Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Video Kekerasan Sempat Viral, Pria Berbaju Samapta di Trenggalek Jadi Tersangka Penganiayaan

Polres Trenggalek menetapkan AW sebagai tersangka penganiayaan terhadap istri sirinya setelah video kekerasan viral. Korban DW sebelumnya meninggal usai menenggak racun.

Poin Penting

  • Polisi menetapkan AW sebagai tersangka penganiayaan terhadap DW setelah video kekerasan viral di Trenggalek.
  • Penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda saat pelaku menjemput korban dari Tulungagung.

TUGU, TRENGGALEK – Kasus video kekerasan terhadap seorang perempuan yang sempat viral di media sosial Trenggalek kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan pria berinisial AW (31) sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap perempuan DW (33) yang disebut sebagai istri sirinya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta keterangan saksi, termasuk orang yang merekam video kekerasan berdurasi 44 detik yang sebelumnya beredar luas di media sosial.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Trenggalek.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik telah menetapkan tersangka AW sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban DW,” kata Eko, Sabtu (7/3/2026).

Menurut penyelidikan polisi, peristiwa kekerasan itu terjadi pertama kali di Desa Jati, Kecamatan Karangan, kemudian berlanjut di Desa Karanganyar, Kecamatan Pule. Lokasi kedua inilah yang terekam dalam video dan menjadi perhatian publik karena terjadi di pinggir jalan.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Polisi menyebut luka tersebut ditemukan di area kepala dan tangan korban berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik.

Meski demikian, polisi memastikan kematian DW tidak berkaitan langsung dengan tindakan penganiayaan tersebut.

Sebelumnya korban diketahui meninggal setelah menenggak racun pemberantas rumput jenis Gramoxone.

“Tersangka sudah kami tahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHPidana,” jelas Eko.

Polisi juga mengungkap bahwa hubungan antara AW dan DW bukan pernikahan resmi.

“Status hubungan keduanya nikah siri menurut pengakuan dari saudara terduga pelaku AW,” kata Eko.

Dari hasil pemeriksaan, konflik antara keduanya disebut dipicu oleh sejumlah persoalan yang sudah berlangsung cukup lama.

ADVERTISEMENT

Mulai dari rencana meningkatkan status pernikahan siri menjadi resmi hingga persoalan dugaan pencurian telepon genggam yang dilakukan korban.

Korban diketahui bekerja sebagai perawat lansia di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Ponsel yang diduga diambil korban disebut milik majikan tempat ia bekerja.

“Korban diketahui bekerja merawat lansia di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Telepon genggam yang diduga dicuri merupakan milik majikan yang dirawat korban,” jelas Eko.

Masalah tersebut memicu pertengkaran antara keduanya. Saat itu korban disebut berniat pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan dengan membawa ponsel tersebut.

Polisi menyebut korban sudah berada di wilayah Tulungagung ketika akhirnya dijemput oleh AW untuk mengembalikan ponsel tersebut kepada pemiliknya.

“Saat itu korban sudah berada di Tulungagung. Suaminya kemudian menjemput korban di Tulungagung untuk mengembalikan ponsel tersebut,” ujarnya.

Dalam perjalanan kembali ke Trenggalek itulah terjadi cekcok yang berujung dugaan penganiayaan di dua lokasi berbeda.

Di tengah perjalanan tersebut, pelaku sempat mengembalikan ponsel yang diduga dicuri oleh korban kepada pemiliknya.

Namun tanpa diketahui pelaku, korban kemudian meminum racun pemberantas rumput.

Dari hasil visum, korban diketahui mengalami luka pada bagian kepala dan lengan yang diduga akibat pukulan menggunakan balok kayu dan sandal.

Meski begitu, polisi menegaskan bahwa penyebab pasti kematian korban masih harus dipastikan melalui hasil autopsi.

“Kita harus membuktikan apakah penyebab kematian itu dari penganiayaan atau dari minuman racun tersebut,” tegas Eko.

Polisi juga masih mendalami apakah korban meminum cairan tersebut atas kemauan sendiri atau karena adanya unsur paksaan.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz