KBRT - Kewenangan pemberian sanksi atas insiden 400 porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berbau di Trenggalek sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN). Satgas MBG Kabupaten Trenggalek menegaskan tidak memiliki otoritas menjatuhkan teguran maupun sanksi kepada dapur penyedia.
"Terkait sanksi atau teguran, itu sepenuhnya kewenangan Badan Gizi Nasional. Satgas MBG di daerah tidak memiliki otoritas untuk memberikan sanksi," tegas Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Saeroni.
Ia menyampaikan, laporan kronologis lengkap sudah dikirim oleh koordinator daerah ke koordinator wilayah dan telah diteruskan ke BGN. Laporan tersebut memuat rangkaian proses mulai dari pengolahan makanan di dapur SPPG Ngantru 3 hingga distribusi ke sekolah.
"Laporan lengkap sudah dikirim oleh koordinator daerah ke koordinator wilayah, dan kini sudah sampai ke tangan Badan Gizi Nasional," jelas dr. Saeroni.
Insiden ini bermula pada 5 Februari 2026, saat SD Inovatif Trenggalek mengembalikan 400 paket MBG. Pihak sekolah menolak kiriman tersebut setelah guru mencium bau tidak sedap ketika makanan tiba.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Trenggalek kemudian mengambil sampel untuk diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hasil pemeriksaan menunjukkan sampel negatif bakteri Escherichia coli (E. coli).
Namun, Kepala Dinkes PPKB Trenggalek, dr. Sunarto, mengingatkan bahwa hasil laboratorium bukan satu-satunya indikator keamanan pangan.
"Hasil negatif E. Coli tidak menjamin makanan aman konsumsi jika secara fisik sudah berbau. Lab kami di daerah terbatas pada metode pembiakan tertentu," ujar dr. Sunarto.
Dengan laporan sudah berada di tingkat pusat, publik kini menunggu keputusan BGN terkait evaluasi maupun langkah lanjutan terhadap penyedia MBG tersebut.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz




















