Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Kasus Kedua, Jaksa Tuntut Bapak-Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek 2,5 Tahun Penjara

Bapak dan anak pengasuh ponpes di Karangan Trenggalek dituntut 2,5 tahun penjara dalam perkara kedua pelecehan santriwati.

Poin Penting

  • Bapak dan anak pengasuh ponpes dituntut 2,5 tahun dalam perkara kedua
  • Sebelumnya, keduanya sudah divonis 9 tahun penjara dalam kasus serupa
  • Total ada 6 laporan, perkara dipisah dan sebagian digabung dalam berkas baru

TRENGGALEK - Perkara pelecehan seksual terhadap santriwati yang melibatkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali bergulir di persidangan. Dalam perkara kedua ini, jaksa menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Hendryko Prabowo, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar baru-baru ini, dengan pasal yang dinilai terbukti sesuai dakwaan.

"Kalau untuk perkara Faisal (38), kemarin sudah dilakukan persidangan dalam acara tuntutan, pasal yang terbukti kemarin Pasal 76 Huruf E juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, 4, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014," jelasnya.

Ia menyebut, dalam perkara ini jaksa menggunakan dakwaan alternatif, dengan satu dakwaan yang terbukti di persidangan.

"Juga mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang baru, jadi dakwaan yang bisa dibuktikan alternatif 1, jadi untuk tuntutannya kami tuntut selama 2 tahun 6 bulan, kemudian barang bukti dikembalikan ke masing-masing saksi. Dari saksi 1 sampai 5," ujarnya.

Selain itu, terdapat barang bukti berupa dokumen yang dikembalikan kepada terdakwa, serta biaya perkara yang dibebankan.

"Ada juga berupa dokumen surat keputusan menteri hukum dan ham ini dikembalikan kepada terdakwa, untuk barang bukti biaya perkara Rp5000 untuk minggu depan putus, Kamis, 23 April 2026," paparnya.

Untuk terdakwa lainnya, Masduki (73), jaksa juga menuntut dengan hukuman yang sama.

ADVERTISEMENT

"Untuk terdakwa Masduki (73), pasalnya juga sama, tuntutan juga sama, 2 tahun 6 bulan. Kemudian biaya perkara Rp5000, untuk putusan sama Kamis, 23 April 2026," katanya.

Hendryko menambahkan, perkara ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam perkara pertama, kedua terdakwa telah divonis 9 tahun penjara.

"Terkait Faisal dan Masduki ini kami sudah melakukan penuntutan di Perkara yang serupa, yaitu yang telah inkrah di putusan nomor 63/pidsus/2024/PN Trenggalek, 30 September 2024," jelasnya.

Ia mengungkapkan, terdapat total enam laporan dalam kasus ini. Namun, karena banyaknya korban, perkara kemudian dipisah (splitsing) oleh penyidik.

"Sebenarnya ini kan 6 laporan, karena kemarin banyak korban dari penyidik juga melakukan berita acara pemeriksaan kepada banyak korban kemudian saksi-saksi akhirnya perkara di splitsing," ujarnya.

Pada perkara sebelumnya, satu laporan dengan satu korban telah diputus dengan vonis 9 tahun. Sementara lima laporan lainnya kemudian digabung dalam satu berkas dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Oleh karena itu untuk 1 perkara 63/pidsus/2024/PN Trenggalek kemarin itu masih satu korban, kemudian dengan putusan 9 tahun, kemudian setelah itu masih ada sisa 5 laporan lagi, oleh karena itu kami gabungkan jadi 1 berkas dan kami limpah pada November 2025," jelasnya. 

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz