KARANGAN, TRENGGALEK - Konflik rumah tangga antara mertua dan menantu di Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berujung ke proses hukum. Polisi menetapkan seorang mertua berinisial D (70) sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap menantunya, Y (32), setelah dua kali mediasi tidak menemukan titik temu.
Kasus ini diproses setelah korban memilih melanjutkan laporan meski sempat difasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan pihaknya sejak awal mencoba menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan restorative justice karena hubungan keduanya masih satu keluarga.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan ini. Karena pelapor dan terlapor masih satu keluarga, kami telah memfasilitasi dua kali mediasi,” ujar AKP Eko.
Namun, upaya damai itu tidak berhasil. Korban tetap bersikukuh agar kasus diproses secara hukum.
“Korban tidak mencabut laporan dan tetap meminta agar kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya.
Dalam perkembangannya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun, berkas tahap pertama dikembalikan untuk dilengkapi.
“Unsur penganiayaan sudah terpenuhi, namun masih ada beberapa kelengkapan berkas yang perlu dipenuhi,” tambahnya.
Meski telah berstatus tersangka, D tidak ditahan. Polisi mempertimbangkan usia lanjut serta sikap kooperatif selama pemeriksaan.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu dipicu perselisihan antara keduanya. Berdasarkan keterangan korban, tindakan fisik sempat terjadi dalam cekcok tersebut.
“Korban mengaku didorong, ditarik, dan sempat dicekik. Hubungan keduanya memang tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran,” jelas AKP Eko.
Meski disebut baru terjadi satu kali, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan memilih menempuh jalur hukum sebagai langkah penyelesaian.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz









.jpeg)









