Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Endorse Arisan Bodong, Polisi Trenggalek Belum Sentuh Biduan SG

Kasus arisan bodong di Trenggalek seret nama biduan SG. Polisi fokus pada tersangka utama, belum ada laporan terkait endorsement.

Poin Penting

  • Nama biduan SG viral usai promosi arisan bodong di Trenggalek
  • Polisi belum periksa SG karena belum ada laporan resmi
  • Kasus masih fokus pada tersangka utama Novi Kesumawati

TRENGGALEK - Nama penyanyi dangdut berinisial SG ramai dibicarakan di media sosial setelah dikaitkan dengan kasus arisan bodong yang menyeret tersangka NK alias Novi Kesumawati (35). Meski videonya sempat viral, polisi memastikan hingga kini SG belum diperiksa.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menyebut penyelidikan masih berfokus pada kasus utama, yakni dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Novi Kesumawati.

Menurut Ridwan, belum ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan secara langsung akibat promosi yang dilakukan SG. Karena itu, status sang biduan masih sebatas pihak yang belum tersentuh pemeriksaan.

“Kami belum memeriksa penyanyi berinisial SG karena sampai saat ini belum ada pelapornya. Kami fokus menangani perkara arisan yang korbannya sudah melapor secara resmi,” tegas AKBP Ridwan Maliki.

ADVERTISEMENT

Nama SG mulai jadi sorotan setelah video endorsement arisan milik Novi beredar luas di Instagram. Warganet pun ramai mempertanyakan peran figur publik dalam mempromosikan produk atau kegiatan yang belakangan bermasalah.

Menanggapi hal itu, SG memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya. Ia menyebut hanya menjalankan pekerjaan sebagai influencer dan tidak terlibat dalam pengelolaan arisan tersebut.

SG juga menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan penipuan dalam arisan yang dipromosikan. Sementara itu, kepolisian tetap membuka peluang bagi masyarakat untuk melapor jika merasa dirugikan akibat endorsement tersebut.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat endorse itu, silakan melapor ke Polres Trenggalek. Kami akan menindaklanjuti untuk melihat ada tidaknya unsur pidana,” jelasnya.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz