Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

UMK Trenggalek 2026 Diusulkan Naik, Pengusaha dan Buruh Sepakati Jalan Tengah

Dewan Pengupahan Trenggalek menyepakati kenaikan UMK 2026 sebesar Rp 138.612 dan merekomendasikan besaran upah baru ke bupati untuk diteruskan ke Pemprov Jatim.

Poin Penting

  • UMK Trenggalek 2026 direkomendasikan naik menjadi Rp 2.517.396.
  • Kenaikan disepakati melalui nilai alpha 0,7 sebagai jalan tengah.
  • Pengusaha menilai kenaikan upah masih berat di tengah ekonomi lesu.

KBRT - Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 138.612. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan kenaikan upah.

Dengan keputusan itu, UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2026 direkomendasikan naik dari sebelumnya Rp 2.378.784 menjadi Rp 2.517.396.

Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 138.612. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan kenaikan upah yang digelar pada Jumat (19/12/2025) lalu.

Dengan keputusan itu, UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2026 direkomendasikan naik dari sebelumnya Rp 2.378.784 menjadi Rp 2.517.396.

Joko menilai kenaikan UMK tersebut sejatinya masih dirasakan berat oleh pengusaha, mengingat kondisi perekonomian lokal maupun nasional yang belum sepenuhnya pulih.

“Ketaatan terhadap pembayaran UMK 2025 yang sudah disepakati saja kita juga masih berat. Jadi kalau kalau mau jujur dengan UMR yang tahun 2025 kemarin itu kesepakatan yang sudah kita lakukan antara buruh dan Apindo juga tidak menjadikan tertib membayar UMK,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut pemerintah daerah telah berulang kali mengingatkan pemberi kerja agar membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan. Namun, kemampuan masing-masing perusahaan dinilai tidak sama, bergantung pada kondisi usaha.

“Jika dipaksakan membayar sesuai UMK lalu gulung tikar, justru buruh juga yang rugi karena akan menganggur,” tegasnya.

Meski demikian, Joko menegaskan UMK tetap penting sebagai acuan pengupahan. Setidaknya, apabila belum mampu membayar sesuai UMK, selisih upah yang diberikan tidak terlalu jauh dari ketentuan yang berlaku.

Saat ini, draf rekomendasi UMK Kabupaten Trenggalek telah diajukan kepada Bupati Trenggalek untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna ditetapkan secara resmi.

“Ya harapan kita dari Apindo, kita sudah punya gambaran jangan sampai (penetapan UMK) melebihi apa yang sudah kita sepakati seperti tahun-tahun sebelumnya, biar bebannya pengusaha tidak bertambah. Kalau diturunkan (dari usulan) saya rasa tidak mungkin,” kata dia.

Kabar Trenggalek - Ekonomi

Editor: Zamz