KBRT - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kabupaten Trenggalek akan menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) dalam format elektronik. Kebijakan ini mengikuti regulasi Kementerian ATR/BPN yang mendorong transformasi layanan pertanahan dari manual ke digital.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menyebut seluruh target SHT tahun ini wajib berbentuk sertifikat elektronik.
"Kalau dia target Sertifikat Hak atas Tanah (SHT), dia harus sertifikat dalam bentuk sertifikat elektronik, yang satu lembar warna krem," kata Heru.
Pada 2026, Kantor Pertanahan Trenggalek mendapat target penerbitan 25.000 bidang tanah, dengan dukungan pemetaan foto tegak seluas 12.000 hektare. Program tersebut direncanakan menyasar 7 kecamatan dan 48 desa.
Heru menjelaskan, digitalisasi dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan aset masyarakat. Dalam sistem elektronik, setiap bidang tanah tervalidasi dan terintegrasi secara digital sehingga potensi tumpang tindih dapat dicegah.
"Sertifikat elektronik ini mulai sejak ada peraturan kementerian, keputusan itu salah satunya perubahan manual ke digital," ujarnya.
Menurutnya, data sertifikat tersimpan dalam sistem dan dilengkapi barcode yang memuat identitas hak, luas tanah, serta kode unik yang terhubung dengan sistem pemetaan.
Ia menegaskan, sistem digital memiliki kontrol otomatis. Jika ada potensi sertifikat beririsan, sistem akan menolak sebelum diterbitkan.
Perubahan sistem ini juga berdampak pada mekanisme penggantian sertifikat. Jika sebelumnya kehilangan sertifikat fisik memerlukan proses penerbitan ulang, kini cukup dilakukan pencetakan kembali karena datanya sudah tersimpan secara elektronik.
"Kalau dulu sertifikat sebelum digital kalau hilang minta pengganti, kalau sertifikat elektronik tinggal cetak kembali," jelas Heru.
Meski demikian, penerapan sistem elektronik tetap membutuhkan sosialisasi, terutama bagi masyarakat yang terbiasa dengan sertifikat fisik. Kantor Pertanahan menargetkan proses validasi berjalan bertahap agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat desa.
Dengan target puluhan ribu bidang tanah, implementasi sertifikat elektronik di Trenggalek menjadi bagian dari percepatan reformasi layanan pertanahan sekaligus ujian kesiapan digitalisasi di daerah.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz






















