KBRT – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mulai menggelar sosialisasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Bhawarasa, Senin (29/12/2025), menyasar perwakilan perusahaan serta pekerja.
UMK Trenggalek tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.530.313. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp151.529 dibandingkan UMK tahun 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Cristina Ambarwati, mengatakan sosialisasi dilakukan segera setelah keputusan gubernur diterbitkan agar seluruh pemangku kepentingan memahami kebijakan pengupahan terbaru.
“Setelah putusan gubernur terbit, kami segera mensosialisasikan kepada masyarakat, perusahaan dan para pekerja di Trenggalek terkait kenaikan UMK ini,” ujar Cristina.
Ia menjelaskan, secara persentase UMK Trenggalek tahun 2026 mengalami kenaikan sekitar 6,37 persen. Besaran tersebut ditetapkan melalui mekanisme resmi sesuai arahan pemerintah pusat, meskipun sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek mengusulkan angka yang berbeda.
“Hasil dari usulan yang kami sampaikan sesuai mekanisme dan arahan pemerintah pusat, perhitungan kenaikan UMK akhirnya ditetapkan menjadi Rp 2.530.313,” jelasnya.
Cristina menambahkan, proses pengusulan UMK telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek setelah mendapat persetujuan Bupati Trenggalek.
Disperinaker juga mengundang perwakilan perusahaan dan pekerja dalam kegiatan sosialisasi agar kebijakan pengupahan ini dapat dipahami secara menyeluruh.
“Kami sudah mensosialisasikan kepada semua pihak agar dapat menerima informasi ini. Harapannya, kebijakan yang akan diambil perusahaan bisa lebih progresif,” katanya.
Ia menegaskan, UMK Trenggalek 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Disperinaker akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
“Kami akan melakukan monitoring. Jika ditemukan perusahaan yang belum melaksanakan kebijakan UMK, akan kami berikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor: Zamz















