KBRT - Kebijakan pemangkasan transfer Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat menuai keluhan dari pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek. Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada tersendatnya program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Ketua AKD Trenggalek, Puryono, menyebut pada tahun 2025 hampir seluruh desa di Trenggalek hanya mampu mencairkan Dana Desa dalam dua termin. Padahal, rata-rata pagu DD setiap desa mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun.
“Pemangkasan DD dampak program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Secara nasional, DD dipotong untuk pembangunan gerai dan produk KDMP,” ujarnya.
Akibat kebijakan tersebut, desa-desa di Trenggalek hanya menerima Dana Desa sekitar Rp200 hingga Rp300 juta per tahun. Kondisi ini dinilai jauh dari cukup untuk membiayai kebutuhan pembangunan desa yang telah direncanakan bersama masyarakat.
Menurut Puryono, pemangkasan Dana Desa direncanakan berlangsung selama enam tahun, mengikuti skema angsuran pinjaman permodalan KDMP. Besaran pinjaman yang dapat diajukan desa berkisar antara Rp500 juta hingga Rp3 miliar.
“Kami sangat setuju dengan program KDMP, tapi desa juga memiliki program yang berasal dari usulan masyarakat yang harusnya juga menjadi prioritas,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, berbagai program yang telah diusulkan dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) terpaksa tidak bisa dijalankan. Bahkan, pembangunan infrastruktur desa nyaris tidak lagi teranggarkan.
“Kami hanya menerima DD sebesar Rp 200 sampai Rp 300 juta dalam satu tahun. Anggaran ini sudah habis untuk program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem hingga posyandu,” terangnya.
Situasi semakin rumit karena sejumlah desa telah menjalankan program pembangunan sebelum kebijakan pemangkasan diberlakukan. Pada 2025, tercatat 41 desa di Trenggalek sudah terlanjur melaksanakan kegiatan, namun Dana Desa dipotong di tengah pelaksanaan.
“Banyak desa di Trenggalek yang akhirnya memiliki hutang, karena DD dipotong di tengah jalan. Pendapata Asli Desa (PADes) tidak mungkin cukup untuk membayar hutang program desa,” jelasnya.
Puryono menegaskan, jika kebijakan pemangkasan Dana Desa terus diberlakukan, maka sebagian besar program desa yang telah direncanakan tidak akan bisa direalisasikan.
“Kami berharap kembalikan DD sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa 10 persen APBN diprioritaskan untuk desa dan jangan dipotong untuk program lain. Ini sangat merugikan desa,” ujar dia.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz





















