TRENGGALEK – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Trenggalek mengecam keras teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Serangan itu menyebabkan korban mengalami luka bakar serius hingga sekitar 24 persen pada tubuhnya, termasuk pada bagian wajah, tangan, dada, dan mata.
Mandataris Ketua PC PMII Trenggalek, Beni Kusuma Wardani, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk teror yang mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.
“Melukai tubuh seorang pembela HAM tidak akan pernah mampu memadamkan suara keadilan,” kata dia.
Menurut Beni, peristiwa penyiraman air keras tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia menilai serangan itu terjadi setelah korban aktif melakukan advokasi dan diskusi publik terkait isu remiliterisasi serta judicial review Undang-Undang TNI.
"PMII Trenggalek memandang tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia dan masyarakat sipil yang menyuarakan kritik," kata dia.
Mahasiswa juga menyoroti bahwa kasus penyiraman air keras terhadap warga sipil pernah terjadi sebelumnya, seperti yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, pada 2017.
Melalui pernyataan sikapnya, PMII Trenggalek menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mengecam segala bentuk teror terhadap pembela hak asasi manusia. Kedua, mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku, jaringan, hingga aktor intelektual di balik serangan tersebut secara transparan.
Selain itu, mereka juga menolak segala bentuk upaya membungkam kritik terhadap militerisme dan kekuasaan negara, serta mengajak masyarakat sipil untuk membangun solidaritas dan saling menjaga ruang kebebasan berpendapat.
"Teror terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," tegasnya.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor: Zamz





















