Apa itu Dewan Kebudayaan? Apakah di Trenggalek juga perlu membentuk Dewan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek?
Menarik mengikuti diskursus tentang upaya pembentukan Dewan Kebudayaan Trenggalek oleh para pelaku seni dan budaya di daerah ini. Dari berbagai pemberitaan, baik di media sosial maupun media online, terlihat bahwa sudah banyak langkah yang dilakukan untuk menuju pembentukan Dewan Kebudayaan Trenggalek.
Mulai dari pertemuan para pelaku seni budaya di rumah seniman Basuki Singowijoyo, Kepala Desa Duren, Kecamatan Tugu, Trenggalek, kemudian terbentuknya KADANG DEKAT (Dewan Kebudayaan dan Adat Trenggalek), hingga sarasehan budaya di rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.
Selain itu, juga ada kirab budaya, kunjungan staf khusus Menteri Kebudayaan RI ke Trenggalek, rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD, serta berbagai tanggapan dari komunitas seni, sastra, dan pengamat budaya yang mendesak pemerintah daerah segera mengukuhkan Dewan Kebudayaan Trenggalek.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) juga telah menyatakan dukungannya. Namun, proses pembentukan tersebut tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbud Trenggalek, Toni Widianto, menyampaikan bahwa pembentukan lembaga tersebut harus memiliki dasar hukum dan konsep yang jelas agar tidak sekadar menjadi formalitas.
“kami mengapresiasi inisiatif pelaku budaya. tapi harus diperjelas dulu ruang lingkupnya, dasar hukumnya, serta program kegiatannya,” ujar Toni.
Menurutnya, Disparbud saat ini masih mempelajari berbagai regulasi dan melakukan perbandingan dengan daerah lain, termasuk ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dinilai memiliki pengelolaan kebudayaan yang lebih mapan.
Dari hasil kajian sementara, ditemukan beberapa hal penting, seperti penggunaan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum, kejelasan struktur organisasi, serta pembagian tugas yang tegas dalam tubuh Dewan Kebudayaan.
Dari dinamika tersebut, terlihat adanya kehati-hatian pemerintah sebelum mengambil keputusan. Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab lebih dulu: apa itu Dewan Kebudayaan? bagaimana dasar hukum pembentukan dan cara pendiriannya di Trenggalek? serta seperti apa bentuk organisasi dan strukturnya?
Untuk memahami pengertian dan eksistensi Dewan Kebudayaan, kita bisa melihat praktik di daerah lain. Misalnya di Kabupaten Kediri, pemerintah melalui Disparbud secara resmi melantik 15 anggota Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3) untuk periode 2026–2029. Pelantikan ini berlangsung di Ruang Sapta Pesona, Area Museum Sri Aji Joyoboyo, sebagai bentuk komitmen dalam memajukan kebudayaan daerah.
Di Surabaya, Dewan Kebudayaan merupakan transformasi dari Dewan Kesenian Surabaya (DKS). Jika sebelumnya fokus pada kesenian, kini cakupannya diperluas menjadi seluruh aspek kebudayaan. Sementara di Jakarta, tidak ditemukan lembaga resmi bernama Dewan Kebudayaan, tetapi terdapat Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) sebagai mitra independen Pemprov DKI yang telah berdiri sejak 1968.
Dari contoh tersebut, terlihat bahwa belum ada keseragaman nama maupun bentuk lembaga di setiap daerah. Namun, semangat yang dibawa relatif sama, yakni memperluas peran dari sekadar kesenian menuju pengelolaan kebudayaan secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mencantumkan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang harus dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan.
Dengan dasar itu, wacana pembentukan Dewan Kebudayaan Trenggalek menjadi relevan. Namun, jika ditelusuri dari sisi hukum, baik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, maupun Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan, tidak ditemukan istilah Dewan Kebudayaan secara eksplisit.
Artinya, tidak ada perintah langsung dari peraturan perundang-undangan untuk membentuk lembaga tersebut. Pemerintah daerah juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk membentuknya secara langsung. Jika Dewan Kebudayaan Trenggalek ingin dibentuk, maka inisiatif tersebut lebih tepat berasal dari masyarakat pelaku seni dan budaya, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan demikian, bentuk organisasi dan struktur Dewan Kebudayaan Trenggalek harus menyesuaikan ketentuan dalam UU Ormas. Organisasi dapat berbentuk badan hukum, seperti yayasan atau perkumpulan, maupun tidak berbadan hukum tetapi terdaftar dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Struktur organisasi harus tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), termasuk ketentuan pendirian, operasional, dan lingkup wilayah.
Sebagai kesimpulan dan saran, pembentukan Dewan Kebudayaan Trenggalek tetap memungkinkan dilakukan, meskipun tidak diperintahkan secara langsung oleh regulasi. Namun, agar memiliki dasar hukum yang kuat dan arah yang jelas, beberapa hal perlu dipertimbangkan:
Pertama, perlu adanya tindak lanjut dalam bentuk Peraturan Bupati yang secara tegas mengatur Dewan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, melengkapi regulasi yang sudah ada.
Kedua, tanpa Peraturan Bupati, Peraturan Daerah berpotensi tidak berjalan optimal karena ketiadaan panduan teknis operasional.
Ketiga, penyusunan Peraturan Bupati harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pelaku seni budaya, pakar hukum, serta unsur pemerintah yang membidangi kebudayaan.
Keempat, regulasi tersebut perlu mengatur secara rinci struktur kepengurusan, mekanisme seleksi, serta pembagian tugas agar lembaga memiliki kejelasan peran dan fungsi.
Kelima, Peraturan Bupati harus mampu menjadi panduan teknis yang aplikatif di lapangan, termasuk dalam mengatur 10 Objek Pemajuan Kebudayaan secara lebih rinci.
Keenam, keberadaan dasar hukum yang kuat juga penting untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.
Dengan langkah yang matang dan terarah, Dewan Kebudayaan Trenggalek tidak hanya hadir sebagai simbol, tetapi benar-benar menjadi ruang kolaborasi yang memperkuat ekosistem kebudayaan di daerah.
Kabar Trenggalek - Opini
Editor: Redaksi

















