Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Bayaran Buruh Rp2,53 Juta Resmi Berlaku! Ini Hasil Sidak UMK 2026 di Trenggalek

Disperinaker Trenggalek mencatat sebagian besar perusahaan telah membayar UMK 2026 sebesar Rp2.530.313, meski masih ada yang perlu pembinaan.

Poin Penting

  • UMK Trenggalek 2026 ditetapkan Rp2.530.313 dan mulai dimonitor awal Februari.
  • Mayoritas perusahaan disebut telah membayar sesuai ketentuan.
  • Disperinaker masih menemukan pelanggaran, namun mengedepankan pembinaan karena kondisi ekonomi.

KBRT- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 resmi berjalan di angka Rp2.530.313. Kabar terbarunya, mayoritas perusahaan di Trenggalek disebut sudah mengikuti ketentuan tersebut.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring pada awal Februari 2026 untuk memastikan pembayaran upah Januari sesuai regulasi.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati, menyampaikan hasil pemantauan menunjukkan kepatuhan yang cukup baik dari pelaku usaha.

"Kami telah melakukan monitoring pada awal Februari untuk penyaluran upah bulan Januari. Mayoritas perusahaan sudah menerapkan sesuai dengan standar UMK seperti pabrik rokok, toko jejaring waralaba, dan SPBU," ujarnya.

Tina, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa beberapa sektor seperti pabrik rokok memang menggunakan sistem borongan atau berbasis capaian produksi. Artinya, pekerja tidak selalu menerima gaji tetap bulanan, melainkan dihitung dari hasil kerja.

Namun, menurutnya, rata-rata penghasilan yang diterima pekerja tetap setara bahkan ada yang melampaui UMK 2026.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Disperinaker mengakui masih menemukan perusahaan yang belum membayarkan upah sesuai standar. Alih-alih langsung memberi sanksi, pendekatan pembinaan lebih diutamakan.

Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Penurunan daya beli masyarakat disebut berdampak pada turunnya produksi di sejumlah sektor usaha.

"Di berbagai sektor kemampuan daya beli masyarakat kita berkurang sehingga nilai produksi mereka (perusahaan) juga berkurang,” jelasnya.

Disperinaker berharap situasi ini dapat dipahami bersama oleh pekerja dan perusahaan.

"Kami berharap antara buruh dengan perusahaan itu memahami situasi ini, karena pada dasarnya kita saling membutuhkan," ujarnya.

Kebijakan ini menjadi titik keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan menjaga iklim usaha tetap berjalan. Namun ke depan, pengawasan dan transparansi pembayaran upah tetap menjadi pekerjaan rumah agar standar UMK tidak hanya jadi angka di atas kertas.

Kabar Trenggalek - Ekonomi

Editor: Zamz