KBRT - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menjadi fokus Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek tahun 2026. Melalui program ini, pemerintah pusat menargetkan penerbitan sertifikat hak atas tanah dalam jumlah besar untuk memperkuat kepastian hukum aset masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menyebut pihaknya mendapat target penerbitan sebanyak 25.000 Sertifikat Hak atas Tanah (SHT). Target tersebut didukung dengan pemetaan melalui foto tegak seluas sekitar 12.000 hektare yang akan menjadi dasar penerbitan sertifikat.
“Tahun 2026 kantor pertanahan mendapatkan target dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN sertifikat hak atas tanah sebanyak 25.000 bidang atau SHT, kemudian foto tegaknya seluas 12.000 hektare, kemudian akan dilaksanakan di 7 kecamatan 48 desa,” kata Heru.
Namun demikian, Heru menegaskan target tersebut masih bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Penyesuaian bisa terjadi tergantung kondisi riil bidang tanah di lapangan, khususnya yang belum terpetakan atau belum terdaftar.
“Tapi ini juga bisa berubah, tergantung bidang tanah yang belum terpetakan atau belum terdaftar. Bisa juga nanti ada revisi di tengah jalan. Ini acuan kami dari data yang dimiliki kantor, estimasi 12.000 hektare dari foto tegak menjadi dasar penerbitan SHT, walaupun tetap kami analisa secara teknis ketersediaan bidang tanah,” ujarnya.
Menurut Heru, tantangan utama dalam pelaksanaan PTSL bukan semata persoalan teknis, melainkan rendahnya antusiasme sebagian masyarakat. Ia menilai masih banyak warga yang baru mengurus sertifikat ketika benar-benar terdesak kebutuhan.
“Peran masyarakat atau antusias harus kami tingkatkan. Kadang-kadang masyarakat kalau belum butuh itu tidak akan membuat sertifikat. Kalau sudah butuh, biasanya buru-buru,” katanya.
Padahal, lanjut Heru, sertifikat tanah sejatinya berfungsi sebagai pengamanan aset. Dengan kepastian hukum, tanah tidak hanya aman dari sengketa, tetapi juga bisa lebih berdaya secara ekonomi.
Di lapangan, Kantah Trenggalek juga masih menemukan banyak bidang tanah dengan status administrasi lama, seperti KW 4, KW 5, dan KW 6, yang dokumennya belum lengkap. Kondisi ini membuat proses pencocokan data memerlukan waktu lebih panjang.
“Kendala teknis biasanya ditemukan bidang tanah masih KW 4, 5, dan 6 karena dokumen di kami belum lengkap. Masyarakat belum datang ke kami, sehingga di lapangan masih butuh mencocokkan data yang lebih lama,” jelasnya.
Untuk meminimalkan persoalan tersebut, Kantah Trenggalek telah melakukan sejumlah langkah, salah satunya melalui gerakan pemasangan tanda batas. Selain itu, sejak awal Desember, pihaknya juga telah memulai kegiatan pengumpulan data yuridis.
“Yang sudah kami lakukan adalah gerakan tanda batas, insyaallah kanan kiri tidak ada yang komplain. Dari awal Desember sudah gema yuridis dengan mengumpulkan data. Sekarang masih dalam masa penyuluhan,” terangnya.
Dalam proses penyuluhan, Kantah Trenggalek melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur kehutanan dan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan karena persoalan pertanahan kerap bersinggungan dengan aspek hukum perdata maupun pidana.
Terkait persyaratan PTSL, Heru menjelaskan bahwa masyarakat perlu menyiapkan identitas diri, bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta alas hak atas tanah. Alas hak tersebut bisa beragam, mulai dari letter C, surat jual beli di bawah tangan, surat pernyataan, waris, akta jual beli, hibah, hingga perjanjian jual beli lainnya.
Sementara soal biaya, Heru menegaskan bahwa ketentuannya sudah diatur secara jelas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Untuk wilayah Jawa, biaya ditetapkan sebesar Rp200 ribu dan diperkuat dengan Peraturan Bupati sebagai payung hukum.
“Panitia tidak boleh memungut di atas itu. BPN bekerja sudah dibiayai oleh negara dan tidak ada pungutan di luar itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan seperti pengadaan patok, materai, dan administrasi. Adapun pemberkasan sebenarnya bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat, sehingga tidak wajib mengeluarkan biaya tambahan.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz






















