Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Tolak Damai di Pengadilan, Guru Korban Penganiayaan di SMPN 1 Trenggalek Pilih Jaga Martabat Profesi

Sidang penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek kembali digelar. Korban menolak damai demi menjaga martabat profesi pendidik.

Poin Penting

  • Korban menolak damai meski saling memaafkan
  • Kasus dinilai menyangkut martabat profesi guru
  • Proses hukum diminta tetap berjalan transparan

KBRT – Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, menegaskan sikapnya untuk tidak menempuh jalur damai dalam perkara penganiayaan yang menimpanya, meski telah saling memaafkan dengan terdakwa. Sikap tersebut diambil demi menjaga martabat profesi guru dan menjadi pembelajaran ke depan.

Pernyataan itu disampaikan Eko usai mengikuti sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa wali murid, Awang Kresna Pratama, di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kamis (08/1/2026) lalu.

Sidang kali ini beragenda pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Momen tersebut menjadi pertemuan pertama antara korban dan terdakwa sejak perkara bergulir ke meja hijau.

“Alhamdulillah, sidang pada hari ini berjalan lancar. Sidang hari ini menghadirkan saksi. Saya sendiri, istri saya, dan Pak Muji (kesiswaan SMPN 1 Trenggalek),” kata Eko.

Selain saksi korban, JPU juga menghadirkan dua siswa SMPN 1 Trenggalek, salah satunya berinisial N, yang merupakan adik kandung terdakwa.

Dalam persidangan, Eko menegaskan bahwa keterangan yang disampaikannya tidak berubah dari kronologi yang telah diberikan saat proses penyidikan. Hakim juga membuka ruang restorative justice dengan memfasilitasi kemungkinan perdamaian kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

“Ya tadi diberi kesempatan (restorative justice) oleh pihak hakim dengan sangat tidak memaksa hanya memfasilitasi untuk berdamai. Saya jawab bahwa dari hati ke hati kami sudah saling memaafkan tapi untuk damai, minta ini minta itu, saya tidak minta apa-apa,” ucap Eko.

Namun, Eko menegaskan bahwa meskipun secara pribadi telah memaafkan, ia tidak bisa menyetujui perdamaian dalam konteks hukum. Menurutnya, perkara tersebut telah melampaui urusan personal.

“Perkara ini sudah bukan person Eko saja, tapi juga harkat martabat guru. Jadi kami tidak bisa ambil damai, selain itu juga untuk pembelajaran ke depannya,” lanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Eko dan istrinya. Terdakwa kemudian menghampiri Eko dan meminta maaf. Eko pun meminta terdakwa untuk berdiri dan memeluknya.

Meski demikian, Eko menegaskan kepada majelis hakim bahwa ia berharap proses hukum tetap berjalan hingga tuntas. Ia juga memastikan tidak akan menuntut atau meminta apapun dari terdakwa.

“Mudah-mudahan hukum ini berjalan lancar, lebih cepat. Dan transparan. Kami tidak tersakiti, terdakwa juga tidak tersakiti. Selesai vonis, damai, masyarakat juga sudah menerima apa adanya sesuai dengan proses hukum,” ujarnya. 

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz