KBRT - Baru dikukuhkan sebagai Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Trenggalek, Senin (18/02/2026) lalu, Puryono langsung melontarkan pernyataan tegas terkait kebijakan Dana Desa (DD). Ia mendesak pemerintah pusat mencabut skema Dana Desa dan mendorong optimalisasi Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek.
Puryono menyebut, pada 2026 desa-desa di Trenggalek mengalami penurunan Dana Desa hingga 83 persen karena kebijakan pencicilan program Koperasi Desa Merah Putih. Kondisi itu, menurutnya, menjadi beban berat bagi pemerintah desa.
"Untuk tahun ini sama-sama merasakan penurunan Dana Desa (DD) sampai 83 persen untuk mencicil Koperasi Desa Merah Putih itu menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Desa, dan kami sepakat Dana Desa itu harus dicabut oleh pusat jadi kita ndak usah pakai dana desa," ujar Puryono.
Menurut Puryono, skema Dana Desa saat ini justru membuat desa rentan menjadi sasaran kritik dan framing negatif. Ia menilai desa sering disudutkan, padahal telah menjalankan aturan sesuai ketentuan.
"Harus dicabut, biar kami tidak menjadi sasaran, karena selama ini desa menjadi subjek daripada framing tidak berpihak kepada desa, padahal kami selama ini sudah berbuat baik kepada masyarakat dan menjalankan aturan," lanjutnya.
Ia mengusulkan agar pembangunan desa lebih diarahkan pada penerima manfaat, sementara pengelolaan anggaran tidak lagi dibebankan langsung ke pemerintah desa.
"Lebih enak desa hanya menerima manfaat saja, dan kami hanya pengawas, bukan penerima anggaran, tapi kemudian disuruh menjalankan, kami akan lebih bangga hanya penerima manfaat," tegasnya.
Sebagai alternatif, Puryono mendorong agar ADD dari APBD Trenggalek dioptimalkan dan ditingkatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan desa.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 yang menurutnya berdampak pada kondisi keuangan desa. Dari 46 desa di Trenggalek, sebanyak 26 desa disebut meninggalkan utang karena pekerjaan sudah selesai, namun anggaran ditarik kembali di tengah jalan.
"Apalagi sekarang DD hanya 200 sampai 300 juta, secara mandatori sudah dipastikan dari pusat, dana earmark dan non earmark. Belum lagi pada PMK 81 dari 46 desa yang sekarang 26 desa meninggalkan hutang besar, karena pekerjaan sudah selesai kemudian uangnya diambil di tengah jalan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81, dan rakyat tidak tahu itu, bahka pusat, karena uang itu tidak nganggur," ungkapnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz




















