Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Gerai KDMP Segera Berdiri di Hutan Watulimo, Ini Detail Luas Lahan dan Progres Izin

Perhutani dukung pembangunan gerai KDMP di empat desa Watulimo, Trenggalek. Proses izin IPPKH kini tahap inventarisasi dan pengukuran lahan.

Poin Penting

  • Empat desa di Watulimo gunakan lahan hutan untuk gerai KDMP.
  • Total kebutuhan lahan di Trenggalek mencapai 4.800 meter persegi.
  • Proses IPPKH masih tahap inventarisasi dan pengukuran titik lokasi.

KBRT - Perum Perhutani KPH Kediri melalui BKPH Bandung memastikan dukungan penuh terhadap pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan hutan wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Empat desa bakal memanfaatkan lahan hutan produksi dengan total luas bangunan mencapai sekitar 4.800 meter persegi.

Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bandung, Edi Purnomo, menyebut proyek ini bukan sekadar pembangunan gerai, melainkan bagian dari upaya menggerakkan ekonomi desa sekitar hutan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

"Kami sangat mendukung. Bahkan, dukungan Perhutani itu mulai dari jajaran level atas sampai ke bawah wajib mendukung terlaksananya proyek tersebut," ujar Edi Purnomo saat dikonfirmasi.

Empat desa di Watulimo yang masuk dalam rencana pembangunan berada di wilayah kerja BKPH Bandung, yakni Desa Ngembel, Pakel, Sawahan, dan Dukuh. Satu titik tambahan berada di Desa Sedayugunung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Per desa, estimasi luas bangunan gerai sekitar 1.200 meter persegi.

"Per desa itu luas bangunannya sekitar 1.200 meter persegi. Jadi, jika ditotal untuk empat desa di Watulimo saja mencapai 4.800 meter persegi," jelasnya.

Karena memanfaatkan kawasan hutan, proyek ini wajib mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan. Saat ini, prosesnya disebut sudah masuk tahap inventarisasi dan penentuan titik koordinat.

Edi menegaskan Perhutani terlibat aktif membantu proses teknis hingga administrasi, termasuk pengukuran lahan dan pendampingan pengajuan izin yang dikolektifkan melalui pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah memastikan status tanah harus sah melalui IPPKH. Kami membantu mulai dari tim ukur sampai proses izin ke Menteri Kehutanan yang dikolektif oleh Bupati. Kami berharap dalam waktu dekat izin ini bisa segera turun agar pembangunan di lapangan terlaksana tepat waktu," ujarnya.

Rencana pembangunan fisik ditargetkan mulai April 2026, menyesuaikan progres legalitas lahan.

Dari sisi desa, dukungan Perhutani dinilai menjadi angin segar. Sejumlah desa di Watulimo disebut mengalami keterbatasan aset atau tanah bengkok yang bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas ekonomi desa.

Kepala Desa Ngembel, Mulyadi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Perhutani atas kemudahan akses yang diberikan.

"Mbah Lurah Ngembel sangat mengapresiasi karena hal ini membantu sekali dalam pelaksanaan penggunaan kawasan hutan untuk gerai KDMP. Tentunya, semua tetap dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku di Republik Indonesia," kata Edi menirukan.

Masuknya gerai koperasi ke kawasan hutan menjadi langkah strategis, terutama bagi desa yang selama ini terkendala ketersediaan lahan. Namun demikian, seluruh proses tetap menunggu tuntasnya izin IPPKH agar tidak menabrak regulasi kehutanan.

Jika izin terbit tepat waktu, April mendatang kawasan hutan di Watulimo bukan hanya jadi ruang hijau, tapi juga ruang ekonomi baru bagi warga desa.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz