Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Drama Investasi Sampah ke Listrik di Trenggalek, Pemerintah Bersiap Akhiri Kerja Sama

Pemkab Trenggalek bersiap mengakhiri kerja sama proyek PLTSa Rp1,9 triliun dengan PT Concentrix karena tak kunjung ada perkembangan meski sudah tiga kali peringatan.

Poin Penting

  • Pemkab Trenggalek mempertimbangkan mengakhiri kerja sama proyek PLTSa dengan PT Concentrix.
  • Perusahaan disebut tidak merespons undangan pembahasan lanjutan meski sudah diberi tiga peringatan.

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersiap mengakhiri kerja sama proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan PT Concentrix Industri Indonesia. Sikap ini diambil setelah proyek yang sebelumnya digadang-gadang bernilai investasi besar itu tak kunjung menunjukkan perkembangan.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah beberapa kali memberi peringatan kepada pihak perusahaan agar menindaklanjuti komitmen kerja sama tersebut.

“Beberapa waktu lalu sudah memberikan peringatan satu, dua dan tiga, terkait tindak lanjut untuk kerjasama ini sudah komunikasi, namun pada substansi Perjanjian Kerjasama kemarin kami mengedepankan pengakhiran bersama, namun sampai saat ini dua kali mengundang tidak hadir,” kata Edy.

Menurutnya, Pemkab Trenggalek sejak awal menginginkan penyelesaian yang baik melalui kesepakatan bersama. Namun hingga kini pihak perusahaan belum merespons undangan pembahasan pengakhiran kerja sama.

“Mungkin nanti selama memenuhi syarat untuk bisa pengakhiran akan segera kami pengakhiran, insya allah nanti minggu depan akan memutuskan sepihak kerjasama ini,” lanjutnya.

Edy menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya masih membuka ruang komunikasi agar pengakhiran kerja sama bisa dilakukan secara elegan.

“Kami berusaha untuk bisa ketemu dan pengakhiran secara elegan, jadi sama-sama legowo, kami ngalah jika tempatnya bisa disana ya kami ke sana untuk penandatanganan pengakhiran kerjasama,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Trenggalek menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Concentrix Industri Indonesia untuk mengelola sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi terbarukan.

Kerja sama tersebut dirancang berlangsung selama 30 tahun dengan nilai investasi mencapai sekitar USD 121 juta atau setara Rp1,9 triliun.

ADVERTISEMENT

Proyek pembangkit listrik tenaga sampah itu rencananya dibangun di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, di atas lahan milik pemerintah daerah seluas sekitar 9,8 hektare.

Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Trenggalek berkewajiban menyediakan sekitar 150 ton sampah per hari sebagai bahan baku produksi energi listrik.

Kerja sama ini sebelumnya juga sempat menjadi sorotan DPRD. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat itu menegaskan bahwa kelanjutan proyek sangat bergantung pada pemenuhan kewajiban dari pihak investor, terutama terkait pembayaran sewa lahan.

“Kalau diberitakan kemarin ke prank saya tidak merasa kena prank, karena prinsipnya di dalam perjanjian kalau tidak ada duit masuk ya nggak boleh serobot tanah saya lah. Kalau kamu bayar ya boleh menginjakkan kaki, kalau selama dia ndak bayar sewa tanahnya ya ndak di apa-apain juga dan juga sudah tercantum di MoU,” kata Ipin, sapaan akrabnya.

Ia juga memastikan pemerintah daerah tidak bergantung pada satu investor untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah di Trenggalek.

“Kita juga sudah punya banyak opsi beberapa teknologi dan beberapa partner yang masuk jadi ndak usah khawatir tahun depan kami sudah punya skema yang lebih bagus juga,” ujarnya.

Bupati menambahkan bahwa tenggat pembayaran sewa lahan telah ditentukan dalam perjanjian.

“Saat ini kami kasih deadline kemarin pihak sananya memohon-mohon, ya deadlinenya sesuai perjanjian ya akhir Desember 2025. Kalau tahun ini tidak ada duit yang masuk berarti terminated. Atau sama saja perjanjian hangus,” tegasnya.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz