TRENGGALEK - Warga Kabupaten Trenggalek yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh pemerintah pusat tidak sepenuhnya kehilangan akses bantuan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek membuka peluang melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI D), dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Trenggalek, Soelung Prasetyo, menegaskan bahwa reaktivasi PBI JK tidak bisa dilakukan jika di luar Surat Keputusan (SK) penonaktifan dari pusat.
"Kalau di luar SK Penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) itu tidak bisa dilakukan reaktivasi, akan tetapi untuk Kabupaten Trenggalek yang tidak bisa reaktivasi kami bisa masukkan ke kuota Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI D)," kata Soelung.
Ia menjelaskan, kuota PBI D di Trenggalek masih cukup longgar untuk menampung warga yang terdampak penonaktifan PBI JK. Dari total kuota sekitar 52 ribu penerima, saat ini masih tersedia puluhan ribu slot.
"Kalau untuk tahun ini PBID kuotanya sekitar 52.000 terus untuk saat ini kuotanya masih ada sekitar posisi di 41.518, jadi masih dimungkinkan untuk warga yang PBI JK itu non aktif, tidak bisa reaktivasi bisa kami tarik ke PBI D," ujarnya.
Namun, warga tidak otomatis langsung masuk. Ada sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui, dimulai dari tingkat desa hingga verifikasi oleh Dinas Sosial.
"Kalau PBI D syaratnya yang jelas bisa diusulkan ke Dinas Sosial itu ada surat dari desa surat keterangan miskin, kemudian pengajuan ke Dinsos, selanjutnya akan kami Verifikasi Lapangan (Verfal) apakah warga tersebut memang layak mendapatkan program bantuan PBI D tersebut," jelasnya.
Terkait layanan kesehatan, penerima PBI D akan disesuaikan dengan domisili masing-masing.
"Kalau fasilitas kesehatan PBI D tergantung dari domisili warga tersebut, kalau warga tersebut berada di Trenggalek itu bisa di Puskesmas Trenggalek, atau Puskesmas Rejowinangun," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinsos P3A Trenggalek mencatat sebanyak 29.992 peserta PBI JK dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, baru 227 yang langsung direaktivasi oleh pusat.
Sementara itu, upaya reaktivasi yang difasilitasi daerah telah mencapai 1.904 kepesertaan dan masih terus berjalan melalui proses verifikasi lapangan serta sinkronisasi data lintas instansi.
"Kalau Trenggalek sendiri yang dinonaktifkan pusat untuk PBI JK 29.992, terus yang langsung di reaktivasi oleh pusat 227. Sedangkan yang lainnya supaya berproses reaktvasi," pungkasnya.
Kondisi ini membuat skema PBI D menjadi alternatif penting bagi warga agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz

















