Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Pembebasan Lahan Bendungan Bagong Tinggal 10 Persen, BPN Trenggalek Kejar Waktu

BPN Trenggalek menyebut pembebasan lahan Bendungan Bagong sudah 90 persen. Sisa 10 persen masih berproses dan terancam molor jika penlok tak diperpanjang.

Poin Penting

  • Pengadaan lahan Bendungan Bagong sudah mencapai 90 persen
  • Sisa 10 persen masih terkendala appraisal dan perizinan TKD
  • Penlok habis pertengahan tahun, berpotensi diperpanjang

KBRT - Proses pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek disebut sudah mendekati garis finis. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek mengklaim progres pengadaan tanah telah mencapai 90 persen. Namun, sisa 10 persen justru menjadi bagian paling krusial dan rawan molor.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menjelaskan total kebutuhan lahan Bendungan Bagong mencapai 222 hektare dengan 1.106 Nomor Induk Sementara (NIS). Dari luasan tersebut, sekitar 60 hektare masuk kawasan hutan dan saat ini masih dalam proses permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Proses pengadaan tanah bendungan bagong kalau targetnya memang di catatan kami itu ada 222 hektar, dan NIS (Nomor Induk Sementara) nya itu ada 1.106, sekarang progresnya sudah 90 persen, menang dari luas 222 hektar itu 60 hektar bagian dari kawasan itu yang sekarang di mohon Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), jadi kalau yang bidang tanah masyarakat kami sedang berproses tinggal 10 persen sebenarnya,” ujar Heru.

Menurut Heru, target penyelesaian pembebasan lahan sebenarnya harus tuntas tahun ini. Jika tidak, penetapan lokasi (penlok) terpaksa harus diperpanjang karena masa berlakunya akan habis pada pertengahan tahun.

“Jadi untuk tahun ini harus selesai jadi kalau tidak selesai yang jelas penlok harus diperpanjang, karena sudah habis di pertengahan tahun,” lanjutnya.

BPN mencatat, dari sisa bidang tanah masyarakat tersebut masih terdapat 126 NIS yang belum tuntas. Dari jumlah itu, baru 42 NIS yang sudah masuk tahap appraisal, sementara sisanya masih memerlukan perbaikan data.

ADVERTISEMENT

“126 Nis/Bidang, yang sudah appraisal 42 Nis jadi sisanya masih ada perbaikan-perbaikan, nanti setelah hasil dari apraisal masuk ke kami, kemudian kami penjadwalan musyawarah UGR (Uang Ganti Rugi), ya semoga belum puasa bisa dieksekusi,” jelas Heru.

Ia tak menampik, proses pembebasan lahan Bendungan Bagong dihadapkan pada berbagai kendala teknis di lapangan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian data antara luas tanah dengan tanaman tumbuh atau bangunan yang ada di atasnya.

“Sebenarnya kendala pasti ada salah satunya ketidaksesuaian antara luas dengan tanam tumbuh atau benda diatas, ada yang masuk akal ada yang tidak,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat BPN harus mengembalikan berkas untuk dilakukan pengecekan ulang, yang otomatis memakan waktu tambahan. Selain itu, persoalan Tanah Kas Desa (TKD) juga masih menjadi ganjalan karena perizinannya belum tuntas.

“Jadi kami konfirmasi prosesnya melalui tahap mengembalikan untuk pengecekan ulang pasti membutuhkan waktu, sama izin untuk Tanah Kas Desa (TKD) izinnya masih di Gubernur, karena ini masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), kalau tidak PSN cukup di Bupati,” pungkas Heru.

Meski progres disebut sudah tinggi, sisa 10 persen pembebasan lahan ini menjadi penentu percepatan proyek Bendungan Bagong. Di sisi lain, warga terdampak masih menunggu kepastian waktu pencairan ganti rugi yang dijanjikan agar tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz