Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

KPU Trenggalek Tunggu Surat Resmi, Proses PAW DPRD dari PKS Masih Berjalan

KPU Trenggalek belum terima surat PAW DPRD dari PKS, akan lakukan verifikasi setelah ada pengajuan resmi dari Sekretariat Dewan.

Poin Penting

  • KPU Trenggalek belum terima surat resmi PAW DPRD dari PKS
  • Verifikasi baru dilakukan setelah ada pengajuan dari Sekretariat DPRD
  • KPU akan cek SK hasil pemilu, DCT, dan perolehan suara calon pengganti

TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek masih menunggu surat resmi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS yang meninggal dunia.

Hingga kini, KPU belum menerima pengajuan dari Sekretariat DPRD, sehingga tahapan verifikasi belum bisa dilakukan.

Sebelumnya, proses PAW ini dilakukan setelah anggota DPRD dari Fraksi PKS, Nur Efendi, meninggal dunia. Kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu rencananya akan diisi oleh H. Komarudin sebagai peraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2024 dengan 4.003 suara.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menegaskan bahwa pihaknya bersifat pasif dalam proses PAW dan hanya akan bergerak jika sudah menerima surat resmi dari DPRD.

“Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek saat ini belum menerima surat, jadi KPU sifatnya pasif ya, ketika ada surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) akan kami tidak lanjuti, kemudian akan kami lakukan pleno,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah surat diterima, KPU akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.

Istatiin menambahkan, tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi dokumen, termasuk mencocokkan data hasil Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

“Kemudian, kami cek surat keputusan perolehan suara kemarin di tingkat Kabupaten,” jelasnya.

Proses verifikasi itu meliputi pengecekan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil pemilu, Daftar Calon Tetap (DCT), hingga rekapitulasi suara.

“SK Penetapan yang kemarin hasil pemilihan, jadi kami cek untuk SK itu termasuk SK terkait Daftar Calon Tetap (DCT), kami juga akan melihat hasil rekapitulasi suara, dan kemudian juga melihat perolehan suara berikutnya,” paparnya.

Ia menegaskan, KPU baru akan memberikan balasan resmi setelah menerima surat pengajuan dari DPRD.

“Jadi kami akan membalas surat ketika sudah mendapatkan surat dari Sekretariat Dewan, terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujarnya.

Dengan demikian, proses PAW saat ini masih berada di tahap administrasi internal partai dan belum masuk ke tahap verifikasi oleh KPU.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz