Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Betapa Carut Marutnya Praktik MBG di Trenggalek

Oleh: Beni Kusuma Wardani

Terhitung pada 10 April 2026, ada empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek yang telah diberhentikan Pemerintah Pusat (lewat Badan Gizi Nasional/BGN). Sehingga total SPPG yang masih beroprasi di Trenggalek saat ini adalah 60 dapur.

Atas ditutupnya empat dapur SPPG bermasalah (untuk tidak menyebut lancung) tersebut, saya angkat kopiah setinggi-tingginya kepada rakyat Trenggalek yang terus berisik dan menolak diam ketika ada praktik culas dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Rakyat Trenggalek memiliki kesadaran politik yang sangat tinggi dan keberanian dalam menyuarakan ketidakadilan. Oleh karena itu, maka perlu kita pertahankan dan saling menguatkan karena keadilan di Indonesia berjalan di atas hukum “no viral no justice” (jika tidak viral maka tidak ada keadilan).

Maka, izinkan saya untuk masuk dalam barisan perlawanan terhadap ketidakadilan itu melalui tulisan ini. Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis yang didasarkan pada fakta lapangan. Baik yang sudah terpublikasi di media maupun temuan lapangan setelah mengobrol dengan masyarakat. Serta berisi analisis regulasi yang dilakukan sepanjang proses inventarisasi pada 10 April 2026.

Ketika lebaran 2026 kemarin, saya berkeliling dari rumah ke rumah untuk silaturahmi dan meminta maaf (badan). Di sela-sela obrolan, kebanyakan topik perbincangan adalah keluhan seputar MBG. Ada guru yang mengeluhkan para siswanya tidak cocok dengan menu yang dimasak, sehingga menimbulkan berkantong-kantong limbah makanan. Ada wali murid yang menemukan telur ulat dalam makanan.

Ada pula wali murid yang berpandangan bahwa Program MBG berjalan tidak efektif, bahkan cenderung sia-sia. Anggaran yang digelontorkan begitu besar, tetapi menu yang disajikan terasa monoton dan jauh dari gambaran “makan bergizi” yang terus dikampanyekan. 

Alih-alih menghadirkan variasi pangan yang seimbang, dalam banyak kasus yang sampai ke anak-anak justru sebatas jajanan sederhana yang tidak mencerminkan standar gizi yang dijanjikan.

Tentu tidak ada yang salah dengan jajanan pasar, karena telah menjadi bagian dari budaya pangan lokal dan dalam konteks tertentu bisa bernilai gizi. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika jenis makanan tersebut hadir dalam program berskala besar dengan klaim intervensi gizi nasional. Wali murid tersebut berkesimpulan, lebih baik uangnya diberikan langsung ke siswa atau orang tua siswa.

Menurut keyakinan saya, pernyataan tersebut relevan ketika melihat keberadaan dapur SPPG yang seharusnya menjadi pusat pengolahan makanan bergizi. Jika pada praktiknya makanan yang disajikan tidak jauh berbeda dari yang bisa diperoleh di luar tanpa skema sebesar ini, maka wajar jika fungsi dapur dipertanyakan.

Jangan-jangan, dapur hanya menjadi formalitas administratif dan kedok untuk memenuhi desain program. Jika benar demikian, maka SPPG tidak bekerja atas moral dan tujuan pelayanan gizi, melainkan proyek makanan pura-pura bergizi. Di mana yang utama bukan kualitas makanan, tetapi perputaran barang dan anggaran.

Jika kita kembali ke belakang, kita bisa menyaksikan Program MBG tidak sepenuhnya siap dan kesannya tergopoh-gopoh. Enam bulan sejak MBG perdana berjalan di Trenggalek (6 Juni 2025), Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Trenggalek menerima laporan perdana dari masyarakat terkait dugaan makanan tidak layak konsumsi di Kecamatan Gandusaari. Itu yang tercatat di pemerintahan. Di akar rumput, bisa jadi di masyarakat akar tumput banyak yang tidak melaporkan.

Menurut saya, insiden paling serius terjadi pada 5 Februari 2026, ketika ratusan paket MBG yang dikirim ke SD Inovatif Trenggalek terpaksa dikembalikan. Sebanyak 400 paket dengan menu ayam rica-rica, buah salak, tempe sagu, dan sayur dilaporkan mengeluarkan bau tidak sedap saat dibuka. Pihak sekolah memilih tidak mengambil risiko, seluruh paket dikembalikan, dan lebih dari 400 siswa kehilangan jatah sarapan pagi hari itu.

Jika dihitung secara sederhana, kerugian dari satu peristiwa ini tidak kecil. Dengan asumsi harga paling minimal Rp13.000 per paket (terdiri dari Rp8.000 untuk bahan makanan dan Rp5.000 biaya produksi), maka total kerugian mencapai Rp5.200.000. 

Angka ini setara dengan lebih dari dua kali Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 yang berada di kisaran Rp2.530.313. Satu insiden saja sudah mencerminkan pemborosan yang signifikan, baik dari sisi anggaran maupun manfaat yang seharusnya diterima.

Yang lebih mengkhawatirkan, hasil penelusuran Dinas Kesehatan PPKB Trenggalek mengungkap bahwa persoalan ini bukan semata kecelakaan distribusi. Saat tim turun ke dapur SPPG, juru masak mengakui bahwa daging ayam yang digunakan memang sudah tidak segar, namun tetap dipaksakan untuk diolah. Fakta ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar lemahnya pengawasan, tetapi keputusan sadar pengelola SPPG untuk tetap memasak bahan yang sejak awal sudah bermasalah.

Sampel makanan diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Trenggalek. Hasilnya negatif Escherichia coli (E. coli). Namun hasil tersebut tidak membebaskan SPPG dari kesalahan.

Hanya sembilan hari setelah insiden di SD Inovatif Trenggalek, temuan baru muncul di Kecamatan Pogalan. Salah satu Dapur SPPG dilaporkan buah yang disalurkan ke masyarakat sudah busuk. Pernyataan Korwil SPPG Trenggalek, Neo Ordikla, justru memperlihatkan lemahnya standar pengawasan yang digunakan. Dalih bahwa buah utuh sulit dideteksi kebusukannya dari luar tidak bisa dijadikan pembenaran, apalagi dalam program berskala publik yang menyasar anak-anak.

Justru di situlah letak pentingnya sistem kontrol kualitas yang ketat, bukan hanya mengandalkan sortir visual, tetapi memastikan ada prosedur yang lebih menyeluruh dalam memeriksa kelayakan bahan.

Jika keterbatasan deteksi dijadikan alasan, maka yang dipertanyakan bukan sekadar kualitas buah, tetapi keseriusan mekanisme pengawasan itu sendiri. Program sebesar MBG tidak bisa bergantung pada standar minimal yang penuh celah. 

Evaluasi terhadap supplier memang langkah yang perlu, tetapi itu reaktif dan datang setelah masalah terjadi. Yang dibutuhkan adalah sistem pencegahan yang bekerja sebelum makanan sampai ke tangan penerima. Tanpa itu, pernyataan semacam ini hanya terdengar sebagai upaya rasionalisasi kegagalan, bukan memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang.

Insiden terbaru terjadi di MI Fastabiqul Khairat (Fasko) pada 16 Maret 2026, Desa Jambu, Kecamatan Tugu. Menu dimsum yang didistribusikan SPPG Pucanganak ditemukan tidak layak konsumsi. Lagi-lagi, pernyataan Neo Ordikla, bahwa terjadi “kesalahan saat mengecek bahan baku” menegaskan bahwa problem utama berada pada kontrol kualitas yang gagal sejak awal.

Pengawasan kualitas bahan baku bukan persoalan teknis kecil yang bisa dimaklumi jika terjadi kesalahan, melainkan kelalaian dalam tahap yang seharusnya menjadi gerbang pertama keamanan pangan. Jika bahan baku yang baru datang saja tidak diperiksa dengan ketat, maka seluruh proses setelahnya (memasak, mengemas, hingga distribusi) hanya memperbesar risiko.

ADVERTISEMENT

Langkah penarikan dan penggantian menu memang patut dilakukan, tetapi sekali lagi bersifat reaktif. Tindakan itu terjadi setelah makanan terlanjur didistribusikan dan berpotensi dikonsumsi. Dengan cakupan hingga 2.200 penerima manfaat, satu celah kecil dalam pemeriksaan bahan baku bisa berdampak luas. Jika pola seperti ini terus berulang (kesalahan diakui, makanan ditarik, lalu diganti) maka yang terjadi bukan perbaikan sistem, melainkan normalisasi kegagalan.

Anehnya MBG: SPPG Beroprasi Tanpa Jaminan Kelayakan Pangan

Selama ini, sebagian masyarakat terbiasa melihat berbagai masalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Trenggalek sekadar sebagai kegagalan teknis. Pandangan itu tidak sepenuhnya keliru, tetapi ia menutupi akar persoalan yang lebih fundamental. Jalannya program MBG ini menunjukkan bagaimana negara mengelola program berskala besar dengan pendekatan yang hierarkis, terpusat, dan berorientasi pada target kuantitatif.

Secara umum, corak kebijakan ini dapat digambarkan sebagai berikut: keputusan diambil di tingkat pusat, diterjemahkan ke dalam angka dan prosedur baku, lalu didorong ke daerah untuk dieksekusi secepat mungkin. 

Keberhasilan pun diukur dari ketercapaian target formal, seperti berapa banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdiri, berapa ribu porsi yang telah didistribusikan. Alih-alih dari kualitas layanan yang benar-benar diterima masyarakat. Dalam skema semacam ini, penyimpangan yang secara statistik terkesan kecil cenderung ditoleransi, sepanjang angka agregat di atas kertas tetap menunjukkan kinerja yang baik.

Lebih dari itu, struktur yang terpusat menciptakan jarak antara pembuat kebijakan dan realitas lapangan. Para perancang regulasi di tingkat pusat tidak berhadapan langsung dengan kondisi dapur, rantai pasok bahan baku, atau dinamika distribusi di daerah. 

Sementara itu, pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pihak yang paling memahami situasi di lapangan justru tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menghentikan proses ketika terjadi penyimpangan.

Akibatnya, setiap ada masalah harus menempuh jalur pelaporan yang panjang. Selama jeda waktu tersebut, risiko tetap berlangsung tanpa penanganan yang memadai. Inilah yang menjelaskan mengapa sanksi terhadap SPPG yang bermasalah sering kali baru dijatuhkan setelah kasus menumpuk selama berbulan-bulan.

Pada September 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh SPPG di Indonesia untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebelum memulai kegiatan pengolahan dan distribusi makanan. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 9 September 2025. Regulasi ini menjadi standar nasional pertama yang secara terpadu mengintegrasikan aspek gizi, keamanan pangan, dan tata kelola dapur dalam satu kerangka aturan.

Di Trenggalek, fakta di lapangan menunjukkan ketidakmampuan sistem untuk mematuhi regulasinya sendiri. Berdasarkan data per April 2026, dari 60 SPPG yang beroperasi, baru 19 unit yang telah mengantongi SLHS—naik tipis dari sebelumnya 16 unit, tetapi masih sangat jauh dari kondisi ideal.

Ironisnya, pada Oktober 2025, dari 34 SPPG yang beroperasi, belum ada satu pun yang memiliki SLHS. Dengan kata lain, hampir satu tahun sejak program berjalan, puluhan dapur terus melayani ribuan penerima manfaat tanpa jaminan kelayakan higienis yang memadai.

Kompleksitas regulasi tidak berhenti pada SLHS. Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Kementerian Kesehatan bersama BGN menyepakati bahwa setiap SPPG juga wajib memiliki sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). 

HACCP merupakan sistem manajemen keamanan pangan yang diakui secara internasional. Namun, jika sertifikat berskala regional seperti SLHS saja belum dapat dipenuhi, mewajibkan sertifikasi berstandar global tentu menjadi tantangan tersendiri yang memerlukan perhatian serius.

Sebagai langkah transisi, pemerintah pusat dan daerah mewajibkan seluruh penjamah makanan di SPPG untuk mengikuti pelatihan keamanan pangan. Di Trenggalek pernah dilaksanakan pada Oktober 2025. Pendekatan ini memungkinkan SPPG tetap beroperasi sambil mengurus sertifikasi. 

Namun, pelatihan mengajarkan teori tentang kebersihan, sedangkan SLHS memastikan dapur benar-benar layak secara faktual. Pelatihan memberi pengetahuan, sedangkan SLHS memberi jaminan. Menggantikan sertifikasi dengan pelatihan ibarat menganggap seseorang sudah mahir mengemudi hanya karena telah mendengar penjelasan tentang rambu lalu lintas.

Pemerintah sendiri tampaknya menyadari kelemahan regulasi yang ada. Pada April 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tiga aturan baru untuk memperkuat pelaksanaan MBG, termasuk pengetatan standar gizi dan penyamaan standar operasional di seluruh SPPG. 

Pernyataan ini merupakan pengakuan diam-diam bahwa regulasi yang berlaku selama ini belum cukup kuat dan tidak seragam. Jika aturan baru masih perlu disiapkan pada April 2026, lalu apa yang menjadi landasan pengawasan selama program berjalan sejak pertengahan 2025?

Empat dapur SPPG bermasalah ditutup bukan karena ketegasan pengawas di daerah, tapi karena rakyat Trenggalek tidak mau diam. Merekalah yang berisik, yang melapor, yang memaksa sistem bergerak. 

Tanpa tekanan publik, tanpa viral, tanpa teriakan dari akar rumput, mungkin sampai sekarang dapur-dapur bermasalah itu masih beroperasi dengan tenang. Masyarakat Trenggalek membuktikan keadilan di negeri ini tidak pernah datang dengan sendirinya. Harus direbut, diteriaki, dan dipaksakan.

Pada akhirnya, Program MBG ini layak disebut proyek jualan makanan. Kebijakannya diambil melalui sistem komando yang panjang—khas militerisme. Selain itu juga ada ketidaktegasan penegakan aturan menciptakan lingkaran setan. 

Sementara, di tengah lingkaran itu, anak-anak Trenggalek terus menyantap makanan dari dapur tanpa sertifikasi, dikelola oleh penjamah dengan pelatihan seadanya, dan di bawah pengawasan tanpa kewenangan yang memadai. Situasi ini menuntut pembenahan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural dan regulatif, agar program yang (kelihatan) mulia ini tidak kehilangan esensinya.

Kabar Trenggalek - Opini

Editor: Zamz