KBRT - Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menginventarisasi sebanyak 63 Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kondisi tersebut membuat proses pembangunan dan perizinan tidak bisa dilakukan secara sederhana karena terikat regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, Heru Setiyono, mengatakan hingga saat ini pihaknya baru sebatas melakukan inventarisasi. Permohonan resmi belum diproses karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi.
"Kalau inventarisasi kami itu sekitar 63, tetapi secara permohonan kami belum memproses karena kelengkapan berkas mungkin belum lengkap soal permohonan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)," katanya.
Ia menjelaskan, Kantah baru bisa menerbitkan pertimbangan teknis setelah ada pengajuan KKPR yang lengkap dari pihak pemohon.
"Jadi kami memproses di pertimbangan teknisnya, jadi kalau sudah memohon KKPR nanti kami menerbitkan pertimbangan teknisnya, jadi kami belum dapat, nanti kami coba update lagi," lanjut dia.
Heru mengungkapkan, dalam diskusi sebelumnya sempat muncul opsi jika program tersebut masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN), maka dimungkinkan untuk tetap berjalan dengan syarat menyediakan lahan pengganti.
"Kalau untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) itu bisa dimohonkan tapi dengan syarat lahan pengganti. Tetapi, kami coba nanti diskusi dengan stakeholder, karena ini PSN dan Desa hanya punya tanah itu, mau diganti bingung."
Menurutnya, persoalan menjadi lebih kompleks ketika desa tidak memiliki alternatif lahan pengganti. Karena itu, pembahasan lintas pemangku kepentingan masih diperlukan sebelum ada keputusan final.
"Dengan kondisi seperti ini, jalan keluarnya bagaimana nanti di diskusikan, kami sifatnya menunggu, menerima dan diskusi, nanti eksekusi seperti apa itulah solusi Koperasi Desa Merah Putih, kalau kami tugasnya melanjutkan permohonan dari koperasi merah putih, lebih jelasnya pertimbangan teknis, seperti ini bisa atau tidak untuk diberikan syarat atau tidak," lanjutnya.
Soal skema penggantian lahan, Heru menjelaskan ketentuannya bergantung pada kelas tanah.
"Kalau kelas 1 diganti dengan dua kali lipat luas tanah, tapi kelas 2 bisa sama luasnya, jadi tergantung kelas dan luas," ucapnya.
Artinya, semakin tinggi kualitas atau kelas lahan pertanian yang dialihfungsikan, semakin besar pula kewajiban penggantian lahannya. Ketentuan ini menjadi salah satu faktor yang membuat proses perizinan di atas LP2B maupun LSD tidak bisa dilakukan secara instan.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz






















