Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Cara Mendapatkan Nomor TIN NPWP Wajib Pajak

KBRT - Tax Identification Number (TIN) merupakan salah satu proses penting yang harus dilakukan oleh setiap orang atau badan yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

 

Meskipun dikatakan sebagai hal wajib, masih banyak orang yang belum memahami bagaimana cara melakukan pendaftaran TIN serta apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

 

Oleh karena itu, kami akan memberikan pengertian serta bagaimana cara untuk mendaftarkan TIN secara resmi dan sesuai prosedur.

 

Apa Itu TIN

TIN (Tax Identification Number) adalah nomor penting sebagai identifikasi unik yang diperlukan untuk administrasi perpajakan. Setiap negara, memiliki TIN unik mereka sendiri yang berlaku sebagai kebijakan otoritas pajak di tiap negara.

 

Di Indonesia sendiri, TIN menjadi identitas resmi bagi wajib pajak dan digunakan dalam berbagai aktivitas perpajakan. Aktivitas tersebut, meliputi pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak.

 

Tak hanya disebut TIN, bisanya nomor ini juga disebut sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski memiliki nama yang berbeda, kedua hal ini merupakan hal yang benar-benar sama.

 

Bisa dibilang, NPWP merupakan TIN versi Indonesia. NPWP, terdiri dari 15 digit angka yang memiliki struktur susunan tertentu.

 

Dikutip dari website resmi Smart Legal, struktur NPWP meliputi 9 digit pertama sebagai identitas Wajib Pajak, 3 digit berikutnya sebagai kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan 3 digit terakhir menunjukkan status wajib pajak (000 untuk pusat/tunggal, sedangkan angka lain menunjukkan urutan cabang).

 

Manfaat TIN Pajak

Berdasarkan informasi dari Investopedia, terdapat beberapa manfaat memiliki nomor TIN pajak. Manfaat tersebut, meliputi sebagai berikut:

  • Memudahkan dalam pengajuan kredit atau pinjaman. Informasi ini digunakan oleh pihak pemberi pinjaman untuk melacak riwayat kredit seseorang.

  • Bagi bisnis, nomor TIN bermanfaat untuk keperluan perpajakan dan memberikan kredibilitas terhadap bisnis.

  • Memperoleh akses dalam mendapatkan layanan pemerintah.

  • Mempermudah proses penyetoran pajak.

  • Memberi kemudahan dalam pengurusan administrasi, seperti pembukaan rekening bank, dan sebagainya.

    ADVERTISEMENT

Jenis-jenis TIN Pajak

TIN pajak, ternyata tak hadir hanya dalam satu varian saja. Menurut laman Shopify, TIN pajak dibagi dalam beberapa bagian yang meliputi:

  • Individual taxpayer identification number (ITIN): nomor identifikasi pajak ini diperuntukkan untuk individu.

  • Employer identification number (EIN): Nomor ini dikeluarkan untuk bisnis dan organisasi nirlaba. Mereka menggunakan nomor ini untuk pelaporan keuntungan modal dan pendapatan bisnis.

  • Adoption taxpayer identification number (ATIN): Nomor ini dikeluarkan untuk anak-anak yang dalam proses adopsi.

  • Preparer tax identification number (PTIN): Nomor TIN pajak jenis ini diperuntukkan dalam mengidentifikasi akuntan dan perusahaan yang terlibat dalam penyusunan dokumen perpajakan.

Cara daftar

Mendapatkan nomor TIN pajak, dapat kalian lakukan melalui beberapa hal. Cara tersebut, meliputi mekanisme online menggunakan Coretax, atau cara offline dengan datang langsung ke kantor pajak.

 

Melalui Coretax

  1. Kunjungi situs resmi coretax

  2. Klik menu “Daftar Disini” dan pilih “Pengguna Baru” sebagai tahapan awal registrasi.

  3. Tentukan kategori wajib pajak sesuai statusmu, antara perorangan atau badan usaha.

  4. Jika kamu sudah memiliki NIK, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” untuk sinkronisasi data.

  5. Lanjutkan dengan memilih “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” dan isi identitas sesuai KTP.

  6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel sebagai proses verifikasi.

  7. Lengkapi semua formulir yang tersedia, termasuk unggah foto wajah untuk mencocokkan data dengan Dukcapil.

  8. Setelah memastikan data sudah lengkap dan benar, centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim Pengajuan”.

  9. Jika proses berhasil, NPWP akan dikirimkan langsung ke alamat email kamu, lengkap dengan akses login ke sistem Coretax DJP.

Melalui Kantor Pajak

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili

  2. Bawa dokumen yang diperlukan (KTP dan persyaratan lainnya)

  3. Isi formulir pendaftaran secara manual

  4. Kartu NPWP biasanya langsung jadi atau dikirimkan beberapa hari kemudian

Kabar Trenggalek - Edukasi

Editor: Zamz