KBRT - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek kembali menggelar sidang lanjutan perkara pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kamis (15/01/2026). Sidang tersebut memasuki agenda pembuktian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Masduki (72), pengasuh pondok pesantren, serta putranya, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37). Persidangan berlangsung di ruang sidang PN Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa pembuktian dilakukan untuk menguji dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Sidang perkara Masduki dan Faisol hari ini agendanya pembuktian dari penuntut umum untuk membuktikan dakwaan. Masih ada kesempatan bagi penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya,” ujar Marshias.
Ia menambahkan, arah lanjutan persidangan akan bergantung pada hasil pembuktian yang disampaikan dalam sidang tersebut.
“Untuk proses selanjutnya kita harus melihat dulu jalannya persidangan, apakah masih ada pembuktian yang kurang dari penuntut umum atau dilimpahkan kepada advokat ataupun terdakwa untuk melakukan pembuktian. Jadi kita harus menunggu jalannya sidang hari ini,” katanya.
Terkait kemungkinan pemberatan hukuman karena perkara ini merupakan pengulangan kasus, Marshias menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Untuk penjatuhan sanksi pidana terhadap para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim. Putusan dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Apakah dakwaan terbukti atau belum, itu masih dalam proses pemeriksaan,” tegasnya.
Perkara ini diketahui merupakan pengulangan kasus pencabulan dengan korban berbeda. Total terdapat enam korban santriwati, dengan berkas perkara dipisah menjadi dua, yakni satu berkas untuk satu korban dan satu berkas lainnya untuk lima korban.
Sebelumnya, Masduki dan Faisol telah divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara pencabulan terhadap satu korban santriwati pada 30 September 2025.
Saat ini, keduanya kembali diadili atas perkara pencabulan dengan lima korban santriwati lainnya. Jaksa penuntut umum menerapkan tiga lapis dakwaan, yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 294 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz















