Di dalam arsitektur keuangan daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya merepresentasikan rasionalitas kebijakan publik. Sebuah instrumen yang dirancang secara sistematis untuk menjembatani antara visi pembangunan dan realitas kesejahteraan masyarakat. Namun, realitas fiskal Pemerintah Kabupaten Trenggalek justru memperlihatkan sebuah paradoks yang berulang bahkan cenderung mapan, yakni defisit yang direncanakan pada awal tahun anggaran, tetapi bertransformasi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada akhir tahun. Fenomena ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan membentuk pola longitudinal yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun anggaran 2025, misalnya, APBD Kabupaten Trenggalek sejak awal telah dirancang dalam posisi defisit. Akan tetapi, realisasi di akhir tahun menunjukkan hal yang berlawanan, bukan sekadar menutup defisit, melainkan menghasilkan surplus yang berujung pada SILPA.
Pola serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, di mana defisit yang dirancang secara formal justru tidak pernah sepenuhnya terealisasi dalam praktik. Dengan demikian, muncul sebuah pertanyaan mendasar: apakah defisit tersebut merupakan strategi fiskal yang dirancang secara sadar, atau sekadar konstruksi administratif yang tidak pernah benar-benar dimaksudkan untuk dijalankan?
Fenomena ini mengindikasikan bahwa pengelolaan APBD tidak semata-mata bergerak dalam kerangka teknokratis, melainkan juga mengandung dimensi yang dapat disebut sebagai “ritual birokrasi fiskal”.
Dalam perspektif ini, penyusunan defisit pada tahap perencanaan dapat dipahami sebagai bagian dari prosedur formal yang harus dipenuhi, sementara munculnya SILPA pada akhir tahun mencerminkan realitas implementasi yang jauh dari asumsi awal. Dengan kata lain, terdapat disonansi struktural antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Sebuah gap yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sistemik.
Dalam kerangka teori penganggaran publik, kondisi semacam ini sering dikaitkan dengan lemahnya budget credibility, yaitu rendahnya tingkat kesesuaian antara anggaran yang ditetapkan dengan realisasi yang dicapai.
Ketika defisit menjadi “ritual” dan SILPA menjelma “tradisi”, maka APBD berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen kebijakan yang efektif. Alih-alih menjadi alat intervensi ekonomi yang progresif, APBD justru terjebak dalam siklus administratif yang berulang tanpa refleksi substantif.
Oleh karena itu, membaca Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek 2025 tidak cukup hanya dengan pendekatan deskriptif terhadap capaian angka-angka fiskal. Lebih dari itu, diperlukan pembacaan kritis yang mampu menyingkap makna di balik pola defisit dan SILPA tersebut.
Apakah fenomena ini mencerminkan kehati-hatian fiskal yang patut diapresiasi, atau justru menjadi indikator kegagalan dalam perencanaan dan eksekusi anggaran publik? Pertanyaan inilah yang menjadi titik tolak analisis dalam tulisan ini, sekaligus membuka ruang refleksi atas kualitas tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek.
Daftar Isi [Show]
- Kerangka Normatif dan Arsitektur Perencanaan Pembangunan Daerah
- Potret APBD Trenggalek 2025: Antara Target dan Realisasi
- Analisa Longitudinal: Defisit Sebagai Ritual dan SILPA sebagai Tradisi
- Paradok Defisit dan SILPA Dalam Perspektif Kebijakan Publik
- LKPJ Sebagai Ritual Akuntabilitas
- Implikasi Terhadap Pembangunan Daerah
- Refleksi Filosofis
Kerangka Normatif dan Arsitektur Perencanaan Pembangunan Daerah
Jika pembacaan terhadap LKPJ Bupati Trenggalek Tahun 2025 hendak ditempatkan secara proporsional, maka analisis tidak dapat dilepaskan dari kerangka normatif yang melandasi keseluruhan proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dalam konteks ini, struktur kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Trenggalek sebenarnya telah tersusun secara sistematis dan berlapis, dimulai dari dokumen jangka panjang, jangka menengah hingga dokumen operasional tahunan.
Secara formal, keberadaan dokumen-dokumen tersebut merepresentasikan apa yang dalam literatur kebijakan publik disebut sebagai policy hierarchy, yakni keterpaduan antara visi normatif, strategi menengah, hingga implementasi anggaran.
Pada level paling atas, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025–2045 yang memuat visi besar “Kabupaten Trenggalek Net Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif”. Visi ini bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan mengandung konsekuensi kebijakan yang luas, terutama dalam hal transformasi ekonomi daerah berbasis keberlanjutan dan peningkatan daya saing kolektif masyarakat.
Dalam perspektif teori pembangunan, visi tersebut mengandaikan adanya reorientasi kebijakan fiskal menuju investasi jangka panjang, penguatan sektor produktif, serta pengelolaan sumber daya yang efisien dan berkelanjutan.
Visi jangka panjang tersebut kemudian dijabarkan lebih operasional dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025–2029 dengan rumusan “Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang Adil dan Makmur”. Jika dibandingkan dengan RPJPD, terdapat pergeseran penekanan dari orientasi global dan ekologis menuju dimensi kesejahteraan sosial dan keadilan distributif.
Pergeseran ini secara konseptual tidak problematis, karena RPJMD memang berfungsi sebagai jembatan antara visi jangka panjang dan kebutuhan pembangunan jangka menengah. Namun demikian, dalam kerangka policy consistency, seharusnya terdapat kesinambungan yang jelas antara agenda keberlanjutan dalam RPJPD dengan kebijakan distributif dalam RPJMD, terutama dalam hal bagaimana anggaran publik diarahkan untuk mendukung kedua tujuan tersebut secara simultan.
Lebih lanjut, arah kebijakan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam dokumen tahunan melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025. Dalam RKPD Tahun 2025 ditegaskan tema pembangunan prioritas berupa “Kedaulatan Pangan, Peningkatan Pendapatan Masyarakat, Serta Pengelolaan Pertanian Berkelanjutan dalam Rangka Adaptasi Perubahan Iklim yang Ditopang oleh Birokrasi yang Melayani”.
Tema ini menunjukkan adanya upaya integrasi antara agenda ekonomi, sosial, dan lingkungan yang secara teoritis sejalan dengan paradigma pembangunan berkelanjutan.
Namun demikian, penting dicatat bahwa RKPD bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan menjadi dasar bagi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pada titik inilah dimensi politik anggaran mulai berperan secara signifikan, karena proses formulasi KUA-PPAS seringkali menjadi arena negosiasi antara kepentingan teknokratis dan kepentingan politik. Dalam banyak kasus, sebagaimana dijelaskan dalam teori public choice, keputusan anggaran tidak sepenuhnya ditentukan oleh rasionalitas ekonomi, melainkan juga oleh kalkulasi politik yang berorientasi pada kepentingan jangka pendek.
Hasil dari keseluruhan proses tersebut kemudian termanifestasi dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang APBD Tahun 2025. Secara normatif, APBD seharusnya menjadi instrumen utama untuk merealisasikan visi dan program pembangunan yang telah dirumuskan dalam dokumen sebelumnya.
Dengan kata lain, terdapat ekspektasi bahwa setiap angka dalam APBD mencerminkan prioritas kebijakan yang telah disepakati secara strategis. Namun, ketika angka-angka tersebut dibandingkan dengan realisasi, muncul indikasi adanya ketidaksesuaian yang cukup signifikan. Konsistensi deviasi antara pendapatan dan belanja yang mengakibatkan defisit anggaran pada saat perencanaan, tetapi justru tercatat surplus yang berujung pada SILPA pada saat realisasi menunjukkan bahwa terdapat kecenderungan sistemik dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dalam perspektif teoritis, kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep incremental budgeting yang menekankan bahwa penyusunan anggaran cenderung didasarkan pada penyesuaian terhadap pola tahun sebelumnya, bukan pada analisis kebutuhan yang benar-benar baru. Akibatnya, asumsi-asumsi yang digunakan dalam perencanaan seringkali tidak sepenuhnya mencerminkan kapasitas riil dalam pelaksanaan.
Di sisi lain, teori fiscal illusion juga relevan untuk menjelaskan bagaimana penyajian defisit dalam dokumen anggaran dapat menciptakan persepsi adanya kebutuhan pembiayaan tambahan, padahal dalam praktiknya tidak sepenuhnya terealisasi.
Kondisi ini semakin memperkuat indikasi adanya diskoneksi antara visi makro yang tertuang dalam RPJPD dan RPJMD dengan praktik fiskal yang tercermin dalam APBD dan LKPJ. Visi tentang Net Zero Carbon dan peningkatan pendapatan berbasis daya saing kolektif, serta tujuan keadilan dan kemakmuran, memerlukan dukungan anggaran yang tidak hanya besar, tetapi juga efektif dan tepat sasaran. Namun, ketika belanja tidak terserap secara optimal, maka kemampuan APBD untuk menjadi instrumen transformasi pembangunan menjadi terbatas.
Dengan demikian, persoalan utama yang muncul bukan sekadar pada besaran defisit atau SILPA, melainkan pada kualitas hubungan antara perencanaan dan pelaksanaan. Dalam konteks ini, konsep policy consistency menjadi sangat relevan, karena menunjukkan sejauh mana kebijakan yang dirumuskan dapat diimplementasikan secara konsisten dalam praktik. Ketika terjadi deviasi yang berulang, maka hal tersebut mengindikasikan adanya kelemahan struktural dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
Pada akhirnya, analisis terhadap kerangka normatif dan arsitektur perencanaan ini memperlihatkan bahwa paradoks defisit dan SILPA tidak dapat dipahami hanya sebagai fenomena teknis, melainkan sebagai refleksi dari dinamika yang lebih dalam dalam tata kelola keuangan daerah.
Tanpa adanya upaya untuk memperkuat keterpaduan antara dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, maka siklus defisit dan SILPA berpotensi terus berulang, menjadikan APBD tidak lebih dari sekadar dokumen administratif yang kehilangan daya transformasinya sebagai instrumen kebijakan publik.
Potret APBD Trenggalek 2025: Antara Target dan Realisasi
Jika angka-angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2025 dibaca secara teliti dan ditempatkan dalam kerangka analisis empiris, maka gambaran yang muncul bukan sekadar variasi teknis antara target dan realisasi, melainkan sebuah pola yang mengandung implikasi serius terhadap kualitas pengelolaan keuangan publik.
Pada tahap penetapan awal, struktur APBD telah dirancang dengan komposisi pendapatan sebesar Rp.1.936.687.910.021 dan belanja sebesar Rp.1.963.774.499.377. Konfigurasi ini secara eksplisit menempatkan APBD dalam posisi defisit sebesar Rp.27.086.589.356.
Secara normatif, defisit tersebut dapat dipahami sebagai instrumen kebijakan fiskal yang sah, bahkan dalam banyak literatur keuangan publik, defisit sering dipandang sebagai strategi ekspansif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan belanja pemerintah.
Namun, makna defisit sebagai instrumen kebijakan hanya relevan apabila ia benar-benar terealisasi dalam bentuk belanja yang produktif dan berdampak terhadap masyarakat. Dalam konteks Trenggalek tahun 2025, data realisasi justru menunjukkan dinamika yang berbeda.
Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1.936.687.910.021 terealisasi sebesar Rp1.933.949.918.343,50 atau mencapai 99,85 persen dari target. Secara sekilas, capaian ini dapat dikategorikan sebagai relatif tinggi, karena deviasi antara target dan realisasi sangat kecil. Akan tetapi, capaian pendapatan yang mendekati target ini tidak diikuti oleh realisasi belanja yang sepadan.
Belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp1.963.774.499.377 hanya terealisasi sebesar Rp1.851.580.404.004,50 atau sebesar 94,28 persen. Dengan kata lain, terdapat selisih belanja yang tidak terealisasi. Selisih ini bukan angka yang kecil dalam konteks fiskal daerah, karena merepresentasikan sejumlah program dan kegiatan yang tidak terlaksana atau tidak terserap secara optimal.
Dalam kerangka analisis kebijakan publik, kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan dalam kapasitas implementasi, baik yang disebabkan oleh faktor administratif, teknis, maupun kelembagaan.
Ketika realisasi pendapatan yang relatif stabil dipertemukan dengan realisasi belanja yang lebih rendah dari target, maka hasil akhir yang muncul adalah surplus anggaran. Surplus ini pada akhirnya berkontribusi terhadap terbentuknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebesar Rp.109.355.079.663,84 pada akhir tahun anggaran.
Dengan demikian, struktur APBD yang sejak awal dirancang dalam kondisi defisit justru berakhir dalam kondisi surplus dan SILPA yang signifikan. Di titik ini, terlihat secara jelas adanya pergeseran dari budgeted deficit menuju realized surplus.
Dalam perspektif ekonomi publik, kontraksi belanja pemerintah memiliki implikasi langsung terhadap aktivitas ekonomi daerah. Belanja pemerintah merupakan salah satu komponen penting dalam pembentukan Produk Domestik Regional Bruto, terutama di daerah yang struktur ekonominya masih sangat bergantung pada intervensi pemerintah.
Ketika belanja tidak terserap secara optimal, maka potensi efek pengganda terhadap perekonomian lokal menjadi tidak maksimal. Hal ini berpotensi menghambat pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan seperti RKPD dan RPJMD.
Selain itu, tidak optimalnya tingkat serapan belanja juga mencerminkan adanya persoalan dalam siklus penganggaran, khususnya pada tahap pelaksanaan. Dalam teori public financial management, efektivitas anggaran tidak hanya ditentukan oleh kualitas perencanaan, tetapi juga oleh kapasitas eksekusi.
Faktor-faktor seperti keterlambatan pengadaan barang dan jasa, lemahnya koordinasi antar perangkat daerah, serta kompleksitas prosedur administratif seringkali menjadi penyebab utama rendahnya realisasi belanja. Dalam konteks ini, SILPA yang tinggi bukanlah indikator keberhasilan, melainkan sinyal adanya inefisiensi dalam penggunaan sumber daya publik.
Dalam kerangka analisis induktif, pola ini memungkinkan penarikan generalisasi bahwa terdapat ketidaksesuaian struktural antara asumsi perencanaan dan kapasitas implementasi. Defisit yang direncanakan tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil pembiayaan pembangunan, sementara SILPA yang muncul di akhir tahun mencerminkan keterbatasan dalam mengeksekusi program yang telah dirancang. Dengan demikian, hubungan antara perencanaan dan realisasi tidak bersifat linear, melainkan mengalami distorsi yang berulang dari tahun ke tahun.
Distorsi ini dapat dipahami sebagai bentuk under-spending, yaitu kondisi di mana belanja pemerintah tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Dalam literatur keuangan publik, under-spending sering dikaitkan dengan rendahnya kapasitas institusional, termasuk dalam hal perencanaan program, pengelolaan proyek, dan pengawasan pelaksanaan. Namun, dalam kasus Trenggalek, under-spending tidak hanya berdampak pada rendahnya realisasi belanja, tetapi juga menciptakan ilusi fiskal pada tahap perencanaan.
Ilusi tersebut muncul ketika defisit yang direncanakan memberikan kesan bahwa pemerintah daerah membutuhkan pembiayaan tambahan untuk menutup kekurangan anggaran, padahal dalam praktiknya belanja tidak terealisasi secara penuh. Akibatnya, defisit tersebut tidak pernah benar-benar terjadi dalam arti substantif, melainkan hanya eksis dalam dokumen perencanaan. Sebaliknya, surplus dan SILPA yang muncul di akhir tahun justru menunjukkan bahwa kapasitas fiskal yang tersedia tidak dimanfaatkan secara optimal.
Jika dilihat dari perspektif tata kelola, kondisi ini berimplikasi pada rendahnya kredibilitas anggaran. Budget credibility mengacu pada sejauh mana anggaran yang ditetapkan dapat direalisasikan sesuai dengan rencana. Ketika deviasi antara rencana dan realisasi terjadi secara konsisten, maka kepercayaan terhadap proses penganggaran menjadi menurun. Hal ini tidak hanya berdampak pada efektivitas kebijakan, tetapi juga pada legitimasi pemerintah daerah di mata publik.
Lebih dari itu, fenomena ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan anggaran. Apakah target belanja yang ditetapkan sejak awal telah didasarkan pada analisis kebutuhan yang realistis, ataukah sekadar mengikuti pola tahun sebelumnya tanpa mempertimbangkan kapasitas implementasi? Dalam konteks ini, pendekatan incremental budgeting menjadi relevan, di mana anggaran disusun berdasarkan penyesuaian marginal dari tahun sebelumnya, bukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan prioritas pembangunan.
demikian, analisis terhadap potret APBD Trenggalek tahun 2025 menunjukkan bahwa persoalan utama tidak terletak pada besaran angka defisit atau SILPA, melainkan pada kualitas hubungan antara keduanya. Defisit yang direncanakan dan SILPA yang direalisasikan merupakan dua sisi dari mata uang yang sama, yang mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara ambisi perencanaan dan kapasitas pelaksanaan.
Selama ketidakseimbangan ini tidak diatasi, maka APBD berisiko kehilangan fungsinya sebagai instrumen kebijakan publik yang efektif, dan justru terjebak dalam siklus administratif yang berulang tanpa menghasilkan dampak pembangunan yang signifikan.
Analisa Longitudinal: Defisit Sebagai Ritual dan SILPA sebagai Tradisi
Jika data APBD Kabupaten Trenggalek dalam tiga tahun terakhir ditempatkan dalam satu garis waktu yang utuh, maka pola yang terbentuk tidak lagi sekadar menunjukkan fluktuasi fiskal yang wajar, melainkan mengarah pada konsistensi yang sulit diabaikan. Tahun 2023, 2024, hingga 2025 memperlihatkan struktur perencanaan yang relatif serupa, yaitu penetapan defisit pada awal tahun anggaran yang kemudian bertransformasi menjadi SILPA pada akhir tahun.
Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang APBD 2023, pemerintah daerah menetapkan target pendapatan sebesar Rp.1.810.056.490.741 dan belanja sebesar Rp. 1.864.009.630.127, sehingga terbentuk defisit Rp. 53.953.139.386. Namun, pada akhir tahun anggaran, realisasi justru menghasilkan SILPA sebesar Rp.130.470.532.701,72.
Pola ini berulang pada APBD 2024, di mana dengan komposisi pendapatan sebesar Rp. 1.966.563.349.487 dan belanja sebesar Rp. 2.075.760.481.282 mengalami defisit sebesar Rp.109.197.131.795 pada tahap perencanaan dan berakhir dengan SILPA sebesar Rp.83.332.936.124,84. Tahun 2025 kembali menunjukkan konfigurasi yang sama, dengan defisit awal sebesar Rp.27.086.589.356 yang kemudian berubah menjadi SILPA sebesar Rp.109.355.079.663,84.
Ketika tiga titik data ini dibaca secara terpisah, fenomena tersebut mungkin masih dapat dipahami sebagai konsekuensi dari dinamika teknis dalam pengelolaan anggaran. Namun, ketika ditempatkan dalam kerangka longitudinal, terlihat adanya keteraturan pola yang menunjukkan bahwa perbedaan antara defisit dan SILPA bukanlah anomali, melainkan kecenderungan yang berulang.
Dalam metode analisis deret waktu sederhana, keberulangan pola dalam beberapa periode berturut-turut dapat dijadikan dasar untuk mengidentifikasi adanya struktur sistemik di balik fenomena tersebut. Dengan kata lain, pola defisit di awal tahun dan SILPA di akhir tahun telah membentuk semacam “siklus fiskal tahunan” yang relatif stabil.
Siklus ini mengindikasikan bahwa asumsi-asumsi yang digunakan dalam tahap perencanaan anggaran tidak sepenuhnya mencerminkan realitas pelaksanaan. Defisit yang direncanakan setiap tahun tidak pernah benar-benar terwujud dalam arti substantif, karena belanja yang direncanakan tidak terealisasi secara penuh.
Sebaliknya, SILPA yang muncul di akhir tahun menjadi konsekuensi langsung dari rendahnya tingkat serapan anggaran. Dalam konteks ini, hubungan antara defisit dan SILPA tidak bersifat kontradiktif, melainkan komplementer dalam kerangka yang sama, yaitu ketidaktepatan antara perencanaan dan implementasi.
Fenomena ini dapat diinterpretasikan lebih jauh sebagai apa yang dapat disebut sebagai “ritual defisit”. Istilah ini merujuk pada kecenderungan untuk selalu memasukkan komponen defisit dalam struktur APBD sebagai bagian dari prosedur formal, tanpa diikuti oleh realisasi yang konsisten.
Defisit dalam hal ini tidak lagi berfungsi sebagai instrumen kebijakan fiskal yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan atau menutup kesenjangan pembiayaan, melainkan lebih sebagai konstruksi administratif yang diulang setiap tahun. Dalam perspektif ini, defisit menjadi semacam simbol perencanaan yang tidak selalu memiliki korelasi langsung dengan praktik pelaksanaan.
Di sisi lain, keberulangan SILPA dalam setiap akhir tahun anggaran dapat dipahami sebagai “tradisi SILPA”. Data menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, nilai SILPA selalu berada pada kisaran puluhan hingga ratusan miliar rupiah, dengan angka Rp.130.470.532.701,72 pada tahun 2023, Rp.83.332.936.124,84 pada tahun 2024, dan Rp.109.355.079.663,84 pada tahun 2025.
Fluktuasi nilai ini memang ada, tetapi keberadaannya yang konsisten menunjukkan bahwa SILPA bukan lagi sekadar hasil residu dari pengelolaan anggaran, melainkan bagian dari pola yang dapat diprediksi. Dalam arti tertentu, SILPA telah menjadi output yang “diharapkan”, meskipun secara normatif seharusnya diminimalkan.
Dalam kajian keuangan publik, SILPA yang tinggi seringkali diinterpretasikan secara ambivalen. Di satu sisi, SILPA dapat dianggap sebagai indikator kehati-hatian fiskal, karena menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak membelanjakan anggaran melebihi kapasitas pendapatan.
Namun, di sisi lain, SILPA juga dapat mencerminkan ketidakmampuan dalam mengeksekusi program yang telah direncanakan. Dalam konteks Trenggalek, keberulangan SILPA dalam tiga tahun berturut-turut lebih cenderung mengarah pada interpretasi kedua, karena disertai dengan fakta bahwa belanja tidak pernah terealisasi secara optimal.
Jika fenomena “ritual defisit” dan “tradisi SILPA” ini dianalisis menggunakan pendekatan teoretis, maka beberapa kerangka konseptual dalam studi kebijakan publik dapat digunakan untuk menjelaskan dinamika yang terjadi. Salah satu pendekatan yang relevan adalah incremental budgeting theory, yang dikembangkan oleh Aaron Wildavsky.
Teori ini menyatakan bahwa penyusunan anggaran cenderung bersifat inkremental, yaitu didasarkan pada penyesuaian terhadap anggaran tahun sebelumnya, bukan pada evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan aktual. Dalam konteks Trenggalek, pola defisit yang berulang dapat dipahami sebagai hasil dari praktik inkrementalisme, di mana struktur anggaran dipertahankan dengan sedikit modifikasi tanpa perubahan fundamental.
Pendekatan lain yang dapat digunakan adalah public choice theory, yang melihat proses penganggaran sebagai hasil dari interaksi berbagai aktor dengan kepentingan yang berbeda. Dalam kerangka ini, keputusan untuk menetapkan defisit dapat dipengaruhi oleh pertimbangan politik, seperti keinginan untuk memperluas ruang fiskal secara formal atau untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dalam proses penyusunan anggaran.
Namun, ketika implementasi berjalan, berbagai kendala administratif dan teknis membatasi realisasi belanja, sehingga menghasilkan SILPA. Dengan demikian, perbedaan antara defisit dan SILPA dapat dipahami sebagai hasil dari ketegangan antara rasionalitas politik dan kapasitas administratif.
Selain itu, konsep fiscal illusion juga memberikan perspektif yang menarik. Teori ini menjelaskan bagaimana struktur anggaran dapat menciptakan persepsi tertentu yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil. Dalam kasus ini, defisit yang ditampilkan dalam APBD dapat menciptakan kesan bahwa pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal yang signifikan, padahal dalam praktiknya terdapat ruang fiskal yang tidak dimanfaatkan secara optimal. SILPA yang muncul di akhir tahun menjadi bukti bahwa kapasitas fiskal tersebut sebenarnya tersedia, tetapi tidak digunakan secara efektif.
Dengan menggabungkan ketiga pendekatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fenomena defisit dan SILPA di Kabupaten Trenggalek tidak dapat dijelaskan oleh satu faktor tunggal. Sebaliknya, ia merupakan hasil dari interaksi antara pola perencanaan yang inkremental, dinamika politik dalam proses penganggaran, serta persepsi fiskal yang tidak sepenuhnya mencerminkan realitas. Interaksi ini menghasilkan sebuah siklus yang berulang, di mana defisit selalu direncanakan dan SILPA selalu direalisasikan.
Lebih jauh lagi, pola ini memiliki implikasi terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah. Dalam kerangka good governance, salah satu prinsip utama adalah akuntabilitas, yang menuntut kesesuaian antara rencana dan realisasi. Ketika deviasi antara keduanya terjadi secara konsisten, maka prinsip akuntabilitas menjadi tereduksi. LKPJ yang seharusnya menjadi instrumen untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah berisiko hanya menjadi dokumen formal yang mencatat capaian tanpa menggali akar permasalahan.
Dalam konteks ini, analisis longitudinal terhadap APBD tidak hanya berfungsi untuk menggambarkan tren fiskal, tetapi juga untuk mengungkap pola perilaku institusional dalam pengelolaan anggaran. Pola defisit dan SILPA yang berulang menunjukkan bahwa terdapat kebiasaan atau bahkan budaya dalam birokrasi fiskal yang sulit diubah. Budaya ini mungkin terbentuk dari kombinasi antara kebiasaan administratif, tekanan politik, dan keterbatasan kapasitas teknis.
Dengan demikian, pembacaan terhadap data APBD Trenggalek dalam tiga tahun terakhir mengarah pada satu kesimpulan induktif bahwa fenomena defisit dan SILPA bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari struktur yang lebih luas dalam tata kelola keuangan daerah.
Selama struktur ini tidak mengalami perubahan yang signifikan, maka pola yang sama sangat mungkin akan terus berulang pada tahun-tahun mendatang. Dalam situasi seperti ini, tantangan utama bukan lagi sekadar memperbaiki angka-angka dalam APBD, tetapi melakukan transformasi pada cara berpikir dan praktik penganggaran itu sendiri, sehingga APBD benar-benar dapat berfungsi sebagai instrumen kebijakan publik yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Paradok Defisit dan SILPA Dalam Perspektif Kebijakan Publik
Jika data APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2023 hingga 2025 dibaca secara berurutan dan dibandingkan secara cermat, maka terlihat bahwa hubungan antara defisit dan SILPA tidak berada dalam posisi yang saling meniadakan, melainkan justru saling menguatkan dalam satu pola yang berulang.
Pada tahun 2025, defisit yang ditetapkan dalam APBD tidak hanya gagal terealisasi, tetapi justru berbalik menjadi surplus yang berujung pada SILPA. Pola serupa telah terjadi pada tahun 2024, 2023, dan tahun-tahun anggaran sebelumnya dengan defisit yang berujung pada SILPA. Dengan demikian, terdapat konsistensi empiris bahwa defisit dalam perencanaan tidak pernah benar-benar hadir sebagai realitas fiskal, sementara SILPA justru selalu muncul sebagai hasil akhir.
Dari pola ini dapat ditarik satu pertanyaan mendasar mengenai makna defisit dalam struktur APBD. Secara teoritis, defisit anggaran merupakan instrumen kebijakan fiskal yang sah dan bahkan diperlukan dalam kondisi tertentu. Dalam kerangka ekonomi publik, defisit dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan melalui peningkatan belanja pemerintah, khususnya pada sektor-sektor produktif yang memiliki efek pengganda terhadap perekonomian daerah.
Dengan kata lain, defisit bukanlah masalah selama ia digunakan secara produktif dan terarah. Namun, kondisi di Trenggalek menunjukkan bahwa defisit yang direncanakan tidak pernah benar-benar berfungsi sebagai instrumen stimulus, karena belanja yang menjadi dasar pembentukan defisit tersebut tidak terealisasi secara penuh.
Pada tahun 2025, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp1.963.774.499.377 hanya terealisasi sebesar Rp1.851.580.404.004,50 atau 94,28 persen. Selisih antara rencana dan realisasi belanja menunjukkan bahwa ruang fiskal yang telah disiapkan sejak awal tidak dimanfaatkan secara optimal.
Dalam konteks ini, defisit yang direncanakan kehilangan makna ekonominya, karena tidak diikuti oleh peningkatan belanja yang nyata. Defisit menjadi sekadar angka dalam dokumen, bukan instrumen kebijakan yang bekerja dalam praktik. Dengan demikian, defisit dalam APBD Trenggalek lebih tepat dipahami sebagai distorsi perencanaan daripada strategi fiskal yang disengaja.
Distorsi ini semakin terlihat ketika dibandingkan dengan realisasi pendapatan. Pada tahun 2025, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1.933.949.918.343,50 atau 99,85 persen dari target Rp1.936.687.910.021. Tingkat pencapaian ini menunjukkan bahwa asumsi pendapatan relatif akurat dan mendekati realitas.
Namun, ketepatan pada sisi pendapatan tidak diikuti oleh ketepatan pada sisi belanja. Ketidakseimbangan antara akurasi pendapatan dan deviasi belanja ini menunjukkan bahwa sumber utama permasalahan bukan terletak pada kemampuan memproyeksikan pendapatan, melainkan pada kapasitas merencanakan dan mengeksekusi belanja.
Dalam kondisi seperti ini, munculnya SILPA tidak dapat secara sederhana ditafsirkan sebagai keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Secara normatif, SILPA memang dapat diartikan sebagai indikator kehati-hatian fiskal, karena menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak mengalami defisit aktual dan mampu menjaga keseimbangan anggaran.
Namun, interpretasi ini menjadi problematis ketika SILPA muncul dalam jumlah besar dan secara konsisten dari tahun ke tahun. Pada tahun 2025, SILPA sebesar Rp.109.355.079.663,84 bukanlah angka residual yang kecil, melainkan representasi dari sumber daya publik yang tidak dimanfaatkan dalam satu tahun anggaran.
Jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan daerah yang tercermin dalam dokumen RKPD, keberadaan SILPA dalam jumlah besar justru menunjukkan adanya kegagalan dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran. Tema pembangunan tahun 2025 yang menekankan kedaulatan pangan, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pengelolaan pertanian berkelanjutan membutuhkan dukungan belanja yang konkret dan tepat waktu.
Ketika belanja tidak terealisasi secara optimal, maka program-program yang dirancang untuk mencapai tujuan tersebut juga berpotensi tidak berjalan sesuai rencana. Dengan demikian, SILPA dalam konteks ini lebih mencerminkan kegagalan eksekusi daripada efisiensi fiskal.
Fenomena ini semakin jelas ketika dilihat dari tren penurunan realisasi belanja. Pada tahun 2025, realisasi belanja sebesar Rp.1.851.580.404.004,50 lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp.2.003.314.373.216,68, dengan selisih penurunan sebesar Rp.151.733.969.212,18 atau sekitar 7,57 persen.
Penurunan ini menunjukkan bahwa kapasitas belanja pemerintah daerah tidak hanya tidak meningkat, tetapi justru mengalami kontraksi. Dalam kondisi seperti ini, SILPA yang tinggi bukanlah hasil dari efisiensi, melainkan konsekuensi dari penurunan aktivitas belanja.
Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan antara defisit dan SILPA mencerminkan adanya disfungsi dalam perencanaan anggaran. Disfungsi ini terlihat dari kecenderungan over estimasi belanja pada tahap perencanaan yang tidak diikuti oleh kemampuan eksekusi pada tahap pelaksanaan. Belanja direncanakan dalam jumlah besar sehingga menghasilkan defisit, tetapi dalam praktiknya tidak dapat direalisasikan secara penuh. Akibatnya, defisit tidak terjadi dan justru menghasilkan SILPA.
Disfungsi ini juga menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan implementasi. Dalam teori kebijakan publik, kesenjangan ini sering disebut sebagai implementation gap, yaitu perbedaan antara apa yang direncanakan dalam kebijakan dan apa yang benar-benar terjadi dalam pelaksanaan.
Dalam konteks APBD Trenggalek, implementation gap ini terlihat jelas dari perbedaan antara target belanja dan realisasinya. Selama kesenjangan ini tidak diatasi, maka kualitas kebijakan publik akan tetap rendah, karena perencanaan yang baik tidak akan menghasilkan dampak jika tidak diikuti oleh implementasi yang efektif.
Lebih jauh lagi, kondisi ini juga menunjukkan bahwa proses penganggaran belum sepenuhnya berbasis pada kapasitas riil pemerintah daerah. Perencanaan belanja seharusnya didasarkan pada analisis yang realistis mengenai kemampuan perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan.
Namun, data menunjukkan bahwa belanja seringkali direncanakan melebihi kapasitas tersebut, sehingga menghasilkan under execution pada tahap pelaksanaan. Dalam jangka panjang, praktik ini dapat mengurangi kredibilitas anggaran dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dengan demikian, paradoks antara defisit dan SILPA dalam APBD Kabupaten Trenggalek tidak dapat dipahami sebagai fenomena yang netral. Ia mencerminkan adanya masalah struktural dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Defisit yang tidak pernah terealisasi menunjukkan bahwa perencanaan tidak sepenuhnya berbasis pada kebutuhan dan kapasitas yang nyata, sementara SILPA yang terus berulang menunjukkan bahwa pelaksanaan tidak mampu mengimbangi ambisi perencanaan. Selama kedua aspek ini tidak diperbaiki secara simultan, maka siklus defisit dan SILPA akan terus berulang sebagai bagian dari rutinitas pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhirnya, analisis ini mengarah pada pemahaman bahwa APBD belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen kebijakan publik yang efektif. Alih-alih menjadi alat untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, APBD cenderung terjebak dalam pola administratif yang berulang.
Dalam situasi seperti ini, tantangan utama bukan hanya memperbaiki angka-angka dalam anggaran, tetapi membangun kembali hubungan yang lebih kuat antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
LKPJ Sebagai Ritual Akuntabilitas
Jika keseluruhan dinamika APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2023 hingga 2025 ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban formal, maka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati menjadi titik krusial untuk menguji sejauh mana deviasi antara perencanaan dan realisasi tersebut dijelaskan secara substantif.
Secara normatif, LKPJ merupakan instrumen akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemerintahan daerah. LKPJ tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif, tetapi seharusnya menjadi ruang evaluasi kritis terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam aspek pengelolaan keuangan daerah.
Namun, ketika pola defisit yang berulang dan SILPA yang konsisten muncul setiap tahun tidak diikuti oleh refleksi mendalam dalam LKPJ, maka fungsi akuntabilitas tersebut patut dipertanyakan.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, 2024, 2025, pemerintah daerah telah merencanakan defisit yang berujung pada SILPA. Konsistensi pola ini seharusnya menjadi fokus utama dalam LKPJ, karena menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan anggaran.
Namun, dalam praktiknya, LKPJ cenderung lebih menekankan pada capaian indikator makro dan keberhasilan program tanpa mengurai secara mendalam penyebab deviasi antara target dan realisasi.
Kecenderungan ini memperlihatkan bahwa LKPJ masih berada dalam kerangka administratif prosedural, di mana penyusunan laporan lebih diarahkan untuk memenuhi kewajiban formal daripada sebagai instrumen refleksi kebijakan.
Dalam konteks ini, angka-angka realisasi yang mendekati target pendapatan seringkali dijadikan indikator keberhasilan, sementara deviasi pada sisi belanja yang justru menjadi sumber utama munculnya SILPA tidak mendapatkan perhatian yang proporsional.
Padahal, realisasi belanja tahun 2025 yang hanya mencapai 94,28 persen dari target menunjukkan adanya lebih dari Rp112 miliar anggaran yang tidak terserap. Angka ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan.
Ketika LKPJ tidak mengelaborasi secara rinci penyebab rendahnya serapan belanja, maka informasi yang disampaikan kepada DPRD dan publik menjadi tidak utuh. Apakah rendahnya realisasi belanja disebabkan oleh keterlambatan proses pengadaan, lemahnya perencanaan kegiatan, atau kendala administratif lainnya, tidak dijelaskan secara komprehensif.
Akibatnya, LKPJ kehilangan fungsi analitisnya dan hanya menjadi deskripsi atas apa yang telah terjadi, bukan penjelasan mengapa hal tersebut terjadi. Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan bahwa proses evaluasi belum berjalan secara efektif.
Lebih jauh lagi, absennya analisis terhadap penyebab SILPA juga berdampak pada kualitas perencanaan di tahun berikutnya. Tanpa adanya pemahaman yang jelas mengenai faktor-faktor yang menyebabkan tidak terserapnya anggaran, maka perencanaan APBD cenderung mengulangi pola yang sama.
Hal ini terlihat dari keberulangan defisit dalam tiga tahun terakhir yang selalu berujung pada SILPA. Dengan demikian, LKPJ yang tidak memberikan evaluasi mendalam justru berkontribusi pada reproduksi pola yang sama dalam siklus penganggaran.
Selain itu, LKPJ juga cenderung tidak mengaitkan secara langsung antara realisasi anggaran dengan capaian program prioritas. Tema pembangunan tahun 2025 yang menekankan kedaulatan pangan, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pengelolaan pertanian berkelanjutan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai dan tepat waktu.
Namun, ketika belanja tidak terealisasi secara optimal, maka capaian program tersebut seharusnya juga dipertanyakan. Dalam praktiknya, LKPJ seringkali menyajikan capaian program dalam bentuk indikator output tanpa mengaitkannya dengan tingkat serapan anggaran. Akibatnya, terdapat kemungkinan bahwa capaian yang dilaporkan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Kondisi ini mengarah pada apa yang dapat disebut sebagai “narasi keberhasilan” dalam LKPJ. Narasi ini dibangun melalui penekanan pada capaian-capaian positif tanpa disertai dengan pengungkapan kelemahan atau kegagalan.
Dalam jangka pendek, pendekatan ini mungkin dapat memperkuat legitimasi pemerintah daerah, tetapi dalam jangka panjang justru dapat melemahkan kualitas tata kelola. Tanpa adanya pengakuan terhadap kelemahan, maka ruang untuk perbaikan menjadi terbatas. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, hal ini berarti bahwa masalah seperti rendahnya serapan belanja dan tingginya SILPA tidak mendapatkan perhatian yang memadai.
Lebih dari itu, kecenderungan LKPJ sebagai narasi keberhasilan juga berdampak pada peran DPRD dalam fungsi pengawasan. Jika informasi yang disampaikan dalam LKPJ tidak mencerminkan secara utuh kondisi yang sebenarnya, maka DPRD akan kesulitan untuk melakukan evaluasi yang objektif.
Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi salah satu pilar dalam sistem checks and balances menjadi tidak optimal, karena didasarkan pada informasi yang terbatas. Dalam kondisi seperti ini, akuntabilitas publik tidak hanya menjadi tanggung jawab eksekutif, tetapi juga bergantung pada kualitas informasi yang tersedia bagi legislatif.
Dengan demikian, analisis terhadap LKPJ Bupati Trenggalek tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara fungsi normatif dan praktik aktual. Secara normatif, LKPJ dirancang sebagai instrumen akuntabilitas yang komprehensif, tetapi dalam praktiknya lebih berfungsi sebagai dokumen administratif yang menekankan pada pelaporan capaian.
Kesenjangan ini menjadi semakin signifikan ketika dihadapkan pada data empiris yang menunjukkan adanya pola berulang antara defisit dan SILPA. Tanpa adanya upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut, maka LKPJ berisiko kehilangan relevansinya sebagai alat evaluasi kebijakan.
Pada akhirnya, pembacaan terhadap LKPJ dalam konteks ini mengarah pada satu kesimpulan bahwa akuntabilitas tidak dapat direduksi menjadi sekadar pelaporan angka dan capaian. Akuntabilitas menuntut adanya transparansi terhadap proses, kejujuran dalam mengungkapkan kelemahan, serta komitmen untuk melakukan perbaikan.
Ketika LKPJ tidak mampu memenuhi ketiga aspek tersebut, maka ia hanya menjadi bagian dari ritual birokrasi yang berulang setiap tahun. Dalam situasi seperti ini, tantangan utama bukan hanya menyempurnakan format laporan, tetapi mengubah paradigma dalam melihat LKPJ sebagai ruang refleksi kritis yang mampu mendorong perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan daerah.
Implikasi Terhadap Pembangunan Daerah
Jika konsekuensi dari pola berulang antara defisit dalam perencanaan dan SILPA dalam realisasi ditarik lebih jauh ke dalam konteks pembangunan daerah, maka dampaknya tidak berhenti pada aspek administratif pengelolaan anggaran, melainkan merambat secara langsung terhadap kinerja ekonomi, kualitas pelayanan sosial, serta integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Data empiris APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 menunjukkan bahwa realisasi belanja hanya mencapai Rp1.851.580.404.004,50 dari target Rp1.963.774.499.377 atau sebesar 94,28 persen. Selisih anggaran yang tidak terserap tersebut bukan sekadar angka sisa, melainkan representasi dari aktivitas ekonomi yang tidak terjadi dalam satu tahun anggaran.
Dalam perspektif ekonomi publik, belanja pemerintah daerah memiliki fungsi strategis sebagai penggerak utama aktivitas ekonomi lokal, terutama di wilayah yang struktur ekonominya masih sangat bergantung pada intervensi fiskal. Setiap alokasi belanja yang direalisasikan akan menciptakan efek pengganda melalui peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa, penyerapan tenaga kerja, serta perputaran uang di tingkat lokal.
Oleh karena itu, ketika belanja tidak terealisasi secara optimal, maka potensi efek pengganda tersebut juga tidak terjadi secara maksimal. Dalam konteks Trenggalek, selisih belanja sebesar Rp.112 miliar pada tahun 2025 dapat dimaknai sebagai hilangnya peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dalam skala yang signifikan.
Dampak ini menjadi semakin relevan ketika dibandingkan dengan tren penurunan realisasi belanja dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, realisasi belanja mencapai Rp.2.003.314.373.216,68, sementara pada tahun 2025 turun menjadi Rp.1.851.580.404.004,50. Penurunan sebesar Rp. 151.733.969.212,18 atau sekitar 7,57 % menunjukkan adanya kontraksi fiskal yang nyata.
Dalam kondisi seperti ini, kemampuan APBD untuk berfungsi sebagai instrumen stabilisasi dan stimulus ekonomi menjadi melemah. Ketika belanja pemerintah menurun, sementara sektor swasta belum tentu mampu mengkompensasi penurunan tersebut, maka pertumbuhan ekonomi daerah berpotensi mengalami perlambatan.
Selain dampak ekonomi, rendahnya realisasi belanja juga memiliki implikasi langsung terhadap aspek sosial, khususnya dalam hal pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Tema pembangunan tahun 2025 yang menitikberatkan pada kedaulatan pangan, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pengelolaan pertanian berkelanjutan membutuhkan dukungan anggaran yang tidak hanya tersedia secara formal, tetapi juga terealisasi secara efektif.
Ketika belanja tidak terserap secara optimal, maka program-program yang menjadi prioritas tersebut berpotensi tidak berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Dalam konteks ini, SILPA sebesar Rp.109.355.079.663,84 pada akhir tahun 2025 dapat dipahami sebagai indikator bahwa terdapat sejumlah program yang tidak terlaksana atau tidak mencapai skala yang direncanakan. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada tingkat makro, tetapi juga pada masyarakat secara langsung.
Program peningkatan pendapatan masyarakat yang tidak berjalan optimal berarti peluang peningkatan kesejahteraan menjadi tertunda. Demikian pula, program pengelolaan pertanian berkelanjutan yang tidak terealisasi secara penuh dapat menghambat upaya adaptasi terhadap perubahan iklim yang menjadi salah satu agenda penting dalam pembangunan daerah.
Lebih jauh lagi, ketidakterlaksanaan program secara optimal juga berpotensi menciptakan ketimpangan dalam pelayanan publik. Dalam praktiknya, tidak semua sektor atau wilayah mengalami dampak yang sama dari rendahnya serapan anggaran.
Beberapa program mungkin tetap berjalan dengan baik, sementara yang lain mengalami keterlambatan atau bahkan tidak terlaksana. Ketidakseimbangan ini dapat memperlebar kesenjangan antar kelompok masyarakat atau antar wilayah, terutama jika program yang tidak terealisasi berkaitan dengan kebutuhan dasar seperti infrastruktur, pertanian, atau layanan sosial.
Dampak berikutnya yang tidak kalah penting adalah pada aspek tata kelola pemerintahan daerah. Dalam kerangka public financial management, salah satu indikator utama kualitas tata kelola adalah budget credibility, yaitu sejauh mana anggaran yang ditetapkan dapat direalisasikan sesuai dengan rencana.
Data APBD Trenggalek menunjukkan bahwa terdapat deviasi yang konsisten antara rencana dan realisasi, terutama pada sisi belanja. Ketika kondisi ini terjadi secara berulang, maka kredibilitas anggaran menjadi rendah. Anggaran tidak lagi dipandang sebagai representasi yang akurat dari rencana kebijakan, melainkan sebagai dokumen formal yang tidak sepenuhnya mencerminkan praktik di lapangan.
Rendahnya budget credibility memiliki implikasi yang luas, salah satunya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Masyarakat pada dasarnya tidak hanya menilai kinerja pemerintah dari besaran anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari sejauh mana anggaran tersebut memberikan dampak nyata.
Ketika terdapat kesenjangan antara rencana dan realisasi, serta antara janji program dan pelaksanaannya, maka kepercayaan publik dapat tergerus. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mempengaruhi legitimasi pemerintah daerah, terutama jika pola tersebut terus berulang tanpa adanya perbaikan yang signifikan.
Selain itu, rendahnya kredibilitas anggaran juga berdampak pada proses perencanaan di masa mendatang. Ketika anggaran yang disusun tidak sepenuhnya dapat direalisasikan, maka kualitas informasi yang digunakan sebagai dasar perencanaan menjadi kurang akurat.
Hal ini dapat menciptakan lingkaran masalah di mana perencanaan yang kurang realistis menghasilkan pelaksanaan yang tidak optimal, yang pada akhirnya kembali menghasilkan data yang tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil. Tanpa adanya intervensi untuk memutus siklus ini, maka kualitas penganggaran daerah akan sulit untuk ditingkatkan.
Dengan demikian, implikasi dari paradoks defisit dan SILPA dalam APBD Kabupaten Trenggalek tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis yang terbatas pada ranah keuangan daerah. Ia memiliki konsekuensi yang lebih luas terhadap kinerja ekonomi, kesejahteraan sosial, dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Data menunjukkan bahwa setiap rupiah anggaran yang tidak terealisasi bukan hanya sekadar sisa dalam laporan keuangan, tetapi juga potensi pembangunan yang tidak terwujud. Dalam konteks ini, perbaikan pengelolaan anggaran menjadi bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan prasyarat penting untuk memastikan bahwa APBD benar-benar berfungsi sebagai instrumen yang mampu mendorong pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan.
Refleksi Filosofis
Pada akhirnya, rangkaian temuan empiris yang menunjukkan konsistensi antara defisit dalam tahap perencanaan dan surplus pada realisasi yang berujung SILPA diakhir tahun anggaran menuntun pada satu kesimpulan yang lebih mendasar, yaitu bahwa fenomena tersebut tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia telah bertransformasi menjadi cerminan dari suatu pola yang lebih dalam, yakni budaya birokrasi fiskal yang bersifat rutin, berulang, dan cenderung resisten terhadap perubahan. Dalam kerangka ini, APBD tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kebijakan publik, tetapi juga sebagai ruang reproduksi praktik administratif yang berjalan dalam logika prosedural, bukan dalam orientasi substantif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ketika defisit selalu dirancang pada awal tahun sebagai konsekuensi dari ekspansi belanja, namun pada saat yang sama realisasi belanja tidak pernah mencapai target sehingga menghasilkan SILPA yang relatif besar, maka terdapat indikasi adanya disonansi antara apa yang direncanakan dan apa yang mampu dilaksanakan.
Disonansi ini, jika terjadi secara berulang sebagaimana terlihat dalam data APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa sistem penganggaran belum sepenuhnya beroperasi dalam kerangka rasionalitas instrumental yang ideal sebagaimana diasumsikan dalam teori keuangan publik modern.
Sebaliknya, ia cenderung bergerak dalam pola yang bersifat seremonial, di mana penyusunan anggaran menjadi bagian dari ritual tahunan yang harus dipenuhi, sementara realisasinya berjalan dalam logika yang berbeda.
Dalam perspektif ini, istilah “ritual” menjadi relevan bukan dalam pengertian metaforis semata, tetapi sebagai konsep analitis yang menggambarkan bagaimana suatu praktik administratif dilakukan secara berulang tanpa selalu disertai dengan refleksi kritis terhadap efektivitas dan dampaknya.
Defisit pada tahap perencanaan dapat dipahami sebagai ekspresi dari optimisme kebijakan atau bahkan tekanan politik untuk memperluas ruang fiskal, sementara SILPA pada akhir tahun mencerminkan keterbatasan dalam implementasi atau kehati-hatian yang berlebihan dalam realisasi anggaran. Kedua fenomena ini, ketika berlangsung secara simultan dan berulang, membentuk suatu siklus yang pada akhirnya diterima sebagai sesuatu yang “normal” dalam tata kelola keuangan daerah.
Normalisasi terhadap siklus ini justru menjadi persoalan yang paling mendasar. Ketika deviasi antara rencana dan realisasi tidak lagi dipandang sebagai anomali yang harus diperbaiki, melainkan sebagai bagian dari dinamika yang dianggap wajar, maka ruang untuk melakukan perbaikan struktural menjadi semakin sempit.
Dalam kondisi seperti ini, LKPJ yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen evaluasi kritis berpotensi tereduksi menjadi dokumen administratif yang hanya merekam capaian tanpa secara serius mengkaji akar permasalahan. Akibatnya, proses pembelajaran kebijakan tidak berjalan secara optimal, dan pola yang sama terus direproduksi dari tahun ke tahun.
Lebih jauh lagi, fenomena ini juga mengundang pertanyaan mengenai orientasi dasar dari pengelolaan APBD itu sendiri. Secara normatif, APBD dirancang sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
Namun, ketika dalam praktiknya terdapat sejumlah besar anggaran yang tidak terealisasi, maka efektivitas APBD sebagai instrumen transformasi sosial patut untuk dipertanyakan. Setiap rupiah yang tidak dibelanjakan dalam konteks kebutuhan publik yang masih besar dapat dimaknai sebagai peluang yang hilang untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Dalam konteks Kabupaten Trenggalek, di mana tema pembangunan tahun 2025 menekankan pada kedaulatan pangan, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pengelolaan pertanian berkelanjutan, keberadaan SILPA lebih dari Rp.109 miliar pada akhir tahun anggaran menunjukkan adanya ruang kebijakan yang tidak termanfaatkan secara optimal.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya mengapa anggaran tersebut tidak terserap, tetapi juga apa implikasinya terhadap capaian tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Apakah program-program yang direncanakan tidak sepenuhnya dilaksanakan, ataukah terdapat efisiensi yang tidak mengurangi kualitas output. Tanpa jawaban yang jelas terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, maka sulit untuk menilai sejauh mana APBD benar-benar berkontribusi terhadap pencapaian visi pembangunan daerah.
Pada titik inilah refleksi filosofis menjadi penting, karena ia memungkinkan kita untuk melihat persoalan tidak hanya dari sudut pandang teknis, tetapi juga dari dimensi normatif dan etis. Pengelolaan keuangan publik pada dasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan juga tentang tanggung jawab moral terhadap penggunaan sumber daya yang berasal dari masyarakat.
Dalam kerangka ini, keberadaan SILPA yang besar di tengah kebutuhan publik yang masih tinggi dapat memunculkan pertanyaan etis mengenai efektivitas dan sensitivitas kebijakan fiskal terhadap realitas sosial yang dihadapi masyarakat.
Dengan demikian, kritik terhadap fenomena defisit dan SILPA tidak dimaksudkan untuk menegasikan seluruh capaian yang telah diraih, melainkan sebagai upaya untuk mendorong perbaikan yang lebih mendasar dalam tata kelola keuangan daerah.
Tanpa adanya pembenahan struktural dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran, maka siklus ini berpotensi terus berulang sebagai “ritual tahunan” yang kehilangan makna substantifnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya akan melemahkan kredibilitas anggaran, tetapi juga mengurangi kapasitas APBD sebagai instrumen kebijakan yang mampu menghasilkan perubahan nyata.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan secara jujur dan reflektif adalah apakah APBD benar-benar telah berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan yang efektif, ataukah ia masih terjebak dalam siklus administratif yang berulang tanpa daya transformasi yang signifikan.
Pertanyaan ini tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai pengelola anggaran, tetapi juga kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk legislatif dan masyarakat, sebagai bagian dari ekosistem tata kelola publik.
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah perbaikan ke depan, sekaligus menjadi tolok ukur bagi sejauh mana komitmen bersama untuk menjadikan APBD sebagai alat yang benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan.
Kabar Trenggalek - Opini
Editor: Tim Redaksi





















