KBRT - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Trenggalek sebesar Rp 2.530.313 atau naik Rp 151.529 dibanding UMK tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp 2.517.396 atau naik Rp 138.612 dari UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.378.784. Namun, dalam keputusan akhir, gubernur menetapkan angka yang lebih tinggi dari usulan daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati, menjelaskan bahwa usulan Dewan Pengupahan telah disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Usulan UMK 2026 tersebut setara dengan kenaikan sebesar 5,82 persen, sedangkan penetapan gubernur mencapai kenaikan 6,37 persen.
Ketua Apindo Trenggalek, Joko Bagus Suyoto, menyebut posisi UMK Trenggalek masih berada di kelompok bawah secara regional.
"Ya seperti sudah saya sampaikan trenggalek tetap pada urutan 6 dari bawah, ada kenaikan sekitar 6,3 persen dari yang kemarin, kalau sekarang itu nominalnya 2.530.313, kalau usulan kami di bawahnya itu, kalau oleh gubernur itu diberi kelebihan 12 ribu sekian," ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku tidak terkejut dengan keputusan tersebut karena pola serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Karena sudah terbiasa seperti ini tidak kaget, jadi apa yang kami usulkan kemudian disampaikan ke pak Bupati ternyata oleh Gubernur dinaikkan, jadi karena beliau punya otoritas seperti itu ya menerima saja," imbuhnya.
Namun, Apindo Trenggalek tetap menyampaikan catatan keberatan terkait kemampuan pelaku usaha dalam menerapkan UMK baru.
"Sebetulnya punya nilai keberatan, karena nilai UMK tahun kemarin belum maksimal memberikan, harapan kami dari APINDO semoga bisa menerapkan UMK sesuai dengan yang ditentukan Gubernur," lanjutnya.
Terkait survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Joko berharap ke depan pelaksanaannya melibatkan unsur daerah.
"Untuk survei Kebutuhan Layak Hidup (KHL) dari Provinsi itu sudah terjadi, kami bisa menerima, tapi dengan catatan besuk kalau survei KHL tolong orang kabupaten itu juga dilibatkan jadi untuk ketepatan sasaran bisa kami tanggung jawabkan, tujuannya untuk hasil yang ril," kata dia.
Cristina Ambarwati menambahkan, hasil penetapan UMK 2026 tersebut dijadwalkan akan disosialisasikan kepada pelaku usaha dan pekerja pada Senin (29/12/2025).
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor: Zamz















