TRENGGALEK - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengangkat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan riwayat kasus hukum sebagai Sekretaris Dinas tuai kritik keras. Komisi I DPRD Trenggalek menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah dalam menjaga integritas birokrasi.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, menegaskan bahwa rekam jejak hukum seorang ASN seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses promosi jabatan, terutama untuk posisi strategis.
"Rekam jejak pidana seorang ASN harus menjadi catatan penting bagi pemerintah. Jangan sampai jabatan strategis justru jatuh ke tangan individu yang memicu pertanyaan publik," tegas Husni.
Husni menjelaskan, sistem pembinaan ASN sebenarnya sudah dilengkapi dengan mekanisme yang jelas, mulai dari manajemen talenta hingga penilaian berbasis kinerja. Karena itu, keputusan pengangkatan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
"Aturan pembinaan hingga sistem meritokrasi sudah memiliki indikator yang baku. Jika pemerintah tetap mengangkatnya, wajar jika publik bertanya-tanya, ada apa di balik keputusan itu?" ujarnya.
Ia juga mengingatkan, aspek integritas tidak bisa dipisahkan dari jabatan publik. Menurutnya, kepercayaan masyarakat bisa terdampak jika proses penempatan jabatan tidak mempertimbangkan faktor tersebut secara matang.
"Masalah ini bukan sekadar urusan hukum selesai atau tidak. Ini menyangkut kepatutan dan bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan rakyat," katanya.
ASN yang kini menjabat Sekretaris Dinas tersebut sebelumnya pernah terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak pada 2022. Kasus itu dilaporkan oleh istri dan anaknya ke pihak berwajib.
Dalam proses persidangan, jaksa menjeratnya dengan pasal terkait KDRT dan perlindungan anak. Pada 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman percobaan selama 10 bulan.
Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 2 bulan dan 3 bulan penjara, namun terdakwa tidak menjalani penahanan selama masa percobaan dengan syarat berkelakuan baik.
Meski proses hukum telah selesai secara formal, DPRD mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aturan bisa dinegosiasikan. Integritas birokrasi adalah taruhannya," ujarnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz




















