TRENGGALEK – Arus mudik Lebaran 2026 diprediksi bakal memicu lonjakan kendaraan di berbagai jalur utama. Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional bagi sejumlah kendaraan angkutan barang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh sejumlah instansi terkait transportasi dan kepolisian. Dalam kebijakan itu, kendaraan angkutan barang tertentu diminta tidak beroperasi selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Sony Suhartanto menjelaskan pembatasan tersebut mulai berlaku 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pembatasan menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan yang mengangkut material galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, saat mudik lebaran bisa dipastikan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat. Nah, pembatasan ini dilakukan sebagai salah satu upaya dan strategi untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.” ujarnya.
Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi. Beberapa jenis angkutan masih diperbolehkan melintas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok tetap bisa beroperasi dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Syaratnya, kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi yang telah ditentukan, dan dilengkapi dengan surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang. Surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.” imbuhnya.
Di Jawa Timur, pembatasan operasional tersebut berlaku di sejumlah ruas tol strategis, di antaranya jalur Ngawi–Kertosono, Kertosono–Mojokerto, Mojokerto–Surabaya, Surabaya–Gempol, hingga Gempol–Pandaan–Malang.
Selain itu, pembatasan juga berlaku di beberapa jalur nasional non tol seperti Mantingan–Ngawi–Kertosono–Mojokerto–Surabaya, jalur Pandaan–Malang, hingga Probolinggo–Lumajang–Jember–Banyuwangi.
Polisi juga berencana memperluas sosialisasi aturan ini kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang sering menggunakan jasa angkutan barang.
“Kita akan masifkan sosialisasi kepada masyarakat terutama kalangan yang banyak menggunakan jasa kendaraan angkutan.” pungkasnya.
Sementara itu, untuk mengamankan arus mudik Lebaran, Polres Trenggalek saat ini juga tengah menggelar Operasi Ketupat Semeru 2026 yang berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mendirikan sejumlah pos pelayanan dan pengamanan di beberapa titik strategis. Pos pelayanan berada di Agropark Trenggalek, sementara pos pengamanan ditempatkan di Durenan dan Watulimo. Selain itu juga disiapkan pos pantau di Anjungan Cerdas Bendungan Nglinggis, Kecamatan Tugu.
AKP Sony mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama bagi pemudik yang menempuh perjalanan jauh.
“Kami imbau kepada pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Utamakan keselamatan saat berkendara. Jika lelah setelah berkendara jauh, bisa mampir beristirahat di Pos pelayanan Polri yang banyak tersebar di sepanjang jalan.” katanya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz



















