KBRT - Program Sekolah Rakyat Terintegrasi 50 Trenggalek kini menjadi salah satu akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera di Kabupaten Trenggalek. Saat ini sekolah tersebut menampung 67 siswa dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Sekolah ini memang dirancang khusus untuk anak-anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas yang tercatat dalam data nasional bantuan sosial.
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 50 Trenggalek, Yogyantoro, menjelaskan bahwa sekolah rakyat di Trenggalek menggabungkan dua jenjang pendidikan dalam satu sistem.
“Sekolah rakyat terintegrasi 50 Trenggalek ini terdiri dari dua jenjang pendidikan, yaitu SRD dan SRMP,” ujar Yogyantoro.
Rinciannya terdiri dari Sekolah Rakyat Dasar (SRD) dan Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP). Untuk mendukung proses belajar, sekolah tersebut memiliki 15 tenaga pendidik.
Dua guru kelas menangani dua rombongan belajar di jenjang SD, sementara 13 guru mata pelajaran mengajar di dua jenjang sekaligus, baik SD maupun SMP.
Dari total 67 siswa yang belajar saat ini, kuota jenjang SMP sudah terpenuhi sebanyak 25 siswa.
“Khusus jenjang SMP kuotanya sudah penuh sebanyak 25 siswa. Sebenarnya ada calon siswa lain yang masuk daftar tunggu, namun kami belum memiliki asrama yang cukup untuk menampung mereka,” jelasnya.
Sementara itu, untuk jenjang SD masih tersedia sekitar delapan kursi bagi calon siswa baru.
Penerimaan siswa di sekolah ini diprioritaskan bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok Desil 1 dan Desil 2.
“Kesempatan ini di berikan kepada mereka yang berasal dari Desil 1 dan Desil 2, yaitu keluarga prasejahtera penerima KPM berdasarkan data DTSEN,” kata Yogyantoro.
Proses verifikasi calon siswa dilakukan oleh Dinas Sosial melalui pendamping Program Keluarga Harapan yang melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Selain itu, tenaga pengajar di sekolah rakyat juga direkrut melalui seleksi nasional oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Guru di sekolah rakyat ini direkrut melalui seleksi dari pusat oleh Kementerian Sosial dengan status PPPK,” jelasnya.
Para guru yang diterima diwajibkan memiliki pendidikan minimal sarjana dan latar belakang jurusan yang sesuai, serta telah memiliki sertifikat pendidik melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Sebagian guru merupakan lulusan PPG prajabatan yang sebelumnya belum menjadi guru, namun ada juga yang sudah memiliki pengalaman sebagai tenaga honorer di sekolah reguler,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor: Zamz






















