Jika ditanya apa yang membuat Raden Ajeng (R.A.) Kartini istimewa? Jawaban saya sederhana. Istimewa karena beliau anak bangsawan yang melawan kebangsawanannya sendiri. Bu Kartini paham betul bahwa kemewahan yang mengelilinginya adalah sisi lain dari penjara yang mengurung perempuan-perempuan. Makanya beliau menulis, mempertanyakan, dan menolak.
Seratus lebih tahun kemudian, di Trenggalek, semangat Kartini sayup-sayup bangkit, tapi dengan cara yang berbeda. Di sini, seorang perempuan berkuasa tidak menolak privilegenya. Justru menggunakannya untuk membangun program pemberdayaan bagi perempuan-perempuan yang jauh lebih kecil darinya.
Program itu indah berkilauan sebagaimana kebaya yang dikenakan perempuan berkuasa itu. Sampai-sampai melupakan apakah programnya sudah dipastikan adil sejak dalam praktik kekuasaan apa belum.
Pemberdayaan bagi perempuan itu penting. Negara harus hadir di tengah masyarakat dalam praksis-praksis emansipatoris. Lebih-lebih mengembangkan ide besar Kartini agar bisa menjadi solusi persoalan kontemporer.
Pemikiran emansipatoris dan distribusi kekuasaan berkeadilan adalah dua hal yang saling beririsan dan tidak bisa dipisahkan. Terutama dalam gerakan keperempuanan dan emansipasi gender di masyarakat akar rumput yang selama ini menjadi korban penindasan struktural.
Dua gagasan itu menjadi sarana mengubah struktur sosial yang tidak adil dan membebaskan manusia dari dominasi. Ini pekerjaan mudah memang, karena melibatkan kesadaran kritis dan tindakan nyata untuk merestrukturisasi relasi kekuasaan.
Tulisan kali ini bermula dari kegiatan seremonial peringatan Hari Kartini di Trenggalek pada 18 April 2026 lalu, bertajuk TGX Women Summit 2026, diselenggarakan Uprintis Indonesia. Dua hari sebelum kegiatan berlangsung, akun Instagram Uprintis Indonesia mengunggah pamflet pengingat acara, lengkap dengan logo-logo lembaga dan organisasi yang menjadi pendukungnya.
Dari sekian logo itu, ada satu yang menurut saya sangat mengganjal, yakni logo Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang nyempil di pojok kanan-bawah. Jika Anda mengakses unggahan itu, logo itu bakal tertutupi simbol audio; sebuah fitur Instagram untuk mematikan atau menyalakan musik latar dalam unggahan.
Untuk memahami kenapa logo KORPRI yang nyempil sebagai pendukung kegiatan Uprintis Indonesia ini mengganjal dan bermasalah, kita perlu memahami struktur kekuasaan yang bekerja.
Uprintis Indonesia singkatan dari UMKM Perempuan Perintis Indonesia, sebuah lembaga bisnis sosial yang diharapkan menjadi wadah pelaku UMKM terutama dari kalangan perempuan. Yayasan ini didirikan oleh Novita Hardini, istri Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin pada 22 Desember 2021. Acara seremonial peluncuran dilaksanakan di Ciputra Wolrd Surabaya, tempat paling kapitalis di Jawa Timur. Peluncuran Uprintis Indonesia ini turut dimuat laman resmi Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Perlu diketahui, Marhaenisme, sebagai ideologi perjuangan yang dirumuskan Pak Karno, menempatkan perjuangan melawan penindasan perempuan sebagai bagian integral dari perjuangan kelas melawan kapitalisme dan imperialisme. Sebab perempuan menjadi kelompok yang mengalami penindasan ganda. Yakni sebagai bagian dari kaum tertindas (Marhaen) dan sebagai perempuan dalam struktur sosial-ekonomi yang patriarkal dan kapitalis.
Omong-omong soal Marhenisme, saat ini, Novita telah menduduki kursi di Senayan sebagai Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Dia berangkat dari Dapil 7 Jawa Timur, meliputi Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi dengan mengantongi 148.232 suara.
Di Trenggalek sendiri Novita Hardini bukan nama baru. Di beberapa organisasi dan lembaga lokal dia pernah menjabat sebagai ketua, seperti di Dewan Kerajinan Nasional (Dakrenasda) Kabupaten Trenggalek dan TP PKK Kabupaten Trenggalek. Di tingkat Provinsi Jawa Timur, ia menjabat Ketua Garda Transfumi. Sementara, Oktober 2025 lalu, dikukuhkan sebagai Bunda Guru oleh PGRI Jawa Timur.
Novita juga menjadi inisiator program Sepeda Keren (Sekolah Perempuan, Disabilitas, Anak, dan Kelompok Rentan Lainnya). Program ini diluncurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek pada 2019 silam. Bahkan, dalam panduan resmi yang diterbitkan Pemkab Trenggalek turut membubuhkan kata pengantar dengan tajuk “Sekapur Sirih”.
Demikian sekilas tentang Novita Hardini sang empu dari Uprintis Indonesia. Sementara KORPRI adalah organisasi yang menghimpun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga bukan perkumpulan sukarela, atau anak skena menyebutnya kolektif, yang bebas berafiliasi ke mana saja. Organisasi itu terikat pada prinsip netralitas.
Asas netralitas ASN diatur secara eksplisit dalam Pasal 2 huruf f UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Penjelasannya tegas, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pasal 9 Ayat 2 undang-undang yang sama menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan.
Karena itu, KORPRI tercantum sebagai supported by di flyer acara yang diselenggarakan oleh lembaga milik istri seorang bupati, apakah itu masih bisa disebut netral?
Kondisi ini membuka kemungkinan terjadinya relasi kuasa yang problematik. Sebab, berdasarkan ketentuan organisasi KORPRI, Bupati/Walikota adalah penasihat KORPRI di tingkat kabupaten. Sementara jabatan Ketua Dewan Pengurus KORPRI di tingkat kabupaten secara struktural dijabat oleh Sekretaris Daerah. Di Trenggalek, Sekretaris Daerah adalah Drs. Edy Soepriyanto, yang dilantik langsung oleh Bupati Mochammad Nur Arifin pada September 2022.
Maka rantai kekuasaannya terbentuk dengan sangat jelas. Bupati Nur Arifin adalah Penasihat KORPRI Trenggalek. Ia juga suami dari Novita Hardini, penyelenggara acara yang didukung KORPRI. Sementara Ketua Dewan Pengurus KORPRI adalah Sekretaris Daerah yang Bupati Trenggalek lantik sendiri. Dengan kata lain, organisasi ASN yang wajib netral itu dipimpin orang yang diangkat oleh suami penyelenggara acara, dan “dinasihati” oleh suami penyelenggara acara itu sendiri.
Mungkin ada yang berargumen bahwa logo KORPRI di sebuah pamflet hanyalah hal kecil. Bisa jadi hanya bentuk dukungan moral, atau sekedar ada staf yang berinisiatif sendiri. Setiap orang bisa saja menyangkal demikian, namun kita perlu hati-hati, dalam tata kelola organisasi negara tidak ada yang namanya dukungan tanpa keputusan.
Sebuah logo tidak bisa dicantumkan tanpa persetujuan, setidaknya persetujuan implisit dari pengurus atau pembina organisasi tersebut. Kalau persetujuan itu diberikan oleh Ketua Dewan Pengurus yang diangkat oleh Bupati untuk mendukung acara yang diselenggarakan oleh istri Bupati, di bawah pembinaan Bupati sendiri, maka ini bukan sekedar persoalan logo yang nempel di pamflet. Tapi relasi kuasa telah bekerja secara diam-diam. Sehingga perlu klarifikasi apakah penggunaan logo tersebut merupakan bentuk dukungan resmi atau tidak.
Perlu saya tegaskan, ASN yang tergabung dalam KORPRI adalah pegawai negara. Gaji mereka dianggarkan dari pajak rakyat. Nama dan lambang organisasi mereka adalah milik publik. Sehingga bukan aset yang bisa dipinjamkan untuk mendukung kepentingan pribadi pejabat atau keluarganya dalam bentuk apapun.
Pada akhirnya, Kartini yang sesungguhnya melawan kekuasaan dari berbagai ruang, termasuk dari dalam istana. Tapi Bu Kartini sendiri tidak butuh lambang negara untuk membuktikan perjuangannya. Privilegenya sebagai istri K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojo Adhiningrat dimanfaatkan dengan baik, seperti membangun sekolah untuk perempuan. Juga tidak butuh nama institusi publik untuk melegitimasi gagasannya.
Jika pemberdayaan perempuan yang dirayakan setiap April itu benar-benar berpihak pada perempuan, pada yang kecil, yang rentan, dan yang selama ini terpinggirkan oleh negara. Seharusnya tidak membutuhkan bayang-bayang kekuasaan untuk berdiri tegak. Namun kekuatan kolektif dan solidaritas sesama. Termasuk tidak memakai logo organisasi negara sebagai simbol kekuasaan untuk memperkuat citra kegiatan personal dan seremonialnya.
Peringatan Hari Kartini bukan milik mereka yang berkuasa dan mengaku berjuang. Tapi milik mereka yang berani bertanya dan terus bertanya, untuk siapa sesungguhnya kekuasaan itu bekerja?
Kabar Trenggalek - Opini
Editor: Redaksi



.jpg)
















