Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Kasus Arisan Bodong Trenggalek Melebar, Polisi Buka Pintu Laporan Korban

Polres Trenggalek minta korban arisan online bodong segera melapor. Kerugian diduga besar, proses hukum masih berjalan.

Poin Penting

  • Polisi minta korban arisan bodong segera melapor
  • Kerugian korban bervariasi hingga ratusan juta rupiah
  • Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan

TRENGGALEK - Kasus arisan online bodong di Trenggalek masih terus dikembangkan. Polisi membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor, guna memperjelas jumlah korban dan total kerugian dalam perkara yang menjerat NK alias Novi Kesumawati (35).

Kapolres Trenggalek, Ridwan Maliki, menegaskan bahwa laporan korban menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Trenggalek. Silakan bawa bukti pendukung,” tegas AKBP Ridwan Maliki.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menghitung kerugian secara pasti.

“Kami menggunakan laporan ini untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan jumlah kerugian korban sebagai alat bukti,” jelasnya.

Sejauh ini, nilai kerugian yang dilaporkan bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang.

ADVERTISEMENT

Dalam praktiknya, tersangka menawarkan arisan dengan sistem lelang yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Skema ini disebarkan melalui grup media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menjangkau lebih banyak calon korban.

Namun, saat waktu pencairan tiba, dana yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

“Masyarakat harus waspada. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat,” ujar Kapolres.

Untuk memudahkan pelaporan, polisi tidak hanya membuka layanan langsung di Mapolres, tetapi juga menyediakan hotline 110 yang bisa diakses kapan saja.

“Silakan manfaatkan hotline 110 jika mengalami tindak pidana atau gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz