Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Pilih Badan Gizi Nasional atau Badan Guru Nasonal

Haris Yudhianto Dosen Tetap STKIP PGRI Trenggalek

Yang pertama adalah Badan Gizi Nasional (BGN) yaitu lembaga pemerintah baru di Indonesia yang dibentuk pada 15 Agustus 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga ini dipimpin oleh Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang di tugaskan sebagai pelaksana Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sedangkan yang kedua Badan Guru Nasional (BGN) adalah usulan lembaga khusus setingkat kementerian yang digagas PGRI untuk mengelola tata kelola guru, termasuk nasib honorer, secara terpusat (satu pintu). Bertujuan mengatasi perpecahan manajemen antara Kemendikdasmen dan Kemenag,  lembaga ini didorong untuk menjamin kesejahteraan, profesionalisme, dan kepastian hukum guru.

Badan Gizi Nsional

Badan Gizi Nsional adalah pelaksana program MBG (Makan Bergizi Gratis) yaitu program nasional yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan makanan bergizi secara gratis kepada anak-anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui di seluruh Indonesia.

Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat alokasi anggaran fantastis sebesar Rp268 triliun pada 2026, di mana 95,4% (Rp248 triliun) difokuskan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana ini ditujukan untuk melayani 82,9 juta penerima manfaat dengan perputaran uang mencapai Rp 1,2 triliun per hari, serta memastikan peningkatan gizi dan ekonomi lokal.

Program MBG yang dilaksanakan oleh BGN ini adalah program yang menjdi ramai di bicarakan masyarakat dan viral di pemberitaan media utama maupun di media sosial. 

Program yang di angap kontroversial dan banyak masalah tetapi berusaha di tutupi oleh pemerintah dan harus tetap di jalankan dalam kondisi papun. Beberapa kontroversi program MBG yang di kelola Badan Gizi Nasional di antaranya adalah :

  1. Anggaran BGN untuk program MBG menggunakan anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan 20 % dari APBN adalah bersifat mandatory atau perintah langsung dari pasal 31 ayat 4 UUD 945. 

    Penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG di bantah oleh pemerintah melalui Menseskab Tedy Indra Wijaya tapi di benarkan oleh angota DPR Adian Napitupulu maupun Habiburahman

  2. Program MBG yang di laksanakan BGN adalah program yang melawan arus dan sentralistik. Salah satu arus besar reformasi adalah perubahan UU Pemerintahan Daerah yakni Desentralisasi yang ingin mewujudkan otonomi daerah. 

    Menyerahkan sebanyak mungkin urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar daerah lebih berdaya dan berperan serta mandiri tetapi justru  program MBG di buat oleh Presiden sebagai program yang sentralistik melalui kendali satu lembaga yang bernama BGN.

  3. BGN dalam melaksanakan Program MBG adalah program yang tanpa kontrol. Program MBG yang di laksanakan oleh BGN adalah program yang di danai langsung dari APBN yang berarti murni berasal ari keuangan negara. 

    Penggunaan keuangan negara selama ini di batasi penerima uang Negara bukan pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan dan pengawas anggaran, mereka tidak boleh menjadi pengguna langsung anggaran negara agar tidak terjadi konflik kepentingan. 

    Dalam progrma MBG ini justru semuanya menjadi penguna dan penerima anggaran secara langsung mulai dari para pimpinan BGN, TNI, Polri, Bupati / Walikota dan anggota DPR / DPRD, dengan demikian jelas program ini sulit di awasi dan di kontrol.

  4. BGN dan MBG adalah program nasonal yang minim reguasi. Belum jelasnya kerangka regulasi dan tata kelola berdampak signifikan terhadap operasionalisasi MBG di lapangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, lemahnya tata kelola, termasuk ketersediaan payung regulasi dan petunjuk teknis, hingga alur koordinasi lintas sektor dalam program MBG. 

    Saat ini proses penyusunan kebijakan / program berbasis bukti dalam perencanaan MBG belum dilakukan secara menyeluruh yang akhirnya banyak sekali indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan

    ADVERTISEMENT
  5. Keluhan dan kritik terhadap BGN dan  MBG minim evauasi dan perbaikan. Kritik terhadap program MBG telah banyak di lakukan di antaranya oleh mantan petingi Polri Komjen (Purn) Dharma Pangrekun yang meminta proram MBG di hentikan dan juga oleh Ketua BEM UGM Tiyo Andriyanto yang memplesetkan MBG menjadi Maling Berkedok Gizi maupun ribuan keluhan dari masyarakat berupa keacunan MBG.

    Kemudian, Mark up anggaran MBG, makanan basi dan mentah yang di berikan , menu tidak sesuai / tidak layak dan lain sebaginya. Bukan evauasi dan perbaikan yng di lakukan pemerintah tetapi justru banyak informasi seperti ini yang diangap hoaks, dan kritik dianggap melawan.

  6. Progam MBG pemborosan anggaran.negara. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berisiko pemborosan anggaran hingga Rp1,75 triliun per minggu akibat sisa makanan yang terbuang (food waste) dan target sasaran yang terlalu luas (tidak fokus pada yang kurang mampu (Lembaga Riset CELIOS). 

    Temuan Project Multatuli mengindikasikan potensi kemahalan harga barang/bahan di e-katalog (markup) yang menunjukkan pemborosan. Insentif 6 jua perhari per SPPG dan jumlah 8 – 10 ribu per penerima MBG dari pagu 15 ribu memberikan ndikasi kuat angaran 1,2 Triliun perhari akan sampai kepada sasaran penerima manfaat tidak lebih dari separuhnya.

  7. Padat modal dan hanya bagi kelompok pemodal. Desain MBG yang bertumpu dapur besar bernilai investasi miliaran rupiah menunjukkan proyek padat modal dan cenderung hanya terbuka bagi kelompok bermodal besar. 

    Kemudian, memunculkan potensi kedekatan proyek dengan jejaring kekuasaan.Penikmat cuan terbesar adalah pemodal bukan rakyat.

  8. Persoalan demokrasi ekonomi.. Pasal 33 UUD 1945 menekankan asas kebersamaan. Ketika kebijakan sosial justru mengkonsentrasikan proyek pada kelompok tertentu maka rakayat sebagai penerima manfaat  berpotensi hanya menjadi obyek bukan subyek produksi.

Badan Guru Nasional

BGN (Badan Guru Nasional) yang satu ini justru mengalami nasib yang berbeda bahkan terbalik dari nasib BGN yang pertama. Persoalan yang dilatar belakangi oleh manajemen guru yang terpecah antara Kemendikdasmen dan Kemenag membuat penyelesaian masalah guru tidak merata.

PGRI merasa perlu membentuk Badan Guru Nasional yan berfungsi sebagai pengelola manajemen guru satu pintu, mulai dari rekrutmen hingga kesejahteraan yan bertujuan menyelesaikan masalah guru honorer, penyetaraan status, dan peningkatan kualitas pendidikan. 

Namun demikian usulan PGRI untuk pembentukan Badan Guru Nasiona ini meskipun mendapatkan respon dari DPR RI tapi oleh pemerintah dianggap tidak perlu.

Kesimpulan

Badan Gizi Nasional sebagai pengelola MBG adalah program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang harus di laksanakan dengan segala cara termasuk menggunakan anggaran pendidkan karenanya kalau Badan Guru Nasional usulan PGRI untuk memperbaiki manajemen pengelolaan guru di tolak oleh pemerintah, salah satu sebabnya karena anggaran pendidikan telah di sedot oleh Badan Gizi Nasional untuk membiayai program MBG. 

Karenanya memilih Badan Gizi Nasional dengan program MBG atau memilih Badan Guru Nasional dengan program pendidikan gratis tidak lagi mungkin di gantungkan kepada pemerintah.

Harapan masyarakat luas yang memilih Badan Guru Nasional dengan program pendidikan gratis sekarang  tinggal di gantungkan pada koalisi masyarakat sipil yang kemarin hari selasa 10 Maret 2026 telah mengajukan uji materi Judicial Review terhadap UU APBN yang menjadi dasar penganggaran MBG. 

Permohonan Koalisi MBG Watcht ini adalah upaya konstitusional untuk menghentikan praktek pengelolaan keuangan negara yang di nilai sewenang wenang, serampangan, tidak transparan, tidak akuntabel serta tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara sesuai yang di amanatkan konstitusi.

Koalisi masyarakat sipil ini membuka mata kita bahwa kebijakan yang baik tidak hanya memberi makan anak, tetapi juga membangun kemandirian masyarakat. Demokrasi yang sehat menuntut negara bukan sekedar hadir melainkan harus mendengar dan berani memperbaiki kesalahan.

Silahkan pilih pemborosan keuangan negara melalui Badan Gizi Nasiona atau pengelolaan keuangan yang sesuai amanat konstitusi untuk memajukan pendidikan Indonesia dengan mendukung terbentuknya Badan Guru nasional melalui jalan terjal Judicial review terhadap anggaran BGN dalam program MBG di Mahkamah Konstitusi. Wallahu alam. 

Kabar Trenggalek - Opini

Editor: Tim Redaksi