KBRT - Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Trenggalek perlu menjadi perhatian. Karena, puluhan titik koperasi tersebut direncanakan berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Jumat (20/02/2026).
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek, Imam Nurhadi, membenarkan bahwa sejumlah desa telah mengajukan alih fungsi lahan LP2B untuk kebutuhan pembangunan koperasi. Berdasarkan data sementara, jumlahnya berkisar 22 lokasi.
“Terakhir sekitar 22 lokasi, coba nanti kami cek, kisaran angka itu petaknya,” ujar Imam dalam wawancara.
Ia menjelaskan, secara regulasi LP2B pada dasarnya dapat dialihfungsikan dengan syarat tertentu. Dua di antaranya untuk kepentingan umum dan untuk Program Strategis Nasional (PSN).
“Jadi untuk LP2B sendiri pada dasarnya boleh dialihkan fungsikan, apabila salah satunya yang pertama digunakan untuk kepentingan umum, yang kedua adalah untuk Program Strategis Nasional (PSN),” jelasnya.
Imam menambahkan, jika lahan digunakan untuk PSN, maka desa mengusulkan ke Dinas Pertanian. Selanjutnya, dinas memfasilitasi pengajuan pelepasan LP2B ke Kementerian Pertanian.
“Jadi sebenarnya, LP2B bisa dialihkan fungsikan, sehingga kalau dipakai untuk PSN maka itu diusulkan ke Dinas Pertanian, kemudian dinas pertanian memfasilitasi untuk pengusulan pengeluaran LP2B ke Kementerian Pertanian, jadi itu menjadi dasar kami dalam mengeluarkan lahan LP2B yang digunakan PSN,” terangnya.
Menurutnya, pengeluaran lahan dari status LP2B tidak bisa serta-merta diputuskan di daerah. Keputusan akhir berada di Kementerian Pertanian, yang kemudian menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menetapkan perubahan status lahan.
“Jadi Pak Bupati mengeluarkan itu dari LP2B atas dasar dari izin Kementerian Pertanian,” katanya.
Meski diperbolehkan, ada konsekuensi yang wajib dipenuhi. Setiap pembangunan di atas lahan LP2B harus disertai penggantian lahan dengan luasan lebih besar.
“Untuk kewajiban apabila pembangunan di lahan LP2B maka harus mengganti dengan luasan, luas sebesar 3 kali besar yang digunakan,” ungkap Imam.
Penggantian itu juga tidak bisa sembarangan. Kelas lahannya harus setara, termasuk jika sebelumnya merupakan lahan beririgasi teknis.
“Sebenarnya sesuai kelas, kalau lahan irigasi ya diganti kelas yang ada irigasi. Yang mengajukan dari pihak Desa, saat pengajuan ada kajian kenapa pakai lahan itu, harus ada kajian teknis, dan harus sudah ada penggantinya, usulan itu harus ada penggantinya,” tegasnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz






















