TRENGGALEK – Menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga integritas. Salah satunya dengan melarang menerima parsel atau hadiah hari raya serta menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan pribadi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 343 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Wijiono, mengatakan surat edaran itu menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek selama periode libur keagamaan tersebut.
“Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 343 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada masa libur nasional dan cuti bersama,” ujarnya.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa ASN tidak boleh meminta maupun menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perayaan hari raya, termasuk parsel atau tunjangan hari raya dari pihak luar.
“Seluruh ASN dilarang melakukan permintaan dana maupun menerima hadiah sebagai THR atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, maupun ASN lainnya,” jelas Wijiono.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Aturan itu juga mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak boleh memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk permintaan dana atau hadiah saat hari raya,” katanya.
Namun jika ASN menerima bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.
Meski demikian, penyaluran itu tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing untuk kemudian direkap dan diteruskan ke KPK.
Selain soal gratifikasi, surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama.
ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek diimbau tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik ke luar daerah atau berlibur.
“Pejabat daerah maupun ASN diimbau tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik ke luar daerah maupun berlibur,” ujar Wijiono.
Meski demikian, kendaraan dinas tetap boleh digunakan apabila berkaitan dengan tugas kedinasan, terutama bagi instansi yang tetap menjalankan pelayanan selama masa libur.
Contohnya seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Damkar Trenggalek, yang masih bertugas melakukan pengamanan dan pelayanan masyarakat selama libur Lebaran.
“Kalau ada penugasan dari pimpinan tentu boleh digunakan, karena itu bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk kepentingan pribadi jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ASN agar tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan selama bepergian.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz




















