Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

UMK Trenggalek 2026 Resmi Naik, Disperinaker Bergerak Sosialisasi ke Perusahaan

Disperinaker Trenggalek mulai mensosialisasikan UMK 2026 sebesar Rp2,53 juta kepada perusahaan dan pekerja. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Poin Penting

  • UMK Trenggalek 2026 ditetapkan sebesar Rp2.530.313 dan berlaku mulai Januari.
  • Disperinaker mulai sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja.
  • Pengawasan dan sanksi disiapkan bagi perusahaan yang tidak patuh.

KBRT – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mulai menggelar sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Bhawarasa, Senin (29/12/2025), menyasar perwakilan perusahaan serta pekerja.

UMK Trenggalek tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.530.313. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp151.529 dibandingkan UMK tahun 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Cristina Ambarwati, mengatakan sosialisasi dilakukan segera setelah keputusan gubernur diterbitkan agar seluruh pemangku kepentingan memahami kebijakan pengupahan terbaru.

“Setelah putusan gubernur terbit, kami segera mensosialisasikan kepada masyarakat, perusahaan dan para pekerja di Trenggalek terkait kenaikan UMK ini,” ujar Cristina.

Ia menjelaskan, secara persentase UMK Trenggalek tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar 6,37 persen. Besaran tersebut ditetapkan melalui mekanisme resmi sesuai arahan pemerintah pusat, meskipun sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek mengusulkan angka yang berbeda.

“Hasil dari usulan yang kami sampaikan sesuai mekanisme dan arahan pemerintah pusat, perhitungan kenaikan UMK akhirnya ditetapkan menjadi Rp 2.530.313,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Cristina menambahkan, proses pengusulan UMK telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek setelah mendapat persetujuan Bupati Trenggalek.

Disperinaker juga mengundang perwakilan perusahaan dan pekerja dalam kegiatan sosialisasi agar kebijakan pengupahan ini dapat dipahami secara menyeluruh.

“Kami sudah mensosialisasikan kepada semua pihak agar dapat menerima informasi ini. Harapannya, kebijakan yang akan diambil perusahaan bisa lebih progresif,” katanya.

Ia menegaskan, UMK Trenggalek 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Disperinaker akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

“Kami akan melakukan monitoring. Jika ditemukan perusahaan yang belum melaksanakan kebijakan UMK, akan kami berikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan,” kata dia. 

Kabar Trenggalek - Ekonomi

Editor: Zamz