Pemilihan kepala desa serentak di Trenggalek bakal dihelat tahun depan, karena pada tanggal 19 April 2027 nanti, sebanyak 123 kepala desa mengakhiri masa jabatan. Jika ditambah dengan 5 desa yang saat ini dipimpin pejabat (Pj) kepala desa, maka ada 128 desa yang akan menjalani pemilihan kembali.
Waktu pemilihannya belum pasti, namun jika merujuk aturan, seharusnya 6 bulan sebelum habis masa jabatan, yakni tanggal 19 Oktober 2026, proses tahapan sudah harus dimulai. Pada masa ini, bisa dipastikan masyarakat desa akan kembali riuh saling mengunggulkan calonnya masing-masing, atau sebaliknya. Serunya ini terjadi hampir di seluruh desa.
Sebagaimana yang kita ketahui, meski tidak berlaku menyeluruh, calon kepala desa tidak hanya dilihat dari ketokohannya semata, melainkan juga harus memiliki pendanaan yang cukup. Tidak perlu malu-malu mengakui, masyarakat mayoritas memang masih melihat berapa uang yang diperoleh untuk menentukan siapa calon yang akan dipilih.
Bukankah ini tidak hanya berlaku untuk kepala desa saja? Menurut keyakinan saya, apa pun yang dipilih sebagai wujud pengejawantahan sistem demokrasi, selalu membutuhkan biaya besar, baik untuk mengatur tim sukses maupun untuk “membeli suara”, kendati politik uang itu haram, kata MUI.
Oleh karena itu, yang biasa menang dalam pemilihan adalah yang rata-rata kuat secara finansial—kendati tidak berlaku semua, namun ini mayoritas—bukan kualitas, melainkan isi tas. Kalau kebetulan orang berduit yang menang tadi memiliki kepiawaian mengelola wilayah, untunglah masyarakat. Namun kalau sebaliknya, ya wassalam. Karena dalam banyak pandangan, orang berduit tidak mesti pintar, kadang juga dipengaruhi faktor warisan.
Lantas, bagi para anak muda sarjana tapi miskin, yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengelola desa, harus menahan diri untuk terlibat mencalonkan diri menjadi kepala desa. Otaknya mungkin saja mampu, tapi uangnya tidak ada. Ini menjadi masalah klasik demokrasi hari ini yang lambat disadari oleh mayoritas masyarakat.
Lalu bagaimana?
Sebenarnya jika membaca aturan tentang pemilihan kepala desa yang ada di Trenggalek, ada potensi besar bagi para “sarjana miskin” untuk ikut serta dalam pencalonan. Simak saja tulisan ini dengan seksama.
Daftar Isi [Show]
Mengaktifkan seleksi tambahan dan ujian tertulis
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, ada syarat tambahan yang bisa diaktivasi guna “mengacaukan” sistem pemilihan langsung di desa. Alih-alih memilih kepala desa hanya berdasarkan calon yang tersedia tanpa mengetahui spesifikasi dan kemampuan, maka skenario ini bisa dipakai.
Pemilihan kepala desa 2027 nanti bakal digelar jika minimal ada 2 calon, karena jika hanya ada satu calon saja, pemilihan bakal ditunda sampai siklus berikutnya. Ini dinyatakan langsung oleh Kepala Dinas PMD saat diwawancarai Kabar Trenggalek.
“Kalau dalam tahapan nanti hanya ada calon tunggal, maka harus ditunda sampai terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur,” kata Agus Dwi Karyanto.
Kita toh telah tahu bagaimana sistem ini dimanipulasi dengan mudah dan sudah berjalan sukses. Misalnya, calon kepala desa yang berambisi dan punya uang bakal menciptakan calon boneka untuk dirinya, bisa pasangannya, keponakannya, atau orang yang mau. Calonnya seolah ada dua, tapi sebenarnya satu, dia sendiri.
Dalam perda di atas, tepatnya Pasal 24 ayat (1)–(3), diatur bahwa apabila jumlah bakal calon yang memenuhi persyaratan melebihi lima orang, Panitia Pemilihan wajib melakukan seleksi tambahan yang dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria yang bersifat kumulatif, yakni pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, serta usia calon. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaan seleksi tambahan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Maka disinilah potensi bagi para sarjana itu muncul. Anda mungkin tidak punya uang banyak, tapi Anda punya koneksi. Ajaklah kawan-kawanmu yang sarjana untuk mendaftar menjadi calon kepala desa. Toh, mendaftar tidak memerlukan banyak biaya. Ketika syarat tambahan ini berlaku, kalian telah menurunkan potensi orang tua kaya untuk jadi dan menaikkan potensi dari kalian. Terlebih, nama Anda melejit dan berpotensi untuk “diamankan”—Anda tahu yang saya maksud.
Setelah itu apa? Tetap ikuti tulisan ini sampai selesai.
Kriteria seleksi tambahan
Secara spesifik, kriteria seleksi tambahan telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Di sini dapat diketahui apa saja poin-poin ketentuan.
Dalam Pasal 34–35, dijelaskan bahwa apabila jumlah bakal calon kepala desa yang lolos persyaratan lebih dari lima orang, Panitia Pemilihan akan melakukan seleksi tambahan untuk menyaring kandidat sesuai aturan yang berlaku.
Seleksi tambahan tersebut dilakukan dengan menilai tiga aspek utama, yaitu pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia calon.
Untuk pengalaman kerja, calon yang tidak pernah bekerja di lembaga pemerintahan diberi nilai 1. Jika pernah bekerja di satu lembaga mendapat nilai 2, di dua lembaga nilai 3, dan di tiga lembaga atau lebih memperoleh nilai tertinggi, yaitu 4.
Dari sisi pendidikan, penilaian dimulai dari lulusan sekolah menengah pertama dengan nilai 1, sekolah menengah atas nilai 2, diploma nilai 3, sarjana nilai 4, dan pascasarjana mendapat nilai tertinggi, yaitu 5.
Sementara itu, berdasarkan usia, calon berumur 25 hingga 35 tahun diberi nilai 1. Usia 36 hingga 50 tahun mendapat nilai tertinggi, yaitu 3, sedangkan usia 50 tahun ke atas memperoleh nilai 2.
Dengan demikian, calon yang memiliki peluang nilai tertinggi adalah mereka yang pernah bekerja di tiga lembaga pemerintahan atau lebih, berpendidikan pascasarjana, dan berada pada rentang usia 36 hingga 50 tahun, karena kombinasi tersebut menghasilkan skor maksimal dalam seleksi tambahan.
Namun, skenario tidak berhenti pada tahap seleksi tambahan tersebut.
Dalam praktiknya, sangat mungkin terjadi lebih dari satu bakal calon memiliki nilai akhir yang sama, terutama pada posisi batas lima besar. Ketika kondisi ini terjadi, aturan kembali membuka ruang seleksi lanjutan melalui ujian tertulis.
Materinya mencakup dasar-dasar bernegara dan tata kelola desa, mulai dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, pemerintahan desa, hingga kepemimpinan. Artinya, pada tahap ini, faktor finansial tidak lagi dominan. Yang diuji adalah kapasitas berpikir, pemahaman sistem, dan kualitas personal calon.
Di titik inilah arah permainan berubah.
Jika sebelumnya kontestasi sering ditentukan oleh kekuatan modal, maka pada fase ini kompetisi bergeser menjadi pertarungan kapasitas intelektual. Mereka yang terbiasa membaca, memahami regulasi, dan memiliki pengalaman organisasi akan jauh lebih diuntungkan dibanding sekadar mengandalkan popularitas atau kekuatan uang.
Bahkan, jika hasil ujian masih menghasilkan nilai yang sama, ujian tambahan akan kembali dilakukan pada hari itu juga hingga benar-benar tersaring lima calon terbaik. Proses ini memastikan bahwa tidak ada celah kompromi di titik krusial penentuan.
Maka, jika ditarik ke logika awal tulisan ini, peluang “sarjana muda” sebenarnya tidak sepenuhnya tertutup. Justru, melalui mekanisme seleksi tambahan dan ujian tertulis ini, terdapat ruang yang bisa dimanfaatkan untuk menembus dominasi calon bermodal besar.
Dengan kata lain, ketika jumlah calon diperbanyak dan seleksi tambahan aktif, arena tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh isi tas, melainkan mulai bergeser pada isi kepala.
Keuntungan bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, mekanisme ini menghadirkan perubahan penting dalam kualitas pilihan. Warga tidak lagi hanya dihadapkan pada calon yang muncul karena kekuatan modal atau popularitas semata, tetapi pada kandidat yang telah melewati penyaringan berbasis kemampuan. Dengan begitu, pilihan yang tersedia sudah lebih terkurasi sejak awal.
Selain itu, seleksi tambahan dan ujian tertulis memastikan bahwa calon yang lolos memiliki pemahaman dasar tentang pemerintahan desa, konstitusi, serta kepemimpinan. Ini berarti masyarakat berpeluang dipimpin oleh orang yang tidak hanya dikenal, tetapi juga paham cara mengelola desa secara benar.
Pada akhirnya, keuntungan terbesar ada pada kualitas kepemimpinan desa ke depan. Ketika kandidat yang maju adalah mereka yang memiliki kapasitas terukur, maka kebijakan yang dihasilkan lebih berpotensi tepat sasaran. Masyarakat tidak lagi sekadar memilih, tetapi memilih di antara orang-orang yang memang layak memimpin.
Kabar Trenggalek - Opini
Editor: Redaksi













.jpeg)






