TRENGGALEK – Sistem baru pajak kendaraan mulai berdampak pada keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyebut skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membuat pemasukan daerah bisa diterima lebih cepat dibanding sebelumnya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak awal 2025. Melalui sistem ini, sebagian penerimaan pajak kendaraan bermotor tidak lagi menunggu transfer bagi hasil dari provinsi, tetapi bisa langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Trenggalek, Asmungi, menjelaskan bahwa opsen PKB pada dasarnya bukan pajak baru bagi masyarakat.
“PKB itu sebenarnya pajak provinsi. Sekarang ada split yang disebut opsen PKB yang langsung masuk ke kas daerah sebagai pajak kabupaten/kota,” kata Asmungi, Rabu (11/3/2026).
Ia menerangkan, sebelumnya pemerintah daerah menerima bagian pajak kendaraan melalui mekanisme bagi hasil dari pemerintah provinsi. Dana tersebut biasanya ditransfer secara berkala setiap bulan.
Namun lewat skema opsen, sebagian pendapatan pajak kendaraan langsung tercatat sebagai penerimaan daerah saat wajib pajak melakukan pembayaran.
“Kalau dulu mekanismenya bagi hasil per bulan. Sekarang saat wajib pajak membayar, bagian untuk kabupaten langsung masuk ke kas daerah secara real time,” jelasnya.
Menurut Asmungi, perubahan sistem ini berpotensi membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena aliran dana menjadi lebih cepat dan transparan.
Meski demikian, ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan opsen tidak menambah beban pajak kendaraan.
“Tidak ada biaya tambahan. Hanya mekanisme pembagiannya saja. Bagian provinsi masuk ke provinsi, sedangkan bagian kabupaten/kota langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Selain menjelaskan sistem baru tersebut, Pemkab Trenggalek juga mengimbau warga yang memiliki kendaraan tetapi masih menggunakan nomor polisi luar daerah agar segera melakukan balik nama.
Menurutnya, langkah itu penting agar pajak kendaraan yang dibayarkan bisa tercatat sebagai pendapatan daerah Trenggalek.
“Kalau warga Trenggalek yang punya kendaraan tapi masih atas nama luar daerah, kami imbau untuk segera balik nama ke Kabupaten Trenggalek. Itu bisa membantu mendongkrak PAD,” katanya.
Terkait tarif pajak kendaraan, Asmungi memastikan pemerintah daerah tidak menaikkan tarif PKB tahun ini karena kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Ia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak, termasuk diskon untuk kendaraan pertama.
“Untuk Provinsi Jawa Timur alhamdulillah tidak ada kenaikan tarif pajak PKB. Jadi tetap,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz




















