Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Usai Angggota DPRD Trenggalek Fraksi PKS Meninggal, Proses Pergantian Antar Waktu Mulai Bergulir

PAW DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS diproses usai Nur Efendi meninggal dunia, calon pengganti kini menunggu tahapan administrasi.

Poin Penting

  • Kursi DPRD Trenggalek dari PKS kosong setelah Nur Efendi meninggal dunia
  • H. Komarudin jadi calon pengganti dengan 4.003 suara di Pemilu 2024
  • Proses PAW masih berjalan dari internal partai hingga tahap pengajuan resmi

TRENGGALEK - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS mulai berjalan setelah Nur Efendi meninggal dunia. Kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu itu rencananya akan diisi oleh H. Komarudin sebagai peraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2024.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Trenggalek, Subadianto, menyampaikan duka cita atas wafatnya Nur Efendi yang sebelumnya meraih 4.553 suara pada Pemilu 2024.

“Sebelumnya, kami mengucapkan berbela sungkawa kepada kader kami di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Fraksi PKS yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme PAW akan diisi oleh calon legislatif dengan perolehan suara berikutnya.

“Untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) karena anggota Fraksi PKS meninggal dunia, nanti akan digantikan oleh H. Komarudin, perolehan suara terbesar ketiga sebanyak 4.003, hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Secara administratif, DPD PKS Trenggalek telah mengirimkan surat ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui DPW PKS Jawa Timur sejak Jumat (10/04/2026) lalu.

“Intinya, ini kami secara struktural sudah melayangkan surat kepada Presiden PKS, melalui DPW PKS Jawa Timur, sejak Jumat (10/04/2026) lanjut nanti untuk memohon minta surat rekomendasi ke Mahkamah Partai, bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) ini tidak ada masalah internal, dan sudah kami layangkan,” paparnya.

Saat ini, proses masih berada pada tahap pengumpulan data dan pemenuhan persyaratan calon pengganti, termasuk akan meminta verifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Terus yang di daerah beliau calon pengganti mengurus berbagai persyaratan, yang nanti juga akan memintakan perolehan suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian setelah itu pengajuan ke DPRD, dan dilanjut ke Bupati Trenggalek untuk penjadwalan ke Gubernur Jawa Timur, prosesnya lama, sudah kami lalui tahapan ke situ,” ujarnya.

Subadianto berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar hingga penetapan resmi. “Harapan kami semua bisa berjalan dengan lancar, baik pencarian data internal, baik dari KPU kemudian ke DPRD, kemudian pengajuan Bupati ke Gubernur,” ujarnya. 

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz