Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

APBD 2025 Digoyang 5 Kali, Data Malah Belum Dibuka: DPRD Trenggalek Kasih Deadline

Pansus DPRD Trenggalek soroti 5 kali pergeseran APBD 2025 tanpa data lengkap. TAPD didesak buka rincian sebelum batas waktu.

Poin Penting

  • DPRD Trenggalek soroti 5 kali pergeseran APBD 2025 tanpa data lengkap
  • TAPD diberi deadline hingga 21 April untuk buka rincian anggaran
  • SILPA 2025 tembus Rp109 miliar, dinilai perlu ditekan

TRENGGALEK - Polemik pengelolaan anggaran kembali mencuat di Trenggalek. Hingga Senin (20/04/2026), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum juga menyerahkan data lengkap terkait pergeseran APBD 2025, padahal tercatat ada lima kali perubahan sepanjang tahun berjalan.

Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Trenggalek langsung bersikap tegas. Mereka memberi tenggat waktu hingga Selasa (21/04/2026) pukul 11.00 WIB agar data tersebut segera diserahkan sebagai bahan evaluasi resmi dalam LKPJ.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyebut pembahasan saat ini fokus mengurai pergeseran anggaran yang terjadi sebelum dan sesudah perubahan APBD 2025.

“Hari ini kita membahas pergeseran yang ada di pelaksanaan APBD tahun 2025 sebelum perubahan APBD,” ujarnya.

Sukarodin membeberkan, dinamika APBD 2025 tergolong cukup tinggi. Sebelum perubahan APBD saja sudah terjadi dua kali pergeseran, dipicu instruksi pemerintah pusat dan tambahan anggaran. Setelah itu, tiga kali perubahan kembali terjadi hingga akhir tahun.

“Total ada lima kali perubahan pada APBD 2025 induk,” jelasnya.

Masalahnya, seluruh pergeseran tersebut belum tercantum dalam dokumen LKPJ, khususnya di Bab II. Kondisi ini membuat DPRD kesulitan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran.

“Penggeseran itu belum tertuang di dokumen LKPJ Bab II, maka kami minta dilengkapi,” tegas Sukarodin.

Pansus pun meminta rincian detail, mulai dari pagu awal, program yang digeser, hingga alasan perubahan dan tujuan penggunaannya.

ADVERTISEMENT

“Kami minta rinciannya, dari pagu berapa, kegiatan apa, dipakai untuk apa, dan alasannya apa,” katanya.

Hingga kini, DPRD mengaku belum mengetahui secara pasti dinas mana yang mengalami pergeseran terbesar maupun total nilai anggaran yang berpindah. Seluruh informasi tersebut masih menunggu laporan resmi dari TAPD.

“Kita tunggu laporan tertulis besok untuk mengetahui secara lengkap,” tambahnya.

Di sisi lain, Pansus juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp109 miliar. Angka ini naik cukup signifikan dibandingkan 2024 yang berada di kisaran Rp74 miliar.

Menurut Sukarodin, SILPA memang tidak selalu bermasalah, tetapi besaran yang terlalu tinggi bisa menjadi indikator belum optimalnya perencanaan dan realisasi anggaran.

“Silpa itu ada yang terikat dan ada yang bebas. Yang terikat tidak bisa digunakan, sedangkan yang bebas bisa untuk kegiatan prioritas,” jelasnya.

Ia menegaskan, SILPA bebas nantinya akan dimanfaatkan dalam perubahan APBD 2026, namun tetap menekankan pentingnya menekan angka SILPA agar anggaran lebih tepat guna.

“Prinsipnya Silpa itu sebisa mungkin ditekan, karena setiap rupiah yang direncanakan harus bisa dilaksanakan,” tegasnya.

“Yang penting Silpa bebas nanti digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” lanjutnya. 

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz