KBRT - Polres Trenggalek memburu satu pelaku penipuan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus aplikasi mobile banking palsu. Korbannya, Wiji Astuti, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan kasus ini bermula pada 1 Januari 2026. Saat itu, dua orang berinisial Weldan (43) asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK alias Gus Alfi (51) asal Kabupaten Pasuruan, datang ke rumah saksi berinisial SJ di Desa Gador, Kecamatan Durenan. Di lokasi tersebut, keduanya bertemu dengan korban.
Kedua pelaku mengaku mampu membantu mencairkan dana usaha. Korban yang percaya kemudian mengikuti arahan pelaku, termasuk membuka rekening Bank BCA.
Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta melalui agen BRILink ke rekening yang diarahkan pelaku. Tak berhenti di situ, korban kembali diminta membayar biaya administrasi Rp60 juta untuk pengurusan modal usaha yang dijanjikan mencapai Rp5 miliar.
Menurut AKP Eko, salah satu pelaku berinisial W kini berstatus DPO karena diduga berperan membuat aplikasi mobile banking palsu yang dipasang di ponsel korban.
"Ya, kita DPO-kan satu orang atas inisial W karena dia diduga yang membuat aplikasi kemudian diberikan kepada tersangka dalam rangka mendukung tersangka untuk melakukan penipuan tersebut," ujarnya.
Melalui aplikasi palsu itu, korban diperlihatkan saldo Rp5 miliar seolah-olah dana benar-benar sudah masuk ke rekeningnya.
"Tersangka menyuruh korban mengecek aplikasinya BCA Mobile di situ (sudah) muncul tertera Rp 5 miliar," paparnya.
AKP Eko menjelaskan, sebelum korban diminta mengecek saldo, aplikasi asli di ponsel korban telah diganti dengan aplikasi buatan pelaku.
"Di aplikasi itu sudah diganti oleh tersangka dengan aplikasi palsu yang dari pelaku," tambahnya.
Kecurigaan korban akhirnya muncul setelah ada permintaan lanjutan dari pelaku. Korban kemudian memastikan ulang dan menyadari bahwa saldo Rp5 miliar tersebut tidak pernah benar-benar ada.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, Wiji Astuti melapor ke Polres Trenggalek. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu tersangka di sebuah hotel di Kabupaten Tulungagung.
"Begitu korban mengetahui, lapor kita. Langsung kerja kita tangkap Hotel Malinda," ujarnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz






















