Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Setelah Kabar Duka, Proses PAW DPRD Trenggalek Masih Tunggu Nama Pengganti

PAW DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS mulai diproses usai Nur Efendi meninggal dunia, namun pengganti belum diajukan ke DPRD.

Poin Penting

  • PAW DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS diproses usai anggota meninggal dunia
  • DPRD masih menunggu usulan nama pengganti dari partai
  • Proses bisa berjalan cepat jika seluruh berkas dinyatakan lengkap

TRENGGALEK - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai berjalan setelah salah satu anggotanya, Nur Efendi, meninggal dunia. Hingga Senin (20/04/2026), DPRD Trenggalek masih menunggu pengajuan nama pengganti dari partai.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, mengatakan saat ini pihaknya baru menerima berkas permohonan pemberhentian atas nama Nur Efendi dari PKS. Sementara proses selanjutnya masih menunggu kelengkapan administrasi, termasuk usulan nama pengganti.

“Jadi untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) saat ini dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mengirimkan berkas terkait dengan permohonan pemberhentian atas nama Nur Efendi,” ujarnya.

Mohtarom menjelaskan, mekanisme PAW akan diproses sesuai aturan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Namun hingga kini, DPRD belum menerima usulan resmi terkait siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.

“Sehingga untuk proses itu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan, tapi untuk siapa penggantinya, sampai Senin (20/04/2026) belum diajukan ke DPRD,” katanya.

Ia menambahkan, aturan PAW memberikan batas waktu maksimal hingga enam bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Artinya, proses ini masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk diselesaikan.

“Sesuai dengan ketentuan PAW itu bisa dilaksanakan maksimal 6 bulan sebelum tahun anggaran berakhir, ini masih panjang, dan masih banyak kesempatan untuk melakukan PAW,” jelasnya.

Setelah berkas lengkap, proses administratif diperkirakan berlangsung cepat. Dalam ketentuan, Surat Keputusan (SK) bisa terbit maksimal 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

“Untuk proses dihitung setelah persyaratan lengkap itu maksimal 14 hari itu SK sudah keluar,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Mohtarom menegaskan, kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses tidak tertunda. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan dokter, surat berkelakuan baik, ijazah, serta bukti terdaftar sebagai pemilih.

“Untuk penggantinya kami menunggu dari partai, kami menginfokan ke partai agar mengajukan dilengkapi agar tidak dikembalikan,” ujarnya.

Setelah berkas lengkap di Sekretariat DPRD, dokumen akan dikirim ke KPU Trenggalek untuk diverifikasi sesuai perolehan suara pada Pemilu 2024. Jika dinyatakan sesuai, KPU akan memberikan rekomendasi sebelum diproses ke gubernur melalui bupati.

Pelantikan nantinya akan digelar melalui rapat paripurna DPRD Trenggalek.

Sementara itu, KPU Trenggalek mengaku masih menunggu surat resmi dari DPRD sebelum memulai tahapan verifikasi.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menegaskan bahwa pihaknya baru akan bergerak setelah menerima dokumen resmi.

“Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek saat ini belum menerima surat, jadi KPU sifatnya pasif ya, ketika ada surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) akan kami tindaklanjuti, kemudian akan kami lakukan pleno,” katanya.

Diketahui, kursi DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu berpotensi diisi oleh H. Komarudin, yang merupakan peraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2024 dengan 4.003 suara.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz