TRENGGALEK - Aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa GMNI Trenggalek di depan gedung DPRD mendapat respons dari Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi. Ia menyebut gerakan mahasiswa menjadi sinyal bahwa fungsi kontrol sosial di daerah masih berjalan.
Doding menyatakan pihaknya menerima dan mengapresiasi aspirasi yang disampaikan, terutama terkait isu revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Tahun 2025.
“Kami di DPRD mengapresiasi sekali terhadap aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa. Semangat, perjuangan, dan daya kritis mahasiswa Trenggalek masih berjalan sangat bagus,” ujarnya, Selasa (14/4/2026) lalu.
Menurut Doding, tuntutan mahasiswa yang menyoroti regulasi TNI dan Polri bukan tanpa dasar. Ia menyebut, pembahasan UU TNI saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi dan berpotensi mengalami perubahan.
“Untuk UU TNI saat ini masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kita berharap setelah ada putusan, undang-undang tersebut bisa direvisi kembali,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung Perpol 2025 yang dinilai memicu kekhawatiran terkait ruang gerak aparat di sektor sipil. Mahasiswa, kata dia, menilai penugasan aparat masih terlalu luas.
“Penugasan polisi di wilayah sipil dinilai masih terlalu banyak, sehingga teman-teman mahasiswa meminta agar dilakukan revisi. Hal yang sama juga disoroti pada penugasan TNI di wilayah sipil,” lanjutnya.
Doding menambahkan, kekhawatiran tersebut berkaitan dengan potensi menyempitnya ruang masyarakat sipil jika dominasi aparat semakin besar.
“Sebagai negara demokrasi, kita berharap supremasi sipil yang diperkuat, bukan supremasi aparat,” tegasnya.
Selain isu regulasi, DPRD juga mencatat tuntutan mahasiswa terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus. Mahasiswa meminta agar proses hukum dilakukan di peradilan sipil agar lebih transparan.
“Mahasiswa meminta agar proses peradilan kasus tersebut dipindahkan ke peradilan sipil agar bisa diawasi oleh masyarakat secara luas, sehingga hasilnya bisa memberikan rasa keadilan,” kata Doding.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum untuk menghindari polemik berkepanjangan.
“Kita tidak ingin ada kasus yang berlarut-larut. Harapannya, putusan pengadilan nantinya bisa memberikan kepuasan bagi masyarakat,” imbuhnya.
DPRD Trenggalek memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan diteruskan ke DPR RI sebagai pemegang kewenangan legislasi di tingkat pusat.
“Semua tuntutan rekan-rekan mahasiswa akan kami teruskan ke DPR RI, karena kewenangan ada di sana,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz



















