Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Ketua DPRD Trenggalek: Kades Harus Bermental “Raja”, Jangan Goyah Meski Dana Desa

Ketua DPRD Trenggalek dorong kepala desa mandiri saat pelantikan PKDI 2026–2031. Soroti pemangkasan Dana Desa dan tantangan pembangunan KDMP.

Poin Penting

  • Ketua DPRD Trenggalek minta kepala desa tetap mandiri meski Dana Desa dipangkas.
  • UU Desa dinilai memberi ruang otonomi dan kewenangan lokal yang kuat.
  • PKDI akui pembangunan desa, termasuk KDMP, terdampak kebijakan anggaran pusat.

KBRT - Pesan tegas disampaikan Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, di hadapan para kepala desa se-Kabupaten Trenggalek. Dalam pelantikan pengurus DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek periode 2026–2031 di Hotel Hayam Wuruk, Senin (16/02/2026), ia meminta desa tidak kehilangan arah meski Dana Desa mengalami pemangkasan.

Doding mengajak para kepala desa mengingat kembali posisi strategis desa dalam sejarah panjang Nusantara. Ia menyebut, jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, desa sudah menjadi entitas yang hidup dan mengatur dirinya sendiri.

"Dalam Negarakertagama pada era Majapahit sekitar tahun 1.400, sudah dikenal istilah desa," ujarnya.

Menurut legislator dari daerah pemilihan Gandusari, Karangan, dan Suruh itu, kepala desa harus berani berinovasi dan tidak sepenuhnya menggantungkan pembangunan pada kucuran anggaran dari pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. Kemandirian, kata dia, menjadi kunci agar desa tetap stabil di tengah dinamika kebijakan fiskal.

"Kepala desa harus bersikap seperti raja," tegasnya.

Ia menjelaskan, semangat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat asas rekognisi dan subsidiaritas. Desa diakui memiliki hak asal-usul, kewenangan mengatur urusan lokal, hingga mengelola asetnya sendiri. Dengan posisi itu, desa bukan sekadar pelaksana program dari atas, melainkan subjek hukum yang mandiri.

ADVERTISEMENT

"Jadi mari kita kembalikan marwah desa sesuai jati dirinya. ADD dari pemerintah kabupaten dan Dana Desa dari pusat itu sifatnya membantu. Walaupun tidak ada, desa jangan sampai bingung," jelas Doding.

Di sisi lain, Ketua PKDI Trenggalek, Puryono, mengakui pemangkasan Dana Desa dari pemerintah pusat berdampak pada perencanaan pembangunan di tingkat desa. Salah satu program prioritas yang menjadi perhatian adalah pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dibiayai Dana Desa dan dirancang dengan skema cicilan selama enam tahun.

"Seka bagaimana cara desa untuk mencari terobosan bagaimana membangun dan melayani usulan-usulan daripada masyarakat," jelas Puryono.

Kepala Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan itu juga menyampaikan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak mengalami pemotongan. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi angin segar di tengah kebijakan transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang ikut terpangkas.

"ADD alhamdulillah berkat Pak Bupati dan Pak Ketua DPRD serta seluruh stakeholder, ADD di Kabupaten Trenggalek aman dan tidak dipotong dan ini adalah menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek membantu desa," kata dia.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz