Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Motor Knalpot Brong Ditertibkan di Trenggalek, Belasan Remaja Kena Tilang

Polres Trenggalek menindak pengendara motor berknalpot brong di sekitar alun-alun kota. Sebanyak 11 pelanggar ditilang dalam operasi KRYD menjelang Lebaran.

Poin Penting

  • Polisi menertibkan motor berknalpot brong di kawasan kota Trenggalek.
  • Sebanyak 11 pengendara ditilang dan diminta mengganti knalpot standar.
  • Penertiban dilakukan karena keluhan warga yang terganggu suara bising.

TRENGGALEK – Motor dengan knalpot brong kembali jadi sasaran penertiban polisi di Trenggalek. Menjelang Lebaran, aparat kepolisian mengintensifkan patroli untuk meredam suara bising yang sering dikeluhkan warga, terutama saat malam hari.

Sejumlah pengendara, yang sebagian besar masih remaja, diamankan petugas saat melintas di kawasan Alun-Alun dan jalur lingkar Kota Trenggalek. Mereka terjaring dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Trenggalek.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Sony Suhartanto mengatakan operasi tersebut tidak hanya menyasar potensi kriminalitas, tetapi juga kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot bising.

“Iya betul. Polres Trenggalek mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Disamping menekan tindak kriminalitas, sasaran lainnya adalah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis terutama knalpot bising,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, sedikitnya 11 pengendara ditindak dengan sanksi tilang. Mereka juga diminta mengganti knalpot yang digunakan dengan knalpot standar sesuai ketentuan.

“Masyarakat juga banyak yang merasa resah dan terganggu dengan suara knalpot yang keras apalagi dilakukan di tengah malam,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sony menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut mengharuskan sepeda motor yang digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk komponen seperti spion, lampu, klakson, hingga knalpot.

Jika melanggar ketentuan tersebut, pengendara dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Polisi juga mengajak masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk ikut menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dengan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Patroli KRYD dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spektek akan terus kita lakukan, terutama knalpot bising,” paparnya. 

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz