Terhitung sejak 20 Februari 2026 kemarin, Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohammad Natanegara sudah satu tahun berkuasa di Trenggalek pada periode kedua sebagai bupati dan wakil bupati. Yang perlu kita soroti, mereka menang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tanpa pesaing, alias melawan kotak kosong.
Hal di atas menunjukkan pasangan bupati dan wakil bupati tersebut berhasil menghegemoni kekuasaannya di kalangan elit politik lokal. Sehingga, kalau kata teman saya, partai politik di Trenggalek nyalinya sepert rambut yang dibelah tujuh, mereka tidak berani mengajukan calon oposisi. Petinggi dan elit partai politik lokal tergopoh-gopoh berkoalisi mencari aman.
Tidak adanya oposisi dalam kancah politik lokal, tata kelola pemerintahan (berpotensi) otoriter. Selain itu kinerja birokrasi dan demokrasi memburuk, rakyat kehilangan saluran formal untuk menyampaikan perbedaan pendapat.
Situasi ketika partai-partai politik cenderung merapat ke kekuasaan, menghambat pengawasan kebijakan, melemahkan peran partai dalam melayani kepentingan rakyat, dan yang perlu digarisbawahi adalah tidak adanya alternatif kebijakan. Sehingga, jika di Trenggalek kebijakan dan komunikasi politiknya gitu-gitu aja, maka sudah menunjukkan gejala awalnya.
Di saat partai politik, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tidak bisa menjadi penyambung lidah rakyat Trenggalek karena terlalu sibuk mengurusi kepentingannya. Alternatif oposisi harus diambil alih oleh masyarakat sipil, ya kita-kita ini. Tulisan ini saya susun sebagai kontribusi saya untuk menjadi bagian kekuatan oposisi terhadap kekuasaan politik lokal di Trenggalek.
Saya jadi teringat adagium salah satu tokoh sejarawan Inggris Lord Acton, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely [kekuasaan cenderung merusak, dan kekuasaan mutlak sudah pasti merusak]". Makna dari adagium tersebut ialah semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula potensi penyalahgunaan moral dan korupsi. Pemikiran ini memperingatkan bahwa kekuasaan tanpa kendali, pengawasan, atau batas hukum pasti akan membawa kerusakan moral dan keadilan.
Pertama-tama, saya perlu mengulas sekilas visi yang ditawarkan Mochamad Nur Arifin dan Syah Mohammad Natanegara saat kampanye dua tahun silam. Mereka mengusung “Terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang adil dan makmur”. Sekilas, visi itu terdengar menggiurkan bagi sebagian orang, bahkan seolah-olah progresif.
Namun, saran saya kita sebaiknya tidak terhipnotis oleh keindahan narasi bahasa politikus. Yang terpenting, apakah struktur kebijakan dan politik anggaran benar-benar mengarah pada keadilan dan kemakmuran? Untuk mengetahuinya kita bisa melihat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang sudah terlaksana kurang-lebih setahun ke belakang.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2025 menetapkan struktur APBD dengan total pendapatan sebesar Rp 1,93 triliun dan belanja sebesar Rp 1,96 triliun, dengan defisit Rp 27,08 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah yang sama. Di dalam tulisan ini, angkanya saya sederhananya, jika pembaca ingin mengetahui angka aslinya bisa mengakses file APBD Trenggalek 2025 di internet.
Secara hukum hal di atas sah, bahkan anggarannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 tahun 2025. Namun yang penting bukan sah atau tidaknya, melainkan anggaran sekian triliun rupiah di atas berpihak kepada siapa? Untuk rakyat atau untuk mempertahankan mesin birokrasi?
Kalau kita bicara tentang keberpihakan, sebab angka di dalam APBD hanya akan menjadi statistik dikemudian hari. Alokasi dari angka-angka itu perlu ditelusuri dan diberi makna agar terlihat keberpihakannya. Mari kita mulai dari komposisi pendapatan daerah.
Dalam APBD 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Trenggalek direncanakan sebesar Rp 379 miliar . Jika dibandingkan dengan total pendapatan Rp 1,933 triliun, berarti kontribusi PAD hanya sekitar 19 persen. Sisanya berasal dari transfer pusat dan sumber lainnya.
Arti dari angka di atas ialah Trenggalek belum mandiri secara fiskal. Ekonomi lokal belum cukup kuat untuk menopang dirinya sendiri. Jika visi “makmur” benar-benar ingin diwujudkan, maka semestinya ada lompatan serius dalam memperkuat basis ekonomi daerah. Tetapi dari sisi pendapatan saja, kita masih bergantung pada pusat.
Daftar Isi [Show]
Lalu bagaimana dengan belanjanya?
Di sektor pendidikan, dalam Perubahan Ringkasan Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Trenggalek 2025, total belanja mencapai Rp599,9 miliar. Namun dari jumlah itu, belanja pegawai mencapai Rp497,8 miliar, sedangkan belanja modal hanya Rp24,9 miliar .
Lebih dari 80 persen habis untuk gaji. Perlu dicatat, seharusnya saya mengutip data dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPT Trenggalek 2025, namun karena lampiran punyanya Dinas Pendidikan tidak ada, maka saya mengutip RKA SKPD. Mungkin petugas yang mengarsipkan dokumennya sedang luput.
Kembali ke laptop! Saya tidak mengatakan menggaji guru di sekolah dan pegawai di instansi pemerintahan itu salah. Itu kewajiban negara. Tetapi jika hampir seluruh anggaran habis untuk belanja rutin, kita patut bertanya-tanya ihwal peningkatan kualitas fasilitas sekolah, perbaikan ruang kelas rusak, laboratorium, perpustakaan, digitalisasi pembelajaran, dan lain-lain.
Padahal, investasi sumber daya manusia lewat sektor pendidikan sangat penting dalam pengembangan daerah ke depan. Jadi, saya menilai dengan pola struktur anggaran demikian menunjukkan Trenggalek masih agak-agak menunda transformasi.
Pola yang sama terlihat di sektor kesehatan. Belanja operasi di dokumen DPA SKPD mencapai Rp 454,1 miliar, sedangkan belanja modal hanya Rp 31 miliar. Lagi-lagi belanja operasi mendominasi. Meninjau APBD Trenggalek 2025 dari sektor pendidikan dan kesehatan, gambaran yang saya dapatkan adalah APBD ternyata lebih kuat menopang administrasi alih-alih mendorong transformasi.
Fenomena Wisata Jeglongan Sewu
Bagi sebagian warga Trenggalek, ukuran kinerja pemerintahnya itu terkadang sederhana, yakni infrastruktur jalan mulus atau tidak. Sebab, dari sebuah jalan rusak yang muncul dalam imajinasi warga adalah saat berkendara montor rentang oleng, mobilitas antarwilayah terhambat, sparepart kendaraan mudah rusak, dan tidak nyaman untuk mengakses ke tempat-tempat wisata.
Untuk poin terakhir di atas, tentu kontradiktif jika belakangan ini bupati Trenggalek sedang giat-giatnya promosi wisata Trenggalek. Sebagai warga panjenengan, saya mengucapkan terima kasih. Tapi, ya, mohon maaf, jika akses jalan ke tempat wisatanya saja rusak, sepertinya pengunjung juga berpikir dua kali untuk berwisata.
Memang di DPA SKPD 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terdapat kegiatan pemeliharaan berkala dan rehabilitasi jalan dengan anggaran Rp 44, 10 miliar. Namun waktu akan menguji kualitas jalan yang diperbaiki, antara pendekatan yang digunakan lebih banyak bersifat pemeliharaan rutin (tambal sulam) atau peningkatan kualitas konstruksi jangka panjang.
Fenomena jalan rusak berulang ini juga perlu dikritisi dari segi perencanaan. Kita tahu, dan seharusnya para pejabat di Dinas PUPR sama tahunya, kalau topografi Trenggalek ini adalah kawasan pegunungan. Perbaikan jalan di kawasan seperti ini juga perlu pertimbangan faktor alamiah. Semisal kontur perbukitan Trenggalek dan curah hujan tinggi. Tentu hal demikian perlu penataan drainase yang memadai agar air tidak mengalir di jalan.
Jika perencanaan teknis tidak adaptif terhadap kondisi geografis, maka anggaran yang besar sekalipun akan cepat terkikis oleh kerusakan berulang. Pengentasan jalan berlubang di Trenggalek selain dari jumlah anggaran, tetapi kualitas perencanaan dan pengawasan juga perlu diperhatikan.
Menguji Komitmen Keberlanjutan Lingkungan Hidup dalam Tata Ruang
Ketika saya mampir di Sekretariat PC PMII Wonosobo pada akhir November 2025 kemarin dan memperkenalkan asal-usul saya, ada salah satu kawan yang langsung berkomentar tentang bupati Trenggalek. Katanya, bupati Trenggalek adalah salah satu dari sedikit kepala daerah yang berani menolak ekspansi industri ekstraktif (tambang emas) di wilayahnya.
Di mata kawan saya itu, Mochamad Nur Arifin tergambar sebagai bupati yang progresif dan berbeda di banding kepala daerah lain. Ia pernah melihat Bupati Trenggalek hadir di acara Unboxing Oleh-oleh Ekspedisi Indonesia Baru di Pasar Induk Wonosobo pada 13 Januari 2024.
Kata kawan saya itu lagi, wacana seputar keadilan lingkungan hidup, semangat ekologis, dan “konsep” ekonomi hijau-ekonomi biru yang disampaikan bupati Trenggalek cukup menjadi angin segar dalam ukuran kepala daerah.
Testimoni serupa juga saya dapatkan dari kawan-kawan saya di daerah lain. Memang, bupati Trenggalek ini sedang getol-getolnya membangun citra sebagai kepala daerah yang berani berdiri di sisi lingkungan hidup. Ia aktif berbicara tentang ekonomi hijau, ekonomi biru, pembangunan rendah karbon, hingga transformasi pariwisata berbasis alam.
Sebagai warga Trenggalek, tentu saya bangga. Tidak banyak kepala daerah yang berani mengambil posisi terbuka terhadap isu tambang emas dan industri ekstraktif. Terutama di tengah arus besar pemerintah daerah yang berlomba-lomba membuka kran investasi tanpa batas, sikap kritis terhadap eksploitasi sumber daya adalah sesuatu yang patut dicatat.
Namun kebanggaan tidak boleh menghentikan sikap kritis. Komitmen keberlanjutan bupati Trenggalek itu harus dicek juga dalam politik anggaran. Jika kita membaca arah pembangunan jangka panjang (RPJPD 2025–2045), narasi keberlanjutan memang menjadi salah satu fondasi. Pembangunan daerah diarahkan agar tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan ketahanan terhadap bencana. Sederhananya, secara konseptual, keberlanjutan telah diakui sebagai bagian dari visi masa depan Trenggalek.
Begitu pula dalam RPJMD 2025–2029, komitmen terhadap lingkungan dan ekonomi berkelanjutan muncul sebagai salah satu prioritas pembangunan. Di atas kertas, arah kebijakannya cukup jelas. Pembangunan tidak boleh merusak, ekonomi harus bertumpu pada potensi lokal, dan tata ruang harus selaras dengan daya dukung ekologis.
Salah satu ukuran untuk menilai sejauh mana komitmen Pemerintah Daerah Trenggalek ihwal keberlanjutan lingkungan hidup, kita bisa melihatnya dari penggarapan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK). Apakah peraturan itu nanti bakal serius dalam perumusan, pengundangan, dan penerapannya.
Perlu di garis bawahi, kawasan karst di Trenggalek bukan sekadar bentang alam eksotis. Melainkan menjadi sistem penyimpan air raksasa yang menopang sumber mata air, pertanian, dan kehidupan masyarakat. Jika karst rusak, maka bukan hanya lanskap yang berubah, tetapi siklus hidrologi air akan terganggu.
Selain persoalan seputar tambang dan karst, keberlanjutan juga harus diuji dari persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan warga. Paling nyata dan hadir di depan layar ponsel ketika musim kemarau adalah krisis air.
Data Badan Penanggulangan Bencana dan Daerah (BPBD) Trenggalek per-2 Oktober 2024, selama 2024 ada 61 desa yang tersebar di 13 kecamatan yang mengalami kekeringan air. Di tahun 2025 tidak ada kekeringan karena waktu itu musimnya kemarau basah.
Kita tidak bisa bersyukur begitu saja, sebab kemarau basah dipicu oleh perubahan iklim global dan dinamika atmosfer. Malah bisa menjadi ujian seberapa tanggung Trenggalek dalam siaga kebencanaan.
Dari bencana kekeringan di Trenggalek pada 2024 lalu, Pemerintah Daerah Trenggalek sudah belajar apa? Di tahun 2025 sudahkah pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan air yang adaptif terhadap perubahan iklim? Sudahkah investasi pada infrastruktur air baku diperkuat? Atau jangan-jangan masih bergerak secara reaktif setiap musim kemarau tiba?
Jika Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek saat ini ingin meninggalkan warisan sebagai mana pendahulunya, misal Mbah Soetran, maka fokus pada satu agenda besar dan diseriusi bisa menjadi kunci.
Saya menyarankan untuk merasakan makna beberapa kalimat dari buku #ResetIndonesia halaman 12 bagian bawah. Di dalam esai yang ditulis Dhandy Laksono itu, misal ada politikus yang menjanjikan air kran bisa langsung diminum dalam kampanye, politikus itu layak dipertimbangkan. Sebab dalam satu program yang sepele itu akan banyak hal yang akan ikut diubah, termasuk aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik.
Maksud saya, semisal logika demikian diterapkan dalam penentuan kebijakan di Trenggalek, tahapan-tahapan dalam pembangunan juga semakin terarah. Bukan bilangnya begini realitnya begitu.
Pada akhirnya, pembangunan di Trenggalek tidak mungkin dibebankan pada satu pihak saja. Ia menuntut keterlibatan banyak unsur seperti pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.
Namun, masyarakat sejatinya telah menjalankan perannya dengan sangat nyata lewat membayar pajak. Kontribusi ini menjadi bentuk kepercayaan sekaligus mandat yang diberikan kepada para pemegang kekuasaan untuk mengelola daerah ini dengan amanah dan visi yang jelas.
Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi mendasar, para pejabat publik di daerah ini hendak membawa Trenggalek ke arah mana? Terutama para politisi dan anggota DPRD yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat, tapi tidak pernah kelihatan keberpihakannya. Trenggalek tidak kekurangan potensi, yang dibutuhkan adalah integritas dan komitmen nyata untuk mengelolanya demi masa depan bersama.
Kabar Trenggalek - Opini
Editor: Tim Redaksi






















