Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Naiknya UMK Trenggalek Picu Kritik Apindo, Survei KHL Jadi Sorotan

Kenaikan UMK Trenggalek 2026 menuai sorotan pengusaha. Apindo menilai survei KHL perlu dievaluasi agar mencerminkan kondisi riil daerah.

Poin Penting

  • UMK Trenggalek 2026 ditetapkan naik 6,37 persen oleh Gubernur Jawa Timur.
  • Apindo Trenggalek mempertanyakan akurasi survei KHL yang dijadikan dasar penetapan upah.
  • Pengusaha menilai kenaikan UMK berpotensi memberatkan perusahaan lokal.

KBRT - Kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 resmi diumumkan pemerintah. Namun, keputusan tersebut tidak sepenuhnya disambut positif oleh kalangan pengusaha yang menilai proses penetapan upah masih menyisakan persoalan mendasar, khususnya terkait validitas data Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Trenggalek, Joko Bagus Suyoto, menilai metode survei KHL yang menjadi pijakan penetapan UMK perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menyoroti minimnya keterlibatan unsur daerah dan pelaku usaha lokal dalam proses pengumpulan data yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.

“Kami menerima hasil survei KHL dari provinsi. Namun ke depan, kami meminta pemerintah kabupaten ikut terlibat. Pelibatan ini penting agar data yang digunakan benar-benar tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Joko.

Menurutnya, karakteristik biaya hidup di Kabupaten Trenggalek tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Jawa Timur. Jika survei dilakukan tanpa pengamatan lapangan yang mendalam, hasilnya berpotensi tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat setempat.

“Kami ingin hasil survei benar-benar riil dan mendekati kebutuhan hidup sebenarnya di Trenggalek, bukan sekadar angka rata-rata provinsi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Joko menambahkan, meskipun formula pengupahan telah diatur secara nasional dan dijalankan pemerintah daerah, pelibatan unsur lokal tetap menjadi faktor penting agar kebijakan upah tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pelaku usaha.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, UMK Trenggalek tahun 2026 ditetapkan naik sebesar Rp151.529 atau 6,37 persen. Dengan keputusan tersebut, UMK Trenggalek naik dari Rp2.378.784 pada tahun 2025 menjadi Rp2.530.313 pada 2026.

Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang sebelumnya mengajukan UMK 2026 sebesar Rp2.517.396. Penetapan ini sekaligus menempatkan keputusan gubernur di atas rekomendasi pemerintah daerah.

Meski telah memprediksi adanya kenaikan, Apindo menilai kemampuan finansial banyak perusahaan di Trenggalek masih relatif terbatas. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menyulitkan implementasi UMK baru di lapangan.

“UMK Trenggalek memang masih masuk enam terbawah di Jawa Timur. Namun bagi sebagian pengusaha lokal, kenaikan ini tetap terasa berat. Tahun lalu saja belum semua perusahaan mampu memenuhi UMK secara optimal, sekarang sudah naik lagi,” ungkap Joko.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz