Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Disperinaker Trenggalek Mulai Cek Gaji Karyawan, UMK Jadi Patokan Utama

Disperinaker Trenggalek bakal memantau pembayaran upah di sejumlah perusahaan untuk memastikan gaji karyawan sesuai UMK 2026.

Poin Penting

  • Disperinaker Trenggalek akan memantau 20 perusahaan secara acak
  • UMK Trenggalek 2026 ditetapkan Rp 2,53 juta
  • Perusahaan padat karya jadi fokus utama pengawasan

KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai bergerak untuk memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), pemantauan pembayaran upah karyawan bakal dilakukan di sejumlah perusahaan dalam waktu dekat.

Sebagai tahap awal, Disperinaker Trenggalek akan menyasar 20 perusahaan yang dipilih secara acak. Fokusnya satu: memastikan perusahaan membayar gaji karyawan minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek 2026 sebesar Rp 2.530.313.

Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Hubungan Industrial Disperinaker Trenggalek, Sujiati, menyampaikan bahwa mayoritas perusahaan yang akan dipantau merupakan perusahaan padat karya.

“Karena gaji Januari dibayarkan bulan Februari sehingga rencana (pemantauan) ke perusahaan dijadwalkan bulan Februari,” kata Sujiati, Selasa (03/02/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan padat karya di Trenggalek umumnya menerapkan sistem upah borongan atau berbasis produktivitas. Artinya, besaran gaji pekerja sangat bergantung pada hasil kerja masing-masing.

ADVERTISEMENT

“Rata-rata hasil akhir per bulannya sudah melebihi UMK. Kalau belum mencapai UMK maka kita akan berikan pelatihan agar semakin terampil sehingga produktivitasnya meningkat,” terangnya.

Meski begitu, tidak semua perusahaan menggunakan sistem borongan. Menurut Sujiati, ada juga sektor yang menerapkan upah bulanan tetap, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan toko jejaring waralaba.

“Untuk pom dan toko jejaring waralaba jarang kita monitoring karena biasanya mereka patuh untuk membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMK, Disperinaker menyiapkan mekanisme penangguhan. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing perusahaan.

“Kita beri toleransi hingga perusahaan tersebut mampu membayar sesuai UMK. Jika memang neraca keuangan perusahaan tersebut sedang defisit, lalu kita paksa, yang ditakutkan malah terjadi PHK,” ujar dia.

Kabar Trenggalek - Ekonomi

Editor: Zamz