KBRT - Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek menegaskan, mulai 2 Februari 2026 dokumen tanah lama seperti letter C, petok D, girik, dan sejenisnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kepala Kantah Trenggalek, Heru Setiyono, menjelaskan dokumen lama tersebut tidak dihapus fungsinya, namun statusnya berubah menjadi data pendukung dalam proses administrasi pertanahan.
"Orang memiliki tanah itu pasti ada dasar perolehan. Kalau diperoleh dari waris, menggunakan surat keterangan waris. Kalau dari jual beli, menggunakan surat keterangan jual beli yang dibuat kepala desa. Jadi masih dijadikan data pendukung, bukan tidak berlaku sama sekali," kata Heru.
Artinya, kepemilikan tanah tetap harus diperkuat dengan sertifikat resmi yang diterbitkan negara.
Heru mengungkapkan, di Trenggalek masih terdapat cukup banyak bidang tanah yang belum berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebagian besar masih menggunakan alas hak lama.
Karena itu, pemerintah rutin menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setiap tahun untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas resmi.
Dalam proses PTSL, dokumen seperti letter C dan petok D tetap diperlukan sebagai bagian dari riwayat tanah.
"Bukti kepemilikan salah satunya bisa menggunakan letter C atau petok D. Sedangkan penguasaan fisik dilihat dari siapa yang menggarap, merawat batas tanah, dan memelihara kondisi lahan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, pendaftaran tanah mensyaratkan dua unsur utama, yakni dasar perolehan hak dan penguasaan fisik yang nyata di lapangan.
Heru mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen lama agar segera mendaftarkan tanahnya, terutama di desa yang masuk lokasi program PTSL.
Menurutnya, menunda pendaftaran bisa berdampak pada bertambahnya beban biaya di kemudian hari, seiring kenaikan nilai tanah.
Dalam pengurusan sertifikat, terdapat komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
"Sesuai ketentuan, cukup melampirkan surat pernyataan penguasaan fisik ditambah dokumen pendukung," jelas Heru.
Adapun persyaratan administrasi yang perlu disiapkan antara lain identitas diri, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat permohonan, serta alas hak seperti letter C, surat keterangan waris, Akta Jual Beli (AJB), atau dokumen sah lainnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz




















