Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Kasus Cabuli Santriwati di Karangan, Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Divonis 2 Tahun Penjara Lagi

PN Trenggalek menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada dua pengasuh ponpes di Karangan dalam perkara kedua pencabulan santriwati.

Poin Penting

  • Dua pengasuh ponpes di Karangan divonis 2 tahun penjara dalam perkara kedua
  • Hakim nilai terdakwa tidak menyesal dan mencoreng dunia pendidikan
  • Kasus melibatkan empat korban tambahan dari perkara sebelumnya

TRENGGALEK - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus pencabulan santriwati yang merupakan bapak dan anak, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kamis (23/04/2026). 

Dalam perkara kedua ini, majelis hakim memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara.

Humas PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyampaikan putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini.

“Untuk perkara Faisol dan Masduki sudah diputus majelis hakim, Kamis (23/04/2026), keduanya dijatuhi penjara selama 2 tahun, dengan alasan yang memberatkan sama, yaitu menimbulkan persepsi yang tidak baik dalam dunia pendidikan yang tidak baik,” jelasnya.

Ia menjelaskan, hal memberatkan lainnya adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya selama persidangan, sehingga dinilai tidak menunjukkan penyesalan.

“Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga tidak menunjukkan rasa penyesalan dalam perbuatannya,” paparnya.

Sementara itu, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara pertama.

ADVERTISEMENT

“Kedua yang meringankan, terdakwa sudah dijatuhi dalam dakwaan yang sebelumnya masing-masing selama 9 tahun dan denda 100 juta kemudian apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan, kemudian yang meringankan terdakwa tulang punggung keluarga,” ujar dia.

Selain itu, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan juga menjadi pertimbangan hakim. “Ketiga terdakwa mengikuti tata tertib dalam persidangan.”

Dalam perkara kedua ini, terdapat sekitar empat korban yang merupakan bagian dari delik yang belum terungkap dalam perkara sebelumnya.

“Yang ini ada sekitar 4 korban, yang sebenarnya delik tertinggal dari perkara lama, sampai hari ini baik dari JPU dan terdakwa dalam putusan majelis hakim masih pikir-pikir. Sesuai undang-undang diberi waktu selama 7 hari,” ujarnya.

Dalam tuntutan perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, berdasarkan pasal yang dinilai terbukti di persidangan.

Sebelumnya, dalam perkara pertama, kedua terdakwa telah divonis 9 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini kembali bergulir karena adanya korban lain.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz