KBRT - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek mengklarifikasi polemik data Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan Trenggalek Extravaganza. Instansi tersebut memastikan kontribusi PAD dari event itu mencapai Rp17,325 juta, bukan Rp11 juta seperti yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
Kesalahan data tersebut diakui berasal dari internal BPKPD dan dipicu kelalaian saat penyampaian informasi kepada media, sehingga memunculkan reaksi keberatan dari pihak Event Organizer (EO).
Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah BPKPD Trenggalek, Slamet, menyatakan kekeliruan itu terjadi akibat human error. Ia menjelaskan, saat memberikan keterangan sebelumnya, dirinya secara tidak sengaja mengambil dokumen yang tidak berkaitan dengan Trenggalek Extravaganza.
“Saat itu kondisinya memang terburu-buru karena kami harus ke luar kota. Saya keliru mengambil dokumen bulan Desember yang berada di tumpukan paling atas. Dokumen itu bukan data Trenggalek Extravaganza,” ujar Slamet dalam klarifikasi resminya.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, Slamet memaparkan bahwa PAD selama 11 hari pelaksanaan event bersumber dari pemanfaatan lahan Pasar Pon serta jasa penitipan kendaraan di sejumlah titik.
Pendapatan dari sewa lahan tenda tercatat berasal dari 110 tenda pedagang yang menempati area seluas 990 meter persegi dengan tarif Rp1.500 per meter per hari selama 11 hari. Selain itu, jasa penitipan kendaraan memanfaatkan empat lokasi, yakni Jalan Veteran, Jalan RA Kartini, Terminal Colt, dan Jalan Agus Salim.
“Total PAD yang masuk ke kas daerah dari Trenggalek Extravaganza mencapai Rp17.325.000 dan seluruhnya sudah dibayarkan lunas,” tegas Slamet.
Polemik data PAD tersebut sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial. Ketua Panitia Trenggalek Extravaganza, Kusnudin, mengaku keberatan atas informasi setoran PAD yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saya terkejut membaca pemberitaan itu. Data yang disampaikan justru merujuk lahan Lapangan Karangan, padahal kami menyewa lahan di Pasar Pon dan sudah membayar penuh,” tegas Kusnudin.
Ia menegaskan pihak EO telah menunaikan seluruh kewajiban sesuai ketentuan dan tidak ingin muncul persepsi seolah-olah penyelenggara mengabaikan aturan atau merugikan daerah.
“Kami membayar lunas. Jika informasi keliru ini dibiarkan, citra profesional kami bisa tercoreng. Karena itu, kami berharap BPKPD menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” ujar dia.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz















