Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

KOPRI PMII Trenggalek: Penempatan Pejabat Eks Terdakwa KDRT di Dinsos PPA Cederai Perlindungan Perempuan

KOPRI PMII Trenggalek mendesak Bupati mencopot Sekretaris Dinsos PPA yang disebut memiliki rekam jejak KDRT.

Poin Penting

  • KOPRI PMII Trenggalek kritik penunjukan Sekretaris Dinsos PPA
  • Soroti rekam jejak KDRT yang dinilai tak sesuai jabatan publik
  • Desak Bupati segera copot dan investigasi proses pengangkatan

TRENGGALEK - KOPRI PC PMII Trenggalek menyatakan sikap tegas dengan mendesak Bupati Trenggalek untuk mencopot Sekretaris Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang disebut memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pernyataan itu disampaikan dalam dokumen resmi tertanggal 22 April 2026, sebagai bentuk kritik terhadap penempatan pejabat publik yang dinilai tidak sesuai dengan mandat perlindungan perempuan dan anak.

Ketua KOPRI PMII Trenggalek, Fitria Muftihatur Ro’fah, menyampaikan bahwa penunjukan tersebut dinilai sebagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan integritas pejabat publik.

“Kami menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap jabatan Sekretaris Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Trenggalek yang saat ini dijabat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki rekam jejak sebagai pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tulis Fitria dalam pernyataan sikap.

KOPRI menilai, posisi strategis di Dinsos PPA seharusnya diisi oleh figur yang memiliki integritas dan rekam jejak yang selaras dengan tugas perlindungan terhadap kelompok rentan. Penempatan pejabat dengan riwayat KDRT dinilai sebagai ironi moral sekaligus kontradiksi terhadap fungsi lembaga tersebut.

“Diangkatnya pelaku KDRT sebagai pejabat publik adalah ironi moral yang mencederai seluruh bangunan perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Trenggalek,” lanjut pernyataan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam sikap resminya, KOPRI juga mempertanyakan proses seleksi dan penunjukan jabatan tersebut, apakah rekam jejak yang bersangkutan telah diketahui sebelumnya atau justru luput dari pengawasan.

“Jika iya, maka ada kegagalan tata kelola kepegawaian yang disengaja. Jika tidak, ini adalah bukti absennya mekanisme screening integritas/meritokrasi,” tulis Fitria.

Selain itu, KOPRI menekankan bahwa KDRT bukan hanya persoalan domestik, melainkan juga bentuk pelanggaran kemanusiaan yang menjadi lebih berat ketika dilakukan oleh pejabat publik.

Dalam pernyataan sikapnya, KOPRI PMII Trenggalek menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta Bupati Trenggalek segera menonaktifkan dan mencopot pejabat yang bersangkutan tanpa penundaan. Kedua, mendesak Inspektorat dan BKD untuk melakukan investigasi terhadap proses pengangkatan jabatan tersebut.

Ketiga, KOPRI meminta Kepala Dinsos PPA bersikap terbuka dan tidak melindungi pejabat yang bersangkutan. Keempat, mendorong agar ke depan seleksi pejabat di instansi terkait perlindungan perempuan dan anak wajib memasukkan pemeriksaan rekam jejak hukum, khususnya terkait kekerasan berbasis gender.

"Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional yang harus tercermin dalam kebijakan dan penunjukan pejabat public," kata dia. 

Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

Editor: Zamz